Kamis, Maret 28, 2024

Moratorium Ujian Nasional, Kenapa Tidak?

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) bersama Menristek Dikti Muhammad Nasir (kiri) mengikuti Rapat Kabinet Paripurna dengan agenda pembahasan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta Revisi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12). Dalam pembahasan Ujian Nasional (UN), pemerintah tidak menyetujui rencana moratorium UN yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy serta meminta dikaji ulang, pemerintah saat ini masih menilai UN dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan evaluasinya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) dan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir (kiri) mengikuti Rapat Kabinet Paripurna dengan agenda pembahasan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta Revisi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Desakan agar pemerintah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang dinilai membebani peserta didik dan melahirkan berbagai praktik curang, sesungguhnya sudah jauh-jauh hari pernah dilontarkan berbagai pihak. Namun, realisasi untuk benar-benar menghapus atau paling-tidak menghentikan sementara waktu pelaksanaan UN tampaknya baru kali ini terwujud.

Keberanian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menginginkan mulai tahun 2017 dilakukan moratorium UN adalah sebuah langkah maju, sehingga bisa dipahami jika kemudian segera menuai dukungan dari berbagai pihak. Meski tidak sedikit pula pihak yang tidak setuju, dan bahkan mengecam pemberhentian sementara UN sebagai langkah yang tergesa-gesa dan keliru.

Bagaimanapun, melakukan moratorium UN akan menjadi jeda waktu yang memungkinkan semua pihak menakar ulang manfaat UN untuk kemudian dapat dirumuskan bentuk barunya yang benar-benar sesuai dengan kepentingan utama peserta didik. Sebagai alat ukur prestasi peserta didik dan sekaligus alat pemetaan tentang problema penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, selama ini pelaksanaan UN diakui atau tidak lebih banyak menebar persoalan-persoalan baru yang justru kontraproduktif bagi kemajuan pendidikan.

Ketika UN mengalami proses sakralisasi dan bahkan setiap tahun selalu menjadi momok yang menakutkan para siswa dan orangtuanya, maka yang terjadi kemudian memang bukan seperti yang diharapkan.

Alih-alih mendongkrak kualitas dan semangat belajar peserta didik serta menjadi standar penilaian yang objektif merepresentasikan prestasi belajar siswa, selama beberapa tahun terakhir banyak bukti memperlihatkan bahwa di balik penyelenggaraan UN yang diklaim sukses dari tahun ke tahun, ternyata masih banyak diwarnai praktik-praktik curang, baik yang terbongkar maupun yang dilakukan secara diam-diam.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika menjelang pelaksanaan UN, para peserta didik lebih memilih bagaimana mencari kunci jawaban daripada belajar giat agar siap mengerjakan berbagai soal UN. Di berbagai daerah, misalnya, tidak sekali-dua kali terbongkar ulah sejumlah guru dan sekolah yang membantu atau membiarkan para siswa menyontek ketika UN berlangsung dengan tujuan agar siswa memperoleh nilai yang maksimal.

Bagi kebanyakan guru dan sekolah, jika nilai UN siswa mereka jelek, hal itu dianggap sebagai tamparan bagi reputasi sekolah. Maka, yang terjadi kemudian berbagai upaya dikembangkan untuk memastikan agar nilai UN siswa mereka dapat dikatrol.

Seperti diberitakan media massa dalam beberapa tahun terakhir, para guru dan kepala sekolah, dan juga didukung Dinas Pendidikan di berbagai daerah, tidak sedikit yang memilih jalan pintas: membentuk tim sukses untuk membantu siswa mengerjakan soal-soal UN dan kemudian membagi kunci jawaban kepada peserta didik agar hasil pelaksanaan UN di sekolah dan di daerah mereka tidak jeblok.

Dengan dukungan anggaran sekitar Rp 500 miliar per tahun, idealnya pelaksanaan UN dapat memberikan manfaat yang besar, baik sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan maupun bahan untuk menyaring peluang siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan di atasnya. Tetapi, karena hasil pelaksanaan UN dinilai masih meragukan, hasil pelaksanaan UN pun sering rawan bias.

Sebagai alat untuk melakukan pemetaan prestasi belajar siswa, apa yang tergambar dari hasil pelaksaan UN ditengarai tidak berbasis kenyataan yang benar dari lapangan. Konon, tidak sedikit daerah yang pola kesalahan dan nomor soal UN yang benar relatif sama, sehingga hampir bisa dipastikan kemungkinan besar di daerah tersebut telah beredar kunci jawaban soal yang sama.

Kendati terus dilakukan langkah-langkah perbaikan, penyelenggaraan UN selama ini tampaknya tidak banyak memiliki kontribusi dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran peserta didik. Secara garis besar, paling-tidak ada tiga persoalan utama yang menjadi pertimbangan kenapa moratorium UN perlu dilakukan.

Pertama, ketika UN dipersepsi sebagai instrumen terpenting untuk mengukur prestasi peserta didik, jangan heran jika menjelang siswa naik kelas III, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah lantas tak ubahnya seperti aktivitas di Lembaga Bimbingan Belajar. Di jenjang kelas III, siswa setiap hari selalu dibebani dengan tugas-tugas latihan soal dan kecanggihan menjawab soal dengan cara mencongak.

Proses pembelajaran yang seharusnya mendalam sering terbukti mulai ditinggalkan. Sebab, yang lebih dipentingkan adalah bagaimana siswa dapat mengerjakan soal UN dengan cepat dan tepat, meski mereka tidak tahu pasti bagaimana proses penghitungan dan penalaran soal yang substansial.

Kedua, menempatkan UN sebagai tolok ukur untuk menilai prestasi belajar siswa, diakui atau tidak, merupakan bentuk pelecehan profesi dan fungsi guru sebagai pendidik yang sesungguhnya punya kecakapan dan legitimasi untuk menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran siswa.

Seorang siswa yang selama tiga tahun dididik dan diyakini guru sebagai siswa yang cerdas, yang dibuktikan dengan nilai ulangan harian yang selalu bagus, itu semua tidak akan ada artinya apa-apa jika selama proses pelaksanaan UN siswa bersangkutan sakit atau grogi, sehingga jawabannya tidak tepat.

Ketiga, ketika pelaksanaan dan fungsi UN dianggap sebagai tolok ukur penilaian prestasi belajar siswa yang terpenting, maka salah satu implikasi yang timbul adalah para peserta didik, orangtua, dan sekolah akhirnya terperangkap pada ketakutannya sendiri. Mereka lebih memikirkan bagaimana agar bisa menyiasati hasil UN daripada memikirkan apakah siswa telah belajar dengan baik selama di sekolah atau tidak.

Di tahun 2009 lalu, Mahkamah Agung sebetulnya telah memutuskan terkait adanya gugatan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan UN. MA dengan jelas telah memutuskan bahwa pemerintah dituntut untuk mendahulukan peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan, serta akses informasi yang lengkap ke seluruh Indonesia, baru kemudian pemerintah bisa menjalankan UN untuk menakar kemampuan peserta didik.

Tanpa didahulu dengan berbagai prasyarat sebagaimana ditegaskan MA, pelaksanaan UN yang terus dipaksakan niscaya hanya akan menjadi proyek yang sia-sia, boros, dan kontraproduktif bagi kepentingan siswa.

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.