Wacana pemerintah untuk menyusun ancaman suntik kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak melahirkan polemik. Kebiri atau kastraksi di sini adalah pengibirian saraf libido secara kimiawi yang bertujuan mengekang nafsu birahi pelaku kejahatan seksual. Yang menarik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyetujui rancangan hukuman tersebut. Tapi apakah hukuman ini bisa menyelesaikan masalah kejahatan seksual terhadap anak-anak?
Paedofilia kerap disebut-sebut sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini bisa dilihat di hampir semua media massa (cetak, digital, elektronik) dan membuat sebagian besar orang mengartikan bahwa paedofilia adalah pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana kita menanggapinya? Terdengar ucapan “tentu saja kita harus setuju dengan sanksi terhadap tindakan uncivilized tersebut!”
Ada yang tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat bahwa paedofilia bukanlah pelaku kekerasan seksual. Kita kerap mencampur-adukkan pengertian paedofilia dengan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan child molester (penganiaya anak), dan bahkan dengan CSA (child sexual abuse). Paedofilia termasuk sebagai psychiatric disorder/mental disorder atau gangguan jiwa akan hasrat seksual terhadap anak di bawah umur 11 tahun. Karena itulah paedofilia tergolong dari paraphilia (kelainan seksual dari kebiasaan seksual pada umumnya).
Paraphilia (termasuk paedofilia di dalamnya) masuk ke dalam golongan DSM (diagnostic and statistical manual of mental disorders). Lalu, apa itu DSM? DSM adalah sebuah publikasi mengenai klasifikasi kelainan jiwa yang dipublikasikan oleh American Psyhiatric Association atau Asosiasi Psikiatri Amerika. Asosiasi ini bertugas menentukan kriteria standar untuk klasifikasi gangguan kejiwaan. Adapun DSM memiliki tujuan untuk regulasi obat-obatan psikiatris, asuransi kesehatan, sistem legal, dan pembuat kebijakan dengan alternatif-alternatif dalam menangani gangguan kejiwaan.
Lantas, apa sebenarnya kriteria seorang pengidap paeodifilia? Bisakah kita mengenali dan memahamai ciri-cirinya? Seorang paedofilia dalam periode setidaknya enam bulan, secara berulang, intensif secara seksual berfantasi, memiliki dorongan seksual, atau berperilaku yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak pra-remaja atau anak-anak di bawah umur. Disebutkan pula bahwa minimal umur paedofilia adalah 16 tahun dan minimal lima tahun lebih tua daripada anak-anak.
Paedofilia cenderung memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak yang stabil (tidak berubah-ubah) dan tidak melakukan pergerakan mendadak berdasarkan sexual needs sewaktu-waktu, pada situasi tertentu. Penganiaya anak-anak atau pelaku kekerasan seksual pada anak biasanya memiliki kecenderungan besar hasrat seksual terhadap orang dewasa, tetapi dalam sekali waktu dapat melakukan kekerasan (seperti memukul untuk mendapatkan korban) lalu melakukan pemerkosaan.
Ada beberapa bukti bahwa perubahan hormonal dan serotonergik mungkin memainkan peran dalam patofisiologi paedofilia. Seperti dipaparkan oleh Michael Maes MD PhD dan asosiasinya yang secara intensif mempelajari delapan orang paedofil dan membandingkannya dengan sebelas orang heteroseksual dalam dua studi neurobiologis. Dalam laporan mereka, dituliskan bahwa paedofil menunjukkan secara signifikan lebih rendah plasma dasar kortisol, prolaktin konsentrasinya, dan suhu tubuh lebih tinggi dari orang normal. Apakah kita masih menolak hal tersebut?
Seorang paedofil memang betul memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak, tetapi bukan berarti mereka pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan berarti juga paedofil. Kita sudah mengetahui sejauh ini apa yang sudah saya paparkan bahwa paedofil merupakan kelainan seksual dan dibutuhkan pengobatan untuk itu. Bahaya akan penggunaan kata paedofil terhadap para pelaku kekerasan seksual anak akan membuat banyak di antaranya berdalih akan gangguan kejiwaan atau kelainan seksual pada diri mereka. Kita terlalu terburu-buru menggunakan kata “paedofil” dan terburuknya kita juga terlalu terburu-buru mengeluarkan keputusan, seperti hukuman kebiri.
Untuk kastraksi atau kebiri secara kimiawi menggunakan anti-androgen. Anti-androgen sendiri biasanya digunakan untuk mengobati kanker prostat, karena anti-androgen dapat menjadi terapi hormon yang bekerja untuk mencegah pembuatan androgen sehingga kadar hormon menurun dan dapat mengecilkan tumor. Tanpa bermaksud mengecewakan para pendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak, anti-androgen tidak menghentikan selamanya hormon yang telah dibuat, tetapi “mengurangi” libido. Itu artinya saat kastraksi hasrat masih ada, meski hormon-hormon testikuler telah dihilangkan secara “samar-samar”.
Sherwin (1988) pernah menulis, “Tampaknya setiap laki-laki sehat memiliki lebih banyak testoteron daripada yang dibutuhkan untuk mengaktifkan sirkuit-sirkuit neural yang menghasilkan perilaku seksualnya dan bahwa memiliki testosteron melebih minimum tidak memiliki keuntungan apa pun dalam hal ini.” Dan untuk itu berarti membutuhkan penggunaan yang berkala atau rutin. Jadi, libido atau gairah seksual seseorang tidak hanya berdasarkan fisiologis saja, tetapi juga faktor psikologi dan sosial. Secara biologis, hormon testosteron dapat membangkitkan gairah seksual, tetapi hal tersebut juga disertai faktor-faktor lainnya.
Mari sama-sama kita pikirkan, jika para pelaku kekerasan seksual anak—khususnya paedofilia yang melakukan kejahatan seksual—dan libido mereka terhambat, maka mereka akan melakukan tindakan kejahatan yang tidak terduga karena secara psikologis mereka tertekan dan dapat menimbulkan reaksi yang agresif.
Kita mengetahui bahwa kita harus mampu membedakan kategori paedofil sebagai gangguan kejiwaan dan pelaku kejahatan seksual anak. Sebelum kita terburu-buru membuat keputusan diperlukan penyelidikan lebih lanjut mengenai latar belakang pelaku. Dengan kapabilitas masyarakat yang terbatas mengenai psikologi dan psikiatri, sebaiknya membutuhkan penelitian lebih lanjut mengenai serangkaian kasus kejahatan seksual anak.
Setelah mengetahui perbedaan paedofil dan pelaku kejahatan seksual anak, kita dapat menentukan keputusan hukuman yang jauh lebih baik daripada hukuman kebiri. Jika para paedofil yang melakukan kejahatan seksual dapat melalui emergency psychiatry atau aplikasi klinis permasalahan psikiatri darurat, mereka akan mendapatkan pengobatan.
Jadi, apakah Anda masih ingin menuliskan petisi untuk penyusunan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undangan untuk ancaman hukuman kebiri bagi paedofil?