Rabu, Oktober 9, 2024

Memperalat Negara [Renungan 71 Tahun Kemerdekaan Indonesia]

Nadya Karima Melati
Nadya Karima Melati
Coordinator and Researcher, Support Group and Resource Center on Sexual Studies, Indonesia. Menyukai belajar feminisme seperti menyukai dirinya sendiri.
merah-putih-bali
Kirab bendera Merah Putih di Pantai Kuta, Bali, Selasa (16/8), sebanyak 17+8+2016+71 atau 2112 buah untuk memperingati HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

Tadi malam sekitar jam 10, saya sedang berada dalam sebuah antrian martabak ketika sebuah pesan masuk ke telepon genggam saya, sebuah pesan dari ibu saya. Ibu saya mengirimkan broadcast message yang mengaitkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17-8-1994, dengan hadis Rasullullah tentang akan datang sebuah negeri di atas awan dan keutamaan angka 9.

Pada akhir pesan, pembaca diajak mengucap subhanallah karena proklamasi kemerdekaan bukan sebuah kebetulan, tetapi sebuah kehendak Tuhan yang Maha Esa. Saya jawab pesan tersebut dengan pertanyaan, “Ibu mau martabak keju-susu atau cokelat-pisang?”

Sepanjang perjalanan pulang membeli martabak, saya melihat banyak umbul-umbul dipasang. Kemarin siang, ayah saya sibuk menarik bambu untuk memasang bendera. Adik saya ngotot untuk ikut serta lomba makan kerupuk untuk anak usia 10-15tahun. Keluarga dan lingkungan rumah saya gempita menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gempita tersebut juga disambut berita tentang Gloria, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang gagal turut mengibarkan bendera Merah Putih di Istana Kepresidenan karena ia memiliki paspor Prancis. Juga diberhentikannya Menteri ESDM yang 20 hari lalu baru dilantik, Arcandra Tahar, karena isu yang sama, tentang dwikewarganegaraan.

Kita pun masih berkutat pada kritik terhadap hukuman mati atau kriminalisasi terhadap Haris Azhar (KontraS). Masih banyak isu tentang bela negara dan negara yang gagal membela warganya.

Tulisan ini adalah refleksi untuk membumikan konsep abstrak tentang bernegara-bangsa dan perjuangan kemerdekaan tiada ujung.

Gender Negara Bangsa
Kapan kita peduli terhadap sejarah bangsa kita selain ketika peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus? Banyak dari kita tidak mau menelisik tentang “politik yang terjadi di masa lalu”. Kita terlalu sibuk bekerja, memikirkan besok mau mengkonsumsi apa, sehingga kita mau menerima saja ucapan orang lain. Entah teman atau guru. Bahwa kita terlahir sebagai warga negara Indonesia.

Menjadi sebuah bangsa begitu saja, taken for granted. Saya mau meminjam analisa gender untuk menelisik bangsa dan negara. Di antara beragam jenis pemikiran dan gerakan feminis, menjahit gerakan feminis adalah dengan mengutamakan feminitas sebagai alat untuk memperjuangkan kesetaraan dengan memperhitungkan gender sebagai kelas sosial.

Bennedict Anderson dalam bukunya Imagined Communities menjelaskan tentang syarat terbentuknya sebuah negara-bangsa. Bahwa negara-bangsa bukanlah sesuatu yang organik dan taken for granted. Negara-bangsa adalah sebuah konstruksi. Negara-bangsa adalah sebuah komunitas terbayang, sebuah kawanan yang mendalam, melebar dan mendatar.

Komunitas politis yang dibayangkan sebagai sesuatu yang bersifat terbatas secara inheren sekaligus berkedaulatan. Eric Hosbawn juga menyumbang definisi negara-bangsa yang secara subjek dibentuk dan dimaknai oleh sekumpulan elite. Sebuah penyaluran insting komunal massa melalui ritual dan simbol-simbol. Kita terbiasa kabur dalam memaknai bangsa dan negara, padahal keduanya memiliki arti dan makna yang berbeda.

Saya melihat kata bangsa sering digunakan untuk merujuk pada komunitas terbayang yang sifatnya organik, ada begitu saja, merujuk pada masyarakat komunal. Kita menemukan kata “bangsa yang bhineka” atau “bangsa berbudaya”. Buat saya, bangsa bersifat feminim karena ia berupaya mengakomodasi keberagaman yang berada di dalamnya. Bangsa adalah kumpulan dari individu-individu. Bangsa adalah masyarakat dan rakyat.

Sedangkan negara bersifat maskulin dan elitis. Negara dilekatkan dengan “tegas” atau “satu”. Dalam pemberitaan kita melihat kalimat “negara tidak mengakomodir” atau “negara mendiskriminasi warganya”. Sebelum pusing, perdebatan konsep asbtrak tentang bangsa dan negara kita sudahi sampai di sini saja.

Negara Indonesia dalam Arus Sejarah
Setelah 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (walaupun baru diakui pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949), kita seringkali merasa belum merdeka. Perempuan belum merdeka, lesbian-gay-biseksual-transgender (LGBT) belum merdeka, kelompok ideologi kiri belum merdeka, jemaah Ahmadiyah belum merdeka. Padahal negara kita sudah merdeka.

Dan negara, yang diwakili oleh menteri pertahanan, menginginkan kita untuk melakukan “bela negara”. Dalam setiap pidato Hari Kemerdekaan, selalu ada upaya kita untuk “mengisi” kemerdekaan dan menjaga persatuan dan keutuhan bangsa dan negara.

Berbeda dengan bangsa yang dianggap “ada begitu saja”, negara adalah sebuah konstruksi yang harus dipertahankan. Negara tidak seperti bangsa yang dianggap bisa menjaga dirinya sendiri; negara berada di bawah segala macam ancaman mulai dari komunisme sampai Pokemon Go. Dan warga negara diharapkan “membela” negara.

Warga harus bersatu, bahu membahu, membantu untuk melawan musuh imajiner ini. Patriotisme didengungkan, karena untuk “membela” negara punya prasyarat: harus warga negara Indonesia saja dan satu-satunya. Karena membela negara ini eksklusif, maka warga negara harus rela memberikan seluruh jiwa raganya demi keutuhan negara. Termasuk meninggalkan kewarganegaraan lain, karena kewarganegaraan adalah bukti patriotisme.

Sedangkan koruptor berkewarganegaraan Indonesia tidak masalah, karena dia masih berada dalam “iman” WNI. Negara pilih-pilih mengurangi hukuman untuk elite pelaku korupsi dan memberatkan hukuman bagi rakyat dengan hukuman mati.

Apakah ini makna kemerdekaan yang diinginkan para founding fathers dan mothers kita? Bapak Proklamator kita Soekarno menyatakan, “Kemerdekaan negara Indonesia adalah jembatan emas.” Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan. Kemerdekaan yang mana dia maksud?

Jika kemerdekaan negara kita sudah didapatkan pada 17 Agustus 1945 dan kita berhasil mempertahankannya hingga 71 tahun kemudian, maka kemerdekaan apalagi yang harus diperjuangkan?

Mochtar Lubis dalam novelnya Jalan Tiada Ujung” menyatakan, kemerdekaan negara harus diraih karena negara adalah alat bagi kemerdekaan individu. Jadi, kemerdekaan negara adalah jembatan untuk mencapai kemerdekaan individu. Membela negara adalah hal yang tidak masuk akal karena negaralah yang seharusnya membela warganya. Negara ada untuk melindungi dan mendistribusikan kesejahteraan, bukan menuntut untuk dibela dari musuh-musuh imajiner.

Perjuangan kemerdekaan individu setelah kemerdekaan negara ini akan menjadi sebuah perjuangan tiap generasi yang tak ada ujungnya. Karena setiap generasi punya zaman dan masalahnya masing-masing. Yang harus dilakukan adalah tidak menyerah dan mau terus berusaha.

Dalam era globalisasi dan dunia yang menyempit ini, kewarganegaraan tunggal sebagai ukuran patriotisme akan usang. Begitu pula dengan syarat menikah dengan agama yang sama. Upaya kemerdekaan individu akan terus diperjuangkan dan ini adalah usaha yang tidak ada akhirnya.

Kita semua sebagai individu berjuang untuk kemerdekaan. Merdeka dari perasaan khawatir ketika memperjuangkan ideologi kiri, merdeka dari kekerasan seksual, merdeka dari serangan kelompok intoleran ketika sedang melakukan workshop ataupun bedah buku. Merdeka karena bisa membeli martabak.

Nadya Karima Melati
Nadya Karima Melati
Coordinator and Researcher, Support Group and Resource Center on Sexual Studies, Indonesia. Menyukai belajar feminisme seperti menyukai dirinya sendiri.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.