Senin, November 4, 2024

Membumikan Ekonomi Koperasi di Negara Pancasila

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
- Advertisement -

Hal penting yang patut disimpan dalam memori bersama setiap warga bangsa adalah “apa tujuan kita merdeka dan membentuk negara ini”. Para pendiri bangsa telah dengan tegas menggariskan bahwa tujuan memerdekakan diri dari kolonialisme adalah agar dapat berdaulat, meraih keadilan, dan mencapai kemakmuran bersama.

Untuk mewujudkan kemakmuran bersama diperlukan instrumen atau sistem ekonomi. Untuk itu, bangsa Indonesia mengarahkan pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Ekonomi Pancasila merupakan suatu sistem perekonomian yang didasarkan pada Pancasila.

Esensinya, Ekonomi Pancasila merupakan konsep kebijakan ekonomi, setelah mengalami transformasi dan dianalogikan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik kesetimbangan. Arah ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan arah ke kiri artinya mengalami intervensi oleh negara.

Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada definisi lain yang mendekati terminologi “Ekonomi Pancasila”, yaitu sistem ekonomi gabungan atau campuran, istilah campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau dalam hal ini penulis menyebutnya sebagai sistem ekonomi jalan tengah.

Kedua definisi tersebut memiliki banyak varian dan ragam di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak original kapitalis, tetapi bukan pula original sosialis.

Namun persepsi awam menilai, bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet hingga tahun 1991 atau China adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Model ekonomi yang mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).

Ekonomi Pancasila merupakan perihal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan Konstitusi UUD 1945. Sistem ekonomi tersebut, digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia.

Beberapa prinsip dasar tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip humanisme, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan. Hal ini juga telah dipertegas dalam TAP Nomor XVI/MPR/1998 Pasal 1 bahwa politik ekonomi dalam ketetapan ini mencakup kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai manifestasi dari prinsip dasar demokrasi ekonomi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945.

Disamping itu, Pasal 5 menyatakan bahwa koperasi dan usaha kecil, menengah sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas pada kelompok usaha ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama (religius), kebudayaan (cultural), adat istiadat (custom), atau norma-norma (norm), yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional. Oleh karena itu, untuk membumikan Ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakikat perekonomian dalam wacana ontologis.

- Advertisement -

Terdapat 5 (lima) ciri pokok konsep Ekonomi Pancasila, yaitu: 1). Dikembangkannya entitas koperasi; 2). Adanya komitmen terhadap pemerataan; 3). Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis; 4). Perencanaan yang sentralisasi; dan 5). Pelaksanaannya secara desentralisasi.

Hal ini, nampak bahwa sistem Ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mencolok dengan sistem ekonomi liberal. Sistem Ekonomi Pancasila berorientasi pada kepentingan rakyat mayoritas, sedangkan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa memperhatikan manusia lain sering juga disebut dengan relative gain. Namun demikian, sistem Ekonomi Pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan individu, sehingga Inilah yang menjadi keunggulan dari sistem Ekonomi Pancasila

Pada dasarnya masyarakat Indonesia memang bukan “homo economicus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi ataupun ekonomi. Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional main stream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun masyarakat Indonesia tidak akan menikmati kesejahteraan secara maksimal.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang tepat bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, bahwasanya koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya, tetapi menjadi prasyarat mutlak bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib melandaskan pada nilai dasar dan prinsip koperasi.

Selain itu, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi masyarakat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar rumput (grass root) di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pada esensinya muara akhir adalah kemakmuran masyarakatlah yang utama bukan kemakmuran orang seorang, dan bangun perusahaan paling sesuai adalah koperasi.

Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai pilar utama perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan mendalam, bahwa jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan idiil Pancasila dapat dimaknai, antara lain dari kandungan yang terdapat dalam prinsip koperasi. Tujuh (7) prinsip koperasi, yaitu : 1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2). Pengelolaan dilakukan secara demokrasi; 3). Pembagian (SHU) dilakukan secara adil; 3). Pemberian balas jasa yang terbatas Terhadap Modal; 4). Kemandirian; 6). Pendidikan Perkoperasian; 7). Kerjasama antar Koperasi. Dari ketujuh prinsip koperasi tersebut, apabila ditransformasi kedalam masing-masing sila pada pancasila sebagai manifestasi ekonomi Indonesia dengan roh utama adalah koperasi. Selanjutnya, penjabaran dan equivalensi masing-masing sila pancasila dan prinsip koperasi, adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa, mendasarkan pada prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak menitikberatkan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku bangsa, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.

Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku, agama, ras dan antar golongan . Selanjutnya ketentuan dan peraturan dan jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Khusus (Persus) dan peraturan lainnya.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan pada prinsip dan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya tidak hanya mementingkan diri sendiri.

Persatuan Indonesia, mendasarkan pada prinsip diantaranya, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan suku bangsa, agama, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi.

Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, mendasarkan pada prinsip koperasi, harus dikelola secara demokratis, hal ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Bahwasanya pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota (RA). Demikian pula, setiap keputusan diambil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, mendasarkan pada prinsip Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat pada umumnya. Bahwasanya didalam melaksanakan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, dalam menunjang pembangunan perekonomian.

Tentunya, eksistensi dan kehadiran Kementerian Koperasi dan UKM, pada hakikatnya membawa misi besar bahwa pemerintah lebih fokus dan serius dalam mengambil kebijakan pengembangan koperasi di tanah air. Eksistensi koperasi bisa menjadi lebih maju dan modern serta dapat menciptakan kesejahteraan anggotanya.

Sebagaimana dalam arah kebijakan dan program tahun 2020-2024 serta tercantum dalam agenda perubahan mewujudkan Koperasi Modern dengan target sasaran untuk menghasilkan koperasi-koperasi yang mempunyai manajemen professional dan berbasis pada digitalisasi usaha.

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.