HTI adalah sebuah organisasi politik transnasional yang berupaya mewujudkan mimpi di siang bolong menegakkan sistem politik khilafah di berbagai belahan dunia, tak terkecuali yang menjadi sasarannya adalah negeri berpenduduk terbesar di dunia ini, Indonesia.
Tujuannya adalah mempersatukan umat Islam di seluruh dunia dalam satu entitas institusi politik yang bernama khilafah.
Secara otomatis penegakan khilafah telah menolak konsep negara-bangsa yang menjadi dasar bagi terbentuknya negara-negara di dunia. Dalam konteks Indonesia, secara jelas khilafah akan menghapuskan Indonesia sebagai sebuah entitas negara-bangsa dan melebur dengan bangsa-bangsa Muslim lain di seluruh dunia. Penegakan khilafah akan melebur berbagai negara dan bangsa di dunia pada satu entitas politik, dan bahkan pada satu identitas kebangsaan/kenegaraan berdasar pada pijakan agama, yakni Islam.
Para pengusung ide khilafah seringkali melakukan klaim bahwa sistem politik khilafah adalah sistem terbaik yang pernah tercipta di bumi ini, karena ia merupakan sistem yang diterapkan sejak awal-awal periode Islam era Khulafa al-Rasyidun hingga keruntuhannya di era Turki Utsmani.
Selain itu, mereka juga senantiasa mengidentikkan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam, atau berasal dan bersumber dari ajaran Islam yang sahih berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Klaim-klaim Jargon Kosong
Dengan menggunakan jargon-jargon teologis kosong, HTI mencoba meyakinkan masyarakat awam bahwa khilafah bersumber dari ajaran Islam dan menjadi satu-satunya tawaran solutif bagi berbagai persoalan di dunia ini. Dalam tulisan ini akan dikupas beberapa bantahan atas klaim tentang khilafah yang seringkali diangkat oleh para pengusungnya.
Pertama, seringkali khilafah diklaim sebagai bagian dari ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Sunnah. Padahal, dalam kenyataannya, khilafah sebagai sistem politik adalah fenomena yang baru hadir pasca Rasulullah wafat. Di dalam al-Qur’an dan Sunnah, tak ada perintah untuk menciptakan sebuah sistem politik kekuasaan bernama khilafah. Karena itu, sebenarnya sistem ini tidak berasal dari Allah dan Nabi, namun lebih merupakan sebuah proses kreatif para sahabat dan manusia-manusia setelahnya dalam lintasan sejarah sosial-politik Islam.
Secara tegas, cendekiawan Mesir M. Said al-Asymawi menyatakan bahwa khilafah bukanlah bagian dari rukun iman, bukan pula bagian dari syariah Islam (al-khilâfah al-islâmiyyah laysat ruknan min al-îmân wa lâ hukman min al-syarî’ah). Akan tetapi ia secara niscaya adalah bagian dari sejarah Islam. Maka, penegakannya bukanlah bagian dari kewajiban.
Ia bisa dikehendaki untuk ditegakkan, tapi juga tidak berdosa bila dinafikan. Bahkan jika dimusnahkan selamanya dari sistem perpolitikan umat Islam sekalipun, tidak ada masalah dengannya. Ketiadaannya tidak akan mengganggu dan menggoyahkan keberadaan Islam itu sendiri.
Karena itu, khilafah bukan bagian dari Islam yang hakiki. Ia sama sekali tidak membantu bagi tegaknya Islam. Bahkan ia sangat berpotensi merusak dan membahayakan Islam, yakni kala sistem akidah dibelenggu oleh politik dan persoalan syariat dicampuradukkan dengan urusan politik praktis. Salah satunya dengan mengidentikkan keberadaan seorang khalifah sebagai pilihan Tuhan, atau representasi Tuhan, yang ucapan dan perbuatannya selaras dengan Tuhan bahkan dipercaya mewakili suara Tuhan. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu, malah seringkali merusak nilai-nilai ketuhanan.
Kedua, khilafah diklaim dapat menjadi sarana untuk mengangkat kemuliaan Islam. Kenyataannya khilafah tidak pernah berhasil mengangkat dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam universal yang amat mulia. Ia bahkan melahirkan pertentangan dan perselisihan di dalam Islam. Dan yang lebih dahsyat lagi adalah menciptakan berbagai faksi dan kelompok-kelompok yang saling menyesatkan.
Dalam batas-batas yang sangat jauh para khalifah Islam itu telah menciptakan demoralisasi Islam; dibuktikan dengan dijadikannya rumah-rumah mereka sebagai tempat hiburan (maghani, maraqish, mahafil, maqashif, dan masyarib) yang di dalamnya mereka sering bernyanyi-nyanyi, berdansa, berjudi dan meminum khamar. Hal ini terutama dilakukan oleh para khalifah setelah kekhalifahan Khulafa al-Rasyidun, sebagaimana terjadi pada masa Abbasiyah di Baghdad.
Kenyataan seperti ini digambarkan oleh Bisyr bin Haris, seorang sufi, seorang Muslim yang wara’. Dia menggambarkan Baghdad, ibu kota kekhalifahan Abbasiyah, sebagai tempat yang sempit bagi orang-orang yang bertakwa, tidak cocok untuk ditempati orang-orang yang beriman.
Ketiga, khilafah diklaim dapat menyatukan umat dalam persatuan Islam dalam satu entitas sistem politik global. Mereka seringkali menciptakan jargon “khilafah unite as one ummah”. Ini adalah satu jargon kosong tanpa isi dan realitas yang sesungguhnya. Kenyataannya khilafah tidak mampu mewujudkan persatuan Islam. Bahkan sejak awal keberadaan khilafah Islam itu sendiri, perpecahan umat senantiasa terjadi karena justru memperebutkan siapa yang berhak memegang tampuk kepemimpinan/kekuasaan dalam khilafah Islamiyyah.
Patut dicatat di sini, masih pada periode kekhalifahan Khulafa al-Rasyidun, terdapat dua kekuasaan yang saling berseteru, satu berada di tangan Ali bin Abi Thalib, dan satu lagi berada di bawah kendali Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Di lain masa, pernah juga terjadi Khilafah Islam dikuasai oleh 3 kekhalifahan, yakni Khilafah Abbasiyah di Baghdad, Khilafah Fathimiyyah di Mesir, dan Khilafah Umawiyah di Andalusia, Spanyol. Lalu, pada masa-masa awal Khilafah Umayyah juga terdapat khilafah lain yang pusatnya di Mekkah di bawah kepemimpinan Abdullah bin Zubair.
Pada awal abad ke-4 Hijriyah (sekitar tahun 334 H/935 M), negeri Islam malah terpecah belah ke dalam beberapa bagian, di antaranya: Persia, Rayy, Isfahan, dan Jabal di bawah kekuasaan Buwaihiyah; Kirman di bawah kekuasaan Muhammad bin Ilyas; Mosul Irak, Diyar Rabi’ah, Diyar Bakr, dan Diyar Madhar di bawah kekuasaan Bani Hamdan; Mesir dan Syria di bawah kendali kekuasaan Ikhsyidiyyah.
Juga di Maroko dan Afrika Selatan di bawah kekuasaan Fathimiyyah; Andalusia di bawah raja-raja Thawaif; Khurasan di bawah kekuasaan Nasir bin Ahmad al-Sasani; Ahwaz, Wasit, dan Basrah di bawah kendali kaum Baridi; Yamamah dan Bahrain di bawah kekuasaan Abu Thahir al-Qaramithah; Thabaristan dan Jurjan dikuasai oleh Daylam. Sedangkan Khilafah Abbasiyah tidak lain hanya menguasai Baghdad saja.
Ini adalah fakta keras sejarah yang tak bisa kita nafikan, bahwa khilafah Islam dalam rentang sejarah yang sangat panjang tidak mampu mempersatukan umat Islam. Padahal selama ini alasan yang diajukan oleh kelompok yang ingin menghadirkan kembali sistem khilafah tak lain adalah untuk menyatukan seluruh umat Islam di dunia dalam satu entitas politik. Namun, kita bisa sejenak menghela nafas panjang, kenyataannya hal itu jauh panggang dari api.
Keempat, khilafah tidak menyebarkan Islam yang benar (al-Islâm al-Haqq) dan selama ini khilafah sama sekali tidak dapat membantu umat Islam mencapai kejayaan. Selama ini wajah Islam yang dihadirkan oleh Khilafah Islamiyyah adalah Islam politik yang penuh dengan kebengisan kekerasan militer. Bahkan wajah semacam ini telah merusak dan memperburuk citra Islam itu sendiri.
Wajah Islam yang ideal adalah Islam yang disebarkan dengan cara-cara yang yang penuh perdamaian, welas asih, dan kasih sayang. Model Islam seperti ini biasanya disebarkan melalui individu atau komunitas, bukan dengan jalan kekuasaan atas instruksi seorang khalifah. Hal ini, misalnya, terjadi di kawasan Afrika Tengah, Afrika Barat, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Islam yang dihadirkan dengan penuh perdamaian lebih utama dibandingkan dengan Islam yang disebarkan dengan kekerasan.
Kelima, khilafah dianggap sebagai sebuah simbol yang merepresentasikan Islam itu sendiri. Padahal senyatanya ia tidak bisa dianggap sebagai simbol Islam. Sebuah simbol seharusnya dapat mewakili dan identik dengan apa yang disimboli olehnya.
Islam itu sendiri pada hakikatnya adalah keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan kasih sayang. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dipandang sebagai representasi Islam harus dapat merealisasikan makna-makna dari keempat hakikat ini. Jika gagal, ia tidak dapat dipandang sebagai bagian dari Islam.
Adapun sistem khilafah, sebagaimana dikenal dalam lintasan sejarah, lebih cenderung sering menampakkan kezaliman, intimidasi, diskriminasi, dan kekerasan. Karenanya, khilafah tidak mungkin menjadi simbol dari Islam. Penyematan khilafah sebagai simbol Islam hanya akan merusak Islam, menodai, dan memperburuk citra Islam. Sebab, antara keadilan dan kezaliman, antara kebebasan dan intimidasi, antara kesetaraan dan diskriminasi, dan antara kasih sayang dan kekerasan terdapat kontradiksi dan jurang perbedaan yang besar.
(Arsip yang ditayangkan ulang-red)