Kamis, April 18, 2024

Memahami Substansi Delik Penodaan Agama

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. [ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A.]
Sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituduh menistakan al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51, istilah menista dan penistaan (penodaan) begitu akrab di tengah khalayak akhir-akhir ini. Tulisan ini tidak bermaksud membedah dugaan penodaan agama itu, tetapi akan memberikan sedikit uraian ihwal penodaan agama dalam perspektif hukum pidana.

Dalam konteks kasus Ahok, hukum bukanlah instrumen yang berdiri sendiri—ia berkonfigurasi dengan politik dan ekonomi. Apalagi bila dilihat dari momentumnya, tuduhan penodaan agama pada Ahok menyeruak ke permukaan ketika DKI Jakarta akan menghelat pesta demokrasinya. Fakta ini sedikit banyak dapat mengafirmasi konfigurasi hukum dan politik tersebut.

Karena itu, seharusnya kita mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusutnya secara tuntas. Apa pun hasilnya, semua pihak mesti menerimanya, demi keutuhan negara ini. Kita tidak boleh membiarkan negeri ini tercabik-cabik hanya karena kepentingan politik dan ekonomi segelintir elite.

Perspektif Pidana Penodaan Agama
Secara normatif penodaan agama di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketentuan ini mulai berlaku pada 27 Januari 1965. Pada Pasal 4 peraturan a quo menambahkan 1 (satu) pasal baru dalam KUHP, yakni Pasal 156 a.

Agar tidak bias, saya akan mengutipnya secara lengkap: Pasal 156 a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) Yang pada pokoknya bersifat permusahan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. b) Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Merujuk pada peraturan a quo, ada beberapa argumentasi teoritik. Pertama, bestandeel deliknya adalah “mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum”. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berupa permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama. Adapun adresatnya adalah agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, seseorang sudah dapat dituntut melakukan penodaan agama manakala perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tersebut.

Kedua, bentuk kesalahan (mens rea) yang dianut dalam pasal ini berupa kesengajaan (dolus). Penegasannya dapat dilihat pada frasa “dengan maksud”. Konsekuensi logisnya adalah bahwa penuntut umum harus bekerja ekstra keras untuk membuktikan corak kesengajaan sebagai maksud, bukan corak kesengajaan lainnya. Artinya pasal a quo telah menutup peluang adanya kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai kemungkinan (Schaffmeister dan Keijzer, 1995).

Pada titik inilah seorang penyidik dan penuntut umum mesti berhati-hati menerapkan ketentuan penodaan agama.

Ketiga, dengan menggunakan frasa “permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga”, maka secara implisit dalam pasal a quo terkandung hubungan kausalitas (sebab-akibat). Dalam hal ini menganut teori Brickmeyer: meist wirksamebedingung, artinya syarat yang paling utama untuk menentukan akibat (van Bemmelen, 1979).

Jadi, antara perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama dengan dampaknya berupa tidak dianutnya agama apa pun juga harus berkorelasi positif. Bila hal ini tidak dapat dibuktikan, konsekuensinya terdakwa mesti dibebaskan (actore non probante reus absolvitur).

Keempat, secara sistematis ketentuan penodaan agama dalam Pasal 156 a KUHP terletak pada Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Konsekuensinya, perbuatan penodaan agama mesti mengganggu ketertiban masyarakat. Bila ketertiban umum tidak terganggu, maka tidak mutatis mutandis seseorang dikatakan menodai agama tertentu.

Dalam konteks demikian, secara teori dikenal friedensschutz theorie, artinya menempatkan kedamaian dan ketentraman beragama di antara pemeluk agama. Tegasnya agama ditujukan pada ketertiban umum sebagai kepentingan hukum yang dilindungi. Karena itu, Jan Remmelink mengenalkan prinsip titulus est lex dan rubrica est lex dalam membaca suatu peraturan.

Titulus est lex dimaknai sebagai judul perundang-undangan, sedangkan rubrica est lex diartikan sebagai rubrik atau bagian dari perundang-undangan. Antara judul (Bab) dan rubrik (Pasal) dalam satu undang-undang adalah satu kesatuan (Remmelink, 2003).

Harus Dipertahankan
Paling tidak sudah dua kali Pasal 156 a KUHP jo UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan itu: putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 84/PUU-X/2012. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa Pasal 156 a KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945. Itu artinya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil pemohon.

Poin penting yang dibeberkan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa kebebasan beragama perlu ada pembatasan sehingga tidak menimbulkan penistaan. Dengaan kata lain, Mahkamah Konstitusi secara halus menolak anggapan bahwa delik penistaan agama adalah salah satu bentuk turut campurnya negara dalam wilayah privat, yakni kebebasan beragama. Singkatnya, Mahkamah Konstitusi berkeyakinan bahwa setiap individu bebas memilih dan melaksankan ajaran agama yang diyakininya, tetapi kebebasan tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan penistaan pada satu agama tertentu.

Tanpa disadari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian menjadi fondasi yang kokoh untuk mempertahankan kemajemukan bangsa ini. Kita adalah negara plural: terdiri atas berbagai suku, bahasa daerah, dan terutama agama yang berbeda-beda. Kemajemukan ini adalah warna Indonesia—menjadi identitas ke-Indonesia-an.

Di sinilah kelihatan betapa indahnya kita sebagai bangsa yang dipupuk oleh toleransi antar-umat beragama. Karenanya, perbuatan menodai satu ajaran agama tertentu (termasuk simbol-simbolnya) tidak hanya mengancam eksistensi agama itu saja, tetapi juga menjadi ancaman serius dari keberadaan kita sebagai bangsa yang besar.

Delik penistaan agama teramat penting untuk dipertahankan. Sebab, bukan tidak mungkin dalam kondisi masyarakat yang plural, akan muncul berbagai macam aliran keagamaan yang kadangkala mempertontonkan suatu doktrin yang jauh berbeda dengan kelaziman suatu agama. Belum lagi dinamika sosial politik kadang tak menentu, sering berubah-ubah sehingga agama ikut dibawa-bawa dalam arus kepentingan politik. Ini kemudian menyebabkan agama terjerembap dalam pergolakan kepentingan.

Maka, pandangan religionsschutz theorie yang menekankan bahwa agama adalah kepentingan hukum yang mesti dilindungi oleh negara menjadi sangat relevan. Seturut dengan itu, tidak berlebihan bila Imam al-Ghazali menekankan bahwa agama adalah fondasi, pemerintahan sebagai penjaganya (Imam Ghazali, 1990).

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.