Kita membaca begitu ramai pembahasan publik terkait rangkap jabatan di dalam lingkungan BUMN. Banyak pendapat yang mengecam tindakan rangkap jabatan di dalam lingkungan BUMN. Tentu hal ini bukan kali pertama terjadi di BUMN. Bahkan jauh sebelumnya sejak awal berdirinya Ombudsman, praktek serupa kerap terjadi. Namun, saya tidak akan mundur terlalu jauh ke era periode awal-awal lembaga ini berdiri.
Dalam paparan ini kita berusaha melihat lebih jernih atas relasi kelembagaan yang dibentuk dalam semangat memperkuat penyelenggaraan negara. Saya menilai bahwa Ombudsman sebagai lembaga penguatan penyelenggaraan negara tetap diperlukan. Akan tetapi konsistensi sikap dan gerakan kelembagaanya juga perlu kita awasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tentu saya tidak dalam kapasitas melakukan justifikasi atas kinerja Ombudsman. Namun, kita juga perlu secara jujur dan terbuka menilai konsistensi Ombudsman dalam upaya perbaikan sistem di BUMN. Sebagaimana judul yang saya sertakan dalam tulisan ini, maka saya ingin lebih fokus pada periode Komisioner Ombudsman 2016-2021.
Saya mengikuti apa yang menjadi perdebatan dalam ruang publik terkait isu rangkap jabatan di BUMN. Dari polemik itu, saya mengutip banyak pendapat dari salah satu anggota Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih. Dari banyak sumber media massa, dirinya menyatakan bahwa isu rangkap jabatan ini adalah pelanggaran atas undang-undang.
Sebelum saya merespon dari isu yang baru-baru ini berkembang, kita akan mundur sedikit pada ke tahun 2017. Kurang lebih satu tahun setelah periode Komisioner Ombudsman (2016-2021) dilantik. Komisioner yang sama yakni Alamsyah Saragih juga melakukan kritik yang kurang lebih sama kepada Menteri Rini Soemarno.
Pada saat itu Alamsyah Saragih memaparkan hal yang tidak berbeda dengan paparan hari ini. Bahkan, dalam satu talk show di TV swasta, Alamsyah Saragih mengiyakan bahwa praktek rangkap jabatan itu justru lebih besar jumlahnya dari periode Pak SBY. Pada jaman Pak SBY, Ombudsman mencatat 271 kasus rangkap jabatan, dan 222 pada era Menteri Rini Soemarno.
Pada tahun 2017 itu Alamsyah Saragih selaku anggota Komisioner Ombudsman dalam pernyataan di banyak media merekomendasikan bahwa pejabat ASN yang dilibatkan sebagai pejabat di BUMN, harus diberlakukan satu kali gaji (single payment salary). Hal ini diungkapkan oleh Alamsyah Saragih, karena dirinya juga bisa memaklumi diperlukannya fungsi ganda seorang pejabat ASN mengisi jabatan dalam BUMN.
Kritik yang dilayangkan oleh Alamsyah Saragih, segera direspon oleh Rini Soemarno yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. Rini menjelaskan bahwa hal itu adalah sebuah kebutuhan dalam proses bisnis di BUMN. Dan secara peraturan sudah disepakati oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara.
Berlandaskan kesepakatan itulah, maka rangkap jabatan dibolehkan. Hal ini dilatari karena kerap kali BUMN menghadapi problem teknis dalam proses bisnis. Sehingga keterlibatan pejabat ASN dalam lintas kementerian adalah sebuah kebutuhan. Selain juga bentuk keterlibatan kementerian teknis yang terkait pada konsentrasi bisnis BUMN tersebut. Sikap itulah yang menjadi pedoman Kementerian BUMN dalam menghadapai polemik publik terkait rangkap jabatan.
Saya berusaha mencari rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait dengan polemik tersebut, Setelah Menteri Rini menjelaskan hal itu, saya belum menemukan bentuk putusan atau rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait masalah rangkap jabatani. Dengan tidak adanya rekomendasi resmi Ombudsman atas poin-poin yang kerap disampaikan oleh Alamsyah Saragih, maka kita patut bertanya? Jangan-jangan kritik yang dilayangkan oleh Alamsyah Saragih lebih tendensius kepada pendapat pribadi ketimbang keputusan kelembagaan. Tetapi sering kali mengatasnamakan sikap ‘Ombudsman’.
Sekarang pada tahun 2020, pola itu kembali berulang dengan orang yang sama. Kali ini Alamsyah Saragih menggunakan jurus yang sama persis pada 2017, meski rekomendasinya menjadi lebih banyak dan seolah-olah ingin punya kesan baru dari sebelumnya.
Saya melihat ini semacam jurus politik yang digunakan pada musim-musim tertentu. Musim pertama 2017, adalah satu tahun setelah dilantik sebagai Komisioner Ombudsman. Musim kedua 2020, adalah satu tahun menjelang masa jabatan habis (2021). Maka, boleh jadi inilah saatnya Alamsyah Saragih bermain secara maksimal sebagai antisipasi pasca jabatan. Jika terbaca pola gerakannya demikian, maka wajar jika kita curiga.
Lagi pula, jika saya menilai dari peryataan-pernyataan Alamsyah Saragih. Maka begitu jelas terlihat Ombudsman terlalu menyoroti hal yang berada di luar kewenangannya. Boleh jadi publik sepakat bahwa ada masalah dalam birokasi kita. Namun seharusnya Ombudsman lebih menyoroti hal-hal yang berkaitan erat dengan maladministrasi, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
Ombudsman secara menyeluruh justru perlu menyoroti tumpang tindih kebijakan. Selain itu juga putusan hukum yang menjadi lembar administrasi negara. Hal-hal yang selama ini dialamatkan kepada BUMN, sebenarnya adalah wilayah kerja KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Tugas KASN lah yang menimbang prihal kode etik jabatan, atau bahkan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar Aparatur Sipil Negara diberhentikan dari jabatannya, karena melanggar ketentuan yang ada.
Saya pikir, Ombudsman terlampau jauh mengambil kewenangan dari KASN terkait dengan isu kode etik serta penempatan jabatan. Hal-hal seperti inilah yang bisa membuat reputasi sebuah lembaga buruk di mata publik.
Sebagai penutup, saya juga berpendapat bahwa argumen hukum yang digunakan oleh Alamsyah Saragih begitu rapuh. Setidaknya, Alamsyah menggunakan dua dalil kebijakan untuk kembali mengangkat masalah ini ke permukaan publik.
Pertama, Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal ini berbunyi; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Sedangkan, definisi siapa ‘pelaksana’ itu secara detail dalam UU 25 tahun 2009 tidak dijelaskan. Sehingga apa yang diutarakan oleh Alamsyah Siregar adalah sebuah tafsir. Belum tentu maksud atau amanah dari undang-undang tersebut selaras dengan pemaknaan yang diutarakan Alamsyah Saragih.
Kedua, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tetapi konteks penugasan perwira Polri ke dalam BUMN juga tetap dimungkinkan. Itu terlihat dengan dalil, Pasal 15 ayat 2 huruf (k) yang berbunyi; melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Sejauh jabatan di BUMN adalah bentuk penugasan. Maka jabatan BUMN yang diisi oleh perwira Polri tetap sejalan dengan UU Polri No. 2 Tahun 2002.
Ini adalah sebuah catatan publik yang bisa memboboti sudut pandang penyeimbang dari pendapat Ombudsman selama ini. Tentu, kritik adalah sebuah vitamin demokrasi dan upaya perbaikan sistem pemerintahan. Akan tetapi kita juga perlu jujur, kontekstual dan proporsional dalam orientasi kritik yang jernih untuk melakukan perubahan secara fundamental.
Kita berharap, cara pandang ini juga bisa kembali mengingatkan Ombudsman secara kelembagaan maupun orang-per orang Komisioner. Bahwa lembaga ini ke depan harus fokus pada urusan yang diamanahkan oleh undang-undang. Jangan terlalu jauh berpolitik, apalagi untuk kepentingan pragmatis orang-perorang jangka pendek.