Rabu, Oktober 16, 2024

Tragedi Asmat dan Pemenuhan Hak atas Kesehatan

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Peristiwa kematian beruntun atas 63 orang yang diduga kuat akibat gizi buruk dan penyakit campak di Kabupaten Asmat, Papua, selama empat bulan terakhir sungguh memilukan dan menyadarkan kita, betapa pemenuhan hak atas kesehatan di provinsi paling timur Indonesia itu masih jauh dari yang seharusnya.

Ironisnya lagi, yang meninggal adalah anak-anak yang melekat pada dirinya hak untuk hidup dan berkembang secara layak. Karena jumlah korban yang besar dan terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Bisa atas peristiwa itu.

Ini bukan kali pertama kematian dalam jumlah besar akibat gizi buruk dan penyakit di Papua. Di tahun-tahun sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di daerah lain di Papua. Dengan demikian, fenomena gizi buruk bukan hal yang baru dan terkesan terjadi tiba-tiba.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengulas kasus itu, namun memaparkan pendekatan HAM untuk mengatasinya.

Atas peristiwa bencana kesehatan ini, pemerintah dituntut tanggung jawab dan kewajibannya untuk  melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan yang telah diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia di Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian di Pasal 34 ayat (3), negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pun dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.

Lebih lanjut, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Pasal 12 menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

Bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak atas kesehatan diuraikan sebagai berikut.

Negara berkewajiban melindungi hak atas kesehatan, melalui upaya pencegahan agar hak atas kesehatan masyarakat tidak terlanggar dan segera dilakukan pemulihan jika sudah terjadi pelanggaran. Upaya ini diantaranya melalui pembentukan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan berbagai program yang menjamin terlindunginya hak atas kesehatan tanpa diskriminatif.

Kewajiban untuk memenuhi diwujudkan melalui upaya agar setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia menikmati hak atas kesehatan dengan kualitas yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban untuk menghormati hak atas kesehatan adalah agar negara tidak bertindak atau melakukan intervensi melalui kewenangannya yang bisa berpengaruh pada terganggunya atau terkuranginya penikmatan hak setiap orang atas kesehatan.

Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 14 tentang Hak untuk Mencapai Standar Kesehatan yang Tertinggi diuraikan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan harus memperhatikan elemen-elemen ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan keberterimaan.

Elemen ketersediaan berarti bahwa berfungsinya kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan secara baik, baik berupa sumber daya kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup dan merata.

Aksesibilitas berarti bahwa fasilitas kesehatan, sumber daya kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa diskriminasi. Elemen aksesibilitas ini mengandung empat dimensi yang saling terkait, yaitu non-diskriminasi, akses secara fisik, akses ekonomi (terjangkau secara ekonomi), dan akses informasi.

Selanjutnya elemen keberterimaan yang berarti bahwa segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan kesehatan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, serta sensitif terhadap jender.

Lalu elemen kualitas berarti bahwa fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus terjamin kualitasnya secara ilmu (scientific) dan secara medis serta dalam kondisi yang baik.

Faktanya, tenaga kesehatan yang tersedia di Kabupaten Asmat berikut fasilitasnya tidak mencukupi untuk bisa melayani masyarakat secara optimal karena kondisi geografis yang sulit dan wilayah tinggal yang terpencar.

Lebih lanjut, hal yang memperparah penanganan hak atas kesehatan dalam kasus gizi buruk di Papua adalah dikarenakan paradigma dan metode penanggulangannya yang hanya sebatas upaya dan tindakan reaktif, yaitu sebatas upaya “pemadaman api” pada saat terjadi kematian atau korban sudah berjatuhan. Negara hanya memusatkan perhatian terhadap jumlah korban dan akibat-akibatnya pada saat krisis sudah terjadi, namun kurang mencari tahu dan mengatasi akar masalahnya.

Demikian pula jika ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya untuk penyakit yang sifatnya adalah wabah, bukan penyakit akut. Padahal, kasus gizi  buruk patut diduga adalah kondisi akut yang disebabkan oleh banyak hal.

KLB adalah salah satu status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Untuk penyakit-penyakit endemis (penyakit yang selalu ada pada keadaan biasa), maka KLB didefinisikan sebagai suatu peningkatan jumlah kasus yang melebihi keadaan biasa, pada waktu dan daerah tertentu.

Status KLB diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Menurut Kementerian Kesehatan, Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu.

Dalam peristiwa meninggalnya 63 anak di Kabupaten Asmat, harus diurai dan diperiksa lebih lanjut dan mendalam, apakah negara telah gagal dalam memberikan jaminan perlindungan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, sebagai hak yang tidak bisa dikurangi, dibatasi, dan/atau dicabut untuk alasan dan dalam kondisi apa pun (non-derogable right), sebagaimana dijamin di dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia?

Untuk respons cepat dalam jangka pendek, menengah, dan panjang atas kasus di Asmat maupun wilayah Papua secara keseluruhan, negara harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar hidup tertinggi dalam hal kesehatan mental dan fisik. Hal ini berarti diharuskan adanya pembangunan infrastruktur kesehatan yang menyeluruh di Papua, baik fisik, nonfisik, dan sumber daya manusia, agar peristiwa memilukan di Asmat dan wilayah lain tidak berulang.

Kolom terkait:

Inikah Komedi Manusia? (Untuk Anak-anak Asmat)

Larang Pangan di Asmat

Menikam Papua dengan Beras

Jokowi dan Politik-Ekonomi Impor Beras       

Jokowi dan Pasar Beras

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.