Sabtu, April 20, 2024

Tambal Sulam Defisit BPJS dengan Pajak Cukai Rokok

umi lutfiah
umi lutfiah
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute dan Dosen di Institut Kesehatan Indonesia. Lulusan Biostatistika, Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia 2016

 

Mengalokasikan pajak dan cukai rokok dipandang pemerintah sebagai salah satu cara efektif untuk ‘menambal’ defisit yang tengah dialami oleh BPJS Kesehatan. Konsep ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan P.S. Brodjonegoro mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk mengalokasikan 50 persen penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan hukum (CNNIndonesia, 3/18). Lalu, apakah skeman ini cukup untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan atau justru menambah masalah baru?

‘Menambal’ defisit BPJS dengan dana pajak rokok justru menimbulkan pertanyaan baru dan masalah baru. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 102/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok pasal 31 A ayat 1 memang menyebutkan bahwa penerimaan pajak rokok di provinsi maupun kabupaten/ kota dialokasikan minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum mengenai KTR (Kawasan Tanpa Rokok) oleh aparat yang berwenang.

Akan tetapi, dalam ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan pajak rokok untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat harus berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Jika kita tilik Permenkes No. 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat pasal 2, fokus utama penggunaan dana rokok adalah untuk kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Dana pajak rokok yang akan digunakan untuk memperbaiki defisit BPJS Kesehatan harus diperjelas, apakah nantinya tidak akan mengurangi dana untuk kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan secara jelas menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat (promotif dan preventif).

Berdasarkan aspek legal yang ada, dana tersebut dapat digunakan untuk penurunan faktor risiko penyakit tidak menular dan menular (termasuk imunisasi), peningkatan promosi kesehatan, peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan gizi, peningkatan kesehatan lingkungan, peningkatan kesehatan kerja dan olahraga, pengendalian konsumsi rokok, pelayanan kesehatan di FKTP, serta fokus terhadap KTR.

Jika memang fokus utama defisit BPJS Kesehatan adalah karena pembiayaan yang membengkak dari penyakit katastropik, lalu mengapa skema subsidi dana dari rokok menjadi salah satu alternatif? Tidakkah beberapa penyakit katastropik membutuhkan upaya pencegahan untuk menghemat pengeluaran biaya yang harus dikeluarkan oleh negara?

Data Sistem Registrasi Sampel (SRS) tahun 2014 melaporkan bahwa stroke dan jantung merupakan 2 penyakit teratas penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Dua penyakit ini juga termasuk ke dalam penyakit katastropik yang menyerap banyak banyak biaya dari BPJS. Untuk mengurangi prevalensi PTM (penyakit tidak menular), memang harus melalu upaya promosi dan pencegahan penyakit. Upaya ini akan berjalan jika didukung oleh dana yang memadai tentunya.

Skema lain yang coba dijadikan pilihan adalah skema cost sharing. Skema ini hanya berlaku bagi pasien penderita penyakit katastropik non-PBI (penerima bantuan iuran) yang mampu secara finansial. Beberapa kalangan termasuk Komisi IX DPR menyatakan bahwa konsep ini juga akan menimbulkan permasalahan baru karena akan membuat peserta non-PBI meninggalkan BPJS dan beralih ke asuransi swasta.

Skema cost sharing sebenarnya dapat dilakukan mengingat beberapa negara seperti Jepang dan China juga telah menerapkannya. Dua negara ini tidak menanggung 100% biaya perawatan peserta jaminan kesehatan. China menerapkan aturan bahwa negara hanya menjamin 80% pengeluaran biaya rawat jalan dan 20-80% biaya rawat inap. Jepang menanggung 80% biaya rawat jalan dan 70% biaya rawat inap bagi peserta jaminan kesehatan dengan status karyawan (http://lib.ui.ac.id, 2/18; http://www.who.int, 2/18).

Jika beberapa skema tersebut masih dirasa tidak mencukupi untuk menutupi defisit, langkah selanjutnya adalah dengan menaikkan tarif iuran bulanan peserta mandiri. DJSN (Dewan Jaminan Kesehatan Nasional) sejak tahun 2015 telah mengurusulkan kenaikan iuran peserta mandiri. Akan tetapi, sampai saat ini iuran untuk kelas III masih diangka Rp 25.500. angka ini masih jauh dari standar DJSN sebesar Rp 36.000.

Terakhir, pemerintah dapat saja mengkolaborasikan beberapa alternatif tersebut.  Pertama dengan skema cost sharing biaya perawatan khususnya untuk penyakit katastropik. Pemerintah harus menyiapkan sosialisasi dan perbaikan layanan kesehatan agar peserta jaminan kesehatan tidak ragu untuk mengeluarkan tambahan biaya pengobatan. Kedua dengan tetap menggunakan dana pajak rokok tetapi jangan sampai dana untuk BPJS mengurangi porsi dana untuk program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.

Selanjutnya jika keuangan BPJS masih defisit, pemerintah harus mengambil opsi menaikkan tarif iuran bulanan. Melihat data Susenas 2016 tentang pengeluaran rumah tangga, masyarakat menengah ke bahwa masih mampu untuk membeli rokok antara 2-3 bungkus per hari. Jadi, dirasa sangat ringan jika mereka harus membayar iuran kesehatan per bulan dengan harga 2-3 bungkus rokok per hari untuk peserta kelas III.

umi lutfiah
umi lutfiah
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute dan Dosen di Institut Kesehatan Indonesia. Lulusan Biostatistika, Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia 2016
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.