Jumat, Maret 29, 2024

“Kembar Siam” Politik Bisnis

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

dom-1451189401Pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta melakukan aksi teatrikal di Patung Kuda, Jakarta, Minggu (27/12). Mereka menuntut skandal Freeport dibongkar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Fenomena korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran 2 (dua) aktor kunci yang saling melengkapi, yaitu politisi dan pebisnis. Kedua aktor ini saling berkelindan dalam memperebutkan keuntungan (ekonomi) tertentu dengan menggunakan sektor politik sebagai basis.

Hal ini dapat dikonfirmasi melalui data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor penindakan yang menempatkan para politisi dan pebisnis sebagai kelompok yang dominan sebagai pelaku korupsi. Kecenderungan ini tentu saja tidak ditujukan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh pebisnis dan politisi itu korup.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua DPR dalam kasus “papa minta saham” menjadi contoh paling aktual bagaimana relasi politisi dan pebisnis diarahkan kepada perbuatan yang berdimensi perbuatan pidana. Ada dugaan bahwa kesepakatan dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.

“Pasar Bebas” Politik
Sistem politik di Indonesia memang membuka ruang terjadinya liberalisasi dalam perebutan kekuasaan. Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) telah memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk berkompetisi dalam memperoleh jabatan publik.

Namun, ruang politik ini tidak menghadirkan arena kompetisi yang seimbang. Biaya sosial dan politik yang begitu besar memaksa sebagian politisi berkolaborasi dengan pebisnis tertentu untuk menalangi kegiatan politiknya. Kolaborasi ini kemudian berkembang ke arah yang lebih mutakhir di mana pebisnis juga merangkap sebagai politisi.

Fenomena ini terjadi di hampir seluruh jabatan publik yang dipilih melalui pemilu, baik di tingkat lokal (kepala daerah/DPRD) maupun pusat (presiden/wakil presiden/DPR/DPD).
Secara hukum memang tidak ada larangan bagi politisi untuk melakukan kegiatan bisnis atau sebaliknya pebisnis yang merangkap sebagai politisi. Hanya saja masih ada problem dalam akuntabilitas politiknya.

Dari sisi peserta pemilu memang sudah mulai mengarah pada upaya memperkuat akuntabilitas dalam konteks pembiayaan (kampanye). Namun, itu hanya sebatas akuntabilitas secara administratif dalam bentuk audit yang dilakukan oleh akuntan publik.
Padahal audit administratif tak pernah bisa menerka dan membaca sejauhmana relasi politisi–pebisnis ini berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan. Atau bagaimana pebisnis yang memenangkan kontestasi politik lalu menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan kegiatan bisnisnya.

Maka, kontestasi pemilu memang telah menjadi “pasar bebas”. Persaingan bukan lagi dalam konteks gagasan, ide, dan program, tetapi bagaimana mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya agar mendapatkan dukungan, baik dari partai politik maupun warga (pemilih).
Situasi ini tentu mengancam keberlangsungan demokrasi. Hasil penyelenggaraan pemilu dinilai tidak lagi bermanfaat bagi masyarakat, sebab para politisi hanya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya dan kelompok tertentu.

Akibatnya, muncul ketidakpercayaan publik terhadap proses politik, tepatnya apatisme. Jika dibiarkan, gelombang apatisme ini akan semakin membesar di kalangan masyarakat. Sebaliknya kekuatan oligarki politis-bisnis justru semakin menguat.

Konflik Kepentingan
Relasi politik–bisnis yang telanjur menguasai cabang-cabang kekuasaan negara dan mengendalikan penggunaan sumber daya publik (anggaran, perizinan, dan seterusnya) tidak cukup diselesaikan melalui penindakan. Sebab, penindakan hanya menjerat pelaku secara personal, sementara sindikat politisi–pebisnis yang berada di balik itu tidak pernah bisa disentuh proses hukum.

Karena itu, perlu ada upaya lain agar relasi kedua aktor ini tidak merugikan kepentingan publik. Salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian terkait konflik kepentingan di lembaga-lembaga publik.

Konflik kepentingan harus dilihat sebagai akar dari korupsi. Sebab, di situlah benih-benih pertentangan antara kepentingan personal/kelompok dengan kepentingan publik dimulai. Penggunaan jabatan politik seharusnya dibatasi hanya untuk urusan-urusan publik, tidak digunakan sebagai alat lobi yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.

Jika dikaitkan dengan DPR, pengaturan konflik kepentingan di internal DPR memang tidak jelas membahas bagaimana relasi anggota DPR dengan kelompok bisnis tertentu diatur. Atau bagaimana anggota yang memiliki bisnis tertentu tidak menjadikan posisinya untuk mengambil keuntungan bagi kegiatan bisnisnya. Hal ini juga berlaku terhadap jabatan publik lain, seperti presiden, wakil presiden, dan seterusnya.

Wilayah konflik kepentingan di lembaga-lembaga publik memang masih menjadi wilayah abu-abu. Belum ada ketegasan bagaimana menempatkan konflik kepentingan sebagai bentuk pelanggaran serius.

Transparency International (TI) sebetulnya telah mengkompilasi beberapa pengaturan, praktik, dan standar internasional terkait konflik kepentingan, misalnya dari Global Integrity Report, ataupun hasil formulasi TI sendiri. Ada beberapa standar yang digunakan. Pertama, adanya kerangka hukum yang tegas tentang kriteria konflik kepentingan. Di Indonesia, tahap pertama ini saja belum terpenuhi, sebab pengaturan konflik kepentingan tersebar dan tidak terstandar.

Tahapan kedua adalah deklarasi konflik kepentingan kepada publik. Konsekuensinya, setiap pejabat publik wajib mundur dari keputusan atau kebijakan yang akan diambil. Jika ini dilanggar, sanksi hukum khusus dimungkinkan untuk dijatuhkan, baik berbentuk denda administratif maupun sanksi pidana.

Kelemahan ini harus dilihat sebagai momentum pemerintahan Joko Widodo untuk segera membuat regulasi yang tegas dan jelas bagaimana mengatur hubungan pejabat publik dengan pihak lain, khususnya terkait kegiatan bisnis tertentu. Jika tidak, “kembar siam” politisi–pebisnis akan semakin menguat, sementara lembaga-lembaga demokrasi dan penegakan hukum justru semakin dilemahkan.

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.