Jumat, Maret 29, 2024

Jokowi dan Hukuman Mati

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Demo tolak hukuman mati. ANTARA FOTO
Unjuk rasa menolak hukuman mati. ANTARA FOTO

Pemerintah Indonesia akan mengeksekusi 15 orang terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Eksekusi tersebut untuk melanjutkan eksekusi jilid I sebanyak delapan orang dan jilid II sebanyak enam orang pada 2015.

Keputusan pemerintah untuk mengeksekusi mati para terpidana yang berasal dari berbagai negara tersebut dinilai merupakan bentuk dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang paling esensial dan mendasar, yaitu hak untuk hidup (right to life).

Hak untuk hidup adalah hak yang sangat mendasar sehingga tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapa pun dan dengan alasan serta keadaan apa pun (non-derogable right). Demikian inti Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Eksekusi tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan ratusan warganya yang terancam hukuman mati di berbagai negara dan buruknya kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap untuk menolak permohonan grasi (pengampunan) para terpidana karena dianggap telah melakukan kejahatan narkoba sebagai tindak pidana yang sangat serius. Hukuman mati adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, demikian penjelasan dari Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa kejahatan narkoba telah merenggut nyawa 50 orang setiap hari atau sekitar 18.000 orang setiap tahun di Indonesia. Justifikasi itulah yang dijadikan pembenar bagi pemerintah untuk tetap melaksanakan hukuman mati. Padahal, tidak ada bukti dan korelasi kuat bahwa hukuman mati akan memberikan efek jera sehingga mampu menurunkan tingkat kejahatan narkoba.

Data Badan Narkotoka Nasional (BNN) menunjukan, jumlah kasus narkoba meningkat dari 3.478 kasus tahun 2000 menjadi 8.401 kasus pada 2004. Sedangkan jumlah tersangka tindak kejahatan narkoba naik dari 4.955 tersangka tahun 2000 menjadi 11.315 tersangka pada 2004.

Lebih jauh, jumlah pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap pada tahun 2010 berjumlah 26.678 orang, tahun 2011 berjumlah 29.796 orang, pada tahun 2012 berjumlah 28.727 orang, dan  tahun 2013 berjumlah 28.784 orang (BNN, 2014).

Di sisi lain, menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, kematian akibat mengkonsumsi rokok jauh lebih tinggi daripada akibat mengkonsumsi narkoba. Angka kematian akibat rokok mencapai 405.720 orang per tahun. Dengan demikian, merokok memiliki daya bunuh 20 kali lipat daripada narkoba.

Kecelakaan lalu lintas menyebabkan 120 orang meninggal per hari atau 43.800 orang per tahun. Dengan data tersebut, maka justifikasi atas eksekusi mati dengan dasar menjadi penyebab utama kematian, menjadi kurang relevan. Sebab, kematian akibat hal lain di luar narkoba, misalnya rokok dan kecelakaan lalu lintas, jauh lebih tinggi.

Dari sisi penegakan hukum, jika hukuman mati diterapkan, akan menutup peluang bagi terpidana untuk memperjuangkan hak-haknya jika kemudian ada alat bukti baru (novum) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak bersalah dan/atau mengalami perlakuan hukum yang tidak fair selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Harus diakui bahwa kualitas penegakan hukum Indonesia masih sangat lemah dan belum sepenuhnya akuntabel.  Hal ini terlihat, misalnya, pada kasus yang menimpa Mary Jane, warga negara Filipina, di mana eksekusi atas dirinya ditunda karena diduga kuat ia adalah korban dari perdagangan manusia. Demikian juga dengan Rodrigo Gularte, warga negara Brasil, yang telah dieksekusi mati, padahal yang bersangkutan diduga mengidap penyakit jiwa (schizophrenia).

Terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali, diduga mengalami penyiksaan selama menjalani pemeriksaan, agar mengakui bahwa ia mengedarkan narkoba. Selama persidangan, ia tidak didampingi oleh penerjemah bahasa. Secara umum, ia diduga mengalami tindakan hukum yang tidak fair sejak ditahan pada 2004 (The Jakarta Post, 26/7).

Kebijakan hukuman mati memang menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia karena masih diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Narkoba. Namun, sumber hukum yang tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28I, menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa hak hidup melekat pada setiap orang dan negara wajib melindunginya. Komentar Umum PBB Nomor 6 tentang Hak untuk Hidup menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tertinggi (supreme right) yang tidak bisa dicabut bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, yang secara eksplisit menghormati dan mengakui hak untuk hidup, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk patuh (comply) dan melaksanakannya dengan konsisten. Dengan melakukan moratorium menuju pada tahapan menghapus hukuman mati, Indonesia akan dihargai dan dihormati karena mempergunakan kedaulatannya untuk melindungi hak untuk hidup sebagai hak yang paling mendasar.

Komitmen ini penting agar Pemerintah Republik Indonesia mempunyai posisi yang kuat dan bermartabat ketika melakukan pembelaan atas 229 warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri karena terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan.

Pilihan agar Pemerintah Indonesia meninjau ulang atas rencana eksekusi hukuman mati adalah hal yang sangat rasional dan perwujudan dari sikap untuk menjunjung tinggi HAM. Kejahatan narkoba harus ditangani secara luar biasa dengan sistem hukum yang lebih efektif, berkualitas, dan akuntabel. Bukan dengan cara menghukum mati pelakunya.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.