Jumat, Maret 29, 2024

Rekam Jejak Jokowi Bergelimang Penggusuran

Siane Indriani
Siane Indriani
Eks Komisioner Komnas HAM, Jubir BPN Prabowo-Sandiaga

Saya tersenyum saja saat mendengar Pak Jokowi mengatakan 4,5 tahun ke belakang tidak terjadi konflik pembebasan lahan dalam Debat II Pilpres lalu. Sudah tabiatnya setiap pemerintahan mengklaim sebagai yang paling baik dan menyembunyikan rapat-rapat dosanya di saku belakang celananya.

Agaknya Pak Jokowi lupa. Bukan hanya ia yang berkepentingan dengan dosa pemerintahan. Apalagi jika itu berkaitan dengan kepentingan rakyat. Aktivis, akademisi, dan orang-orang lain yang membela kepentingan rakyat senantiasa mengawasi.

Dalam hal ini, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) punya data yang membuktikan pernyataan Pak Jokowi tidak benar alias klaim belaka.

Data KPA menyebutkan terjadi ratusan konflik pembebasan lahan sejak Pak Jokowi menjadi presiden sampai sekarang. Pada 2014 tercatat 215 kasus, tercatat 450 kasus pada 2016, tercatat 659 kasus pada 2017. Pada 2018 memang menurun menjadi 410 kasus tercatat, tapi tetap saja itu angka yang tinggi.

Tak jauh berbeda dari KPA, data WALHI mencatat 555 kasus pembebasan lahan seluas 627.430 hektare yang berdampak kepada 106.803 kepala keluarga (KK). Kasus-kasus itu meliputi sektor perkebunan, kehutanan, bangunan, infrastruktur, imigrasi, dan lain sebagainya.

Secara pribadi, saya menyoroti kasus pembebasan lahan untuk pembangunan bandara NYIA di Kulon Progo yang dilakukan PT Angkasa Pura I. Bagi saya, ini salah satu tragedi kemanusiaan di era Pak Jokowi. Sejak 2017, perusahaan pengelola bandara itu membongkar paksa permukiman dan lahan pendapatan milik warga dengan bantuan aparat keamanan. Seperti pembebasan lahan lainnya, alasan yang digunakan adalah untuk kepentingan umum. Alasan yang menurut saya perlu dikritisi.

Namun, sebelum mengkritisi alasan tersebut, saya ingin memaparkan lebih dulu rekam jejak pelanggaran HAM dalam kebijakan-kebijakan pembebasan lahan Pak Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Meskipun tak memimpin DKI Jakarta penuh lima tahun dan kasus-kasus penggusuran kerap dialamatkan sebagai kesalahan Ahok yang meneruskan pemeritahan, tapi Pak Jokowi tak bisa dilepaskan begitu saja. Karena, dalam catatan saya saat masih menjadi komisioner Komnas HAM dan membela hak korban penggusuran, kebijakan-kebijakan penggusuran banyak yang diambil saat ia masih menjabat gubernur.

Penggusuran Waduk Pluit sangat bermasalah. 750 KK menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan dengan alat aparat keamanan. Bahkan dilakukan saat pagi buta dan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Padahal sengketa masih berjalan di pengadilan. Akibatnya, masyarakat bukan hanya kehilangan tempat tinggal dengan ganti rugi atau dalam bahasa Pak Jokowi ganti untung yang minim, tapi juga banyak kehilangan barang-barangnya. Kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Yang paling fenomenal, adalah penggusuran Kampung Pulo. Aparat keamanan gabungan yang dilibatkan sangat besar. Mereka bekerja dengan garang. Ada represi terhadap warga yang menolak. Seolah para warga itu adalah musuh negara yang patut dihabisi, bukan rakyat yang mesti dilindungi haknya. Sebuah pertunjukan yang menurut saya paling ironis di era reformasi ini.

Belum lagi ditambah penggusuran Bukit Duri dan Kampung Akuarium. Yang terakhir disebut, bahkan menyebabkan beberapa warganya kehilangan nyawa akibat tak bisa mendapat bantuan kesehatan dari pemerintah lantaran tak terdaftar lagi sebagai warga setelah rumahnya digusur.

Lebih ironis lagi, karena Komnas HAM yang saat itu membela para warga malah dituduh melindungi perampok tanah negara. Menyematkan narasi rampok pada rakyat itu salah besar. Karena konstitusi negara ini justru menjamin rakyat dengan beragam hak, termasuk kepemilikan lahan.

Singkatnya, Pak Jokowi punya rekam jejak panjang pelanggaran HAM dalam pembebasan lahan. Yang mungkin bisa lebih mengerikan lagi jika dia terpilih dengan dukungan mayoritas partai parlemen. Absolute power repress absolutely.

Kepentingan Umum adalah Jaminan terhadap Rakyat

Seperti yang saya katakan sebelumnya, penggusuran lahan yang dilakukan dengan alasan kepentingan umum perlu dikritisi. Karena, menurut saya, yang terjadi selama ini justru pelanggaran HAM kepada rakyat. Mereka disingkirkan secara paksa dari tempat tinggal dan mata pencahariannya.

Kalau memang itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, semestinya membawa kemaslahatan untuk rakyat sebagai pihak yang dikatakan umum. Artinya, hak-hak mereka seharusnya dibela dan diperkuat. Bukan malah diambil secara paksa.

Saya setuju dengan program Pak Jokowi membagikan sertifikat gratis kepada masyarakat. Karena itu memberi alas hukum yang kuat bagi mereka untuk mempertahankan lahannya. Namun, selama kebijakan pembangunan dan tata kota masih tak memperhatikan aspek ekonomis bagi rakyat, maka konflik pembebasan lahan masih akan terus terjadi.

Aspek ekonomis itu bukan sekadar memberikan ganti rugi atau ganti untung. Lebih dari itu adalah memastikan rakyat yang terkena dampak tetap terjamin ekonominya. Misalnya, memberikan fasilitas lapangan pekerjaan di tempat tinggal baru mereka. Bisa juga memberikan konsesi dari bisnis yang dibangun di atas lahan tersebut kepada mereka yang tergusur sampai perekonomiannya stabil kembali, atau sampai mereka bisa beradaptasi secara ekonomi di huniannya yang baru.

Yang ingin saya tekankan di sini, alasan kepentingan umum tersebut bisa dikatakan benar jika pemerintah benar-benar menjamin keberlangsungan hidup rakyat secara menyeluruh. Bukan hanya berpihak kepada golongan tertentu saja seperti dalam kasus-kasus konflik lahan selama ini. Pembangunan bandara, jelas hanya akan bisa dinikmati mereka yang berduit. Tapi tidak bagi mereka yang tergusur.

Jaminan kepada rakyat itulah yang menjadi komitmen Pak Prabowo dalam visi dan misinya. Makanya, di debat kemarin ia berulang-ulang menekankan pelaksanaan Pasal 33 UUD 45. Saya percaya Pak Prabowo bisa melaksanakannya. Begitu pun saya siap mengkritiknya jika tidak melaksanakan itu.

Siane Indriani
Siane Indriani
Eks Komisioner Komnas HAM, Jubir BPN Prabowo-Sandiaga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.