Jumat, April 19, 2024

Jangan Panggil Mereka Kafir, Sebuah Catatan Kecil

Masduki Baidlowi
Masduki Baidlowi
Ketua MUI, Wakil Sekjen PBNU.

Forum Bahtsul Masa’il, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Banjar, Jawa Barat pekan lalu menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya adalah, konsep Muwathin (kewarganegaraan) bagi non-muslim, sebagai ganti dari kata kafir. Mengapa harus diganti?

Dalam kitab-kitab Fiqh klasik, kata kafir yang disebut dalam Al Qur’an atau pun Al Hadits dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu Kafir Dzimmi (orang kafir yang hidup negeri muslim dengan membayar pajak tertentu), Kafir Mu’ahad (orang kafir yang mengikat perjanjian tertentu dengan penguasa muslim), Kafir Musta’man (orang kafir yang minta perlindungan keamanan dari penguasa muslim) dan Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi negara Islam karena itu harus diperangi).

Pengklasifikasian kata kafir yang sedemikian rinci ini dilakukan oleh para pakar ilmu fiqh di zaman dahulu, karena jangkauan kekuasaan Islam sebagai negara sangat luas berikut wilayah-wilayah taklukannya. Masuk kategori manakah orang kafir yang berada di Indonesia?

Ternyata orang kafir yang berada di Indonesia tak bisa diklasifikasikan ke dalam beberapa istilah kafir sebagaimana yang dirumuskan dalam kitab-kitab Fiqh klasik tersebut. Sebabnya adalah karena konsep kekuasaan dan konsep warga negara sudah berubah. Jika dahulu konsep kekuasaan dan warga negara berorientasi pada agama, maka sekarang konsep kekuasaan dan warga negara lebih berorientasi pada tempat di mana warga negara dilahirkan.

Dalam konsepsi kewarganegaraan sekarang (modern) hak dan kewajiban antara penduduk baik muslim atau pun kafir, sudah tak dibeda-bedakan lagi. Semua warga, tanpa kecuali, punya hak dan kewajiban yang sama. Begitu pula, di depan hukum semua warga negara memperoleh perlakuan yang setara (aquality before the law).

Itulah sebabnya, dalam konteks bernegara dan hubungan kemasyarakatan kedudukan orang yang tak beragama Islam di Indonesia tak layak lagi disebut sebagai kafir. Forum musyawarah dalam Munas NU di Banjar mengusulkan konsep Muwathin. Tak usah menyebutnya kagi dengan kata kafir.

Sekali lagi, sebutan ini dalam konteks kehidupan negara bangsa dan hubungan bermasyarakat. Adapun dalam konteks akidah Islam, tak ada yang berubah. Artinya, secara akidah orang yang kafir ya tetap kafir, karena mereka termasuk hamba Allah yang belum diberi petunjuk keselamatan oleh Allah untuk masuk dalam agama Islam. Orang kafir seperti ini masuk menjadi bagian dari obyek dakwah Islam.

Keputusan Munas NU ini ternyata banyak yang menyalahpahami. Bahkan, sebagian kalangan langsung menolaknya tanpa melakukan klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu. Ada yang menuduh hasil Munas NU tersebut muncul karena ingin merevisi agama. Ada pula yang menyebut NU ingin menghapus kata kafir dalam Al-Qur’an, mengompromikan iman, bahkan melawan Allah SWT.

Salah satu yang mengungkapkannya adalah aktivis gerakan Islam yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah lewat cuitannya di Twitter. NU dianggap mengamandemen Surat Al Kafirun di dalam Al-Qur’an. Naudzu billahi min dzalik (kita berlindung kepada Allah dari hal yang demikian).

Kita pastikan, semua tuduhan itu tidak benar. Kata pepatah Melayu: jauh panggang dari api. Tuduhan itu muncul karena beberapa kemungkinan. Pertama, tuduhan muncul karena pemahamannya belum utuh, mereka hanya menerima informasi sepihak. Kedua, karena ini di zaman media sosial, isu apa saja bisa “digoreng” agar umat salah-paham. Ini sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang sedari awal tidak menyenangi NU.

Atau, ini yang ketiga: kesalahpahaman terhadap putusan Munas NU itu lebih karena latar belakang pemahaman agama mereka berorientasi pada teks, yakni kaum tekstualis. Bukan pemahaman agama yang berdasar pada; apa sebenarnya tujuan dasar dari syariat Islam (maqashidu syari’ah).

Bahtsul Masa’il (pembahasan berbagai masalah agama) NU dilakukan secara berkala, baik di organisasi NU tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) atau setingkat wilayah kecamatan, cabang, wilayah atau pun tingkat pengurus besar NU. Kegiatan intelektual keagamaan ini diinisiasi oleh pengusung Suriyah NU dengan mengundang sejumlah ulama atau pakar untuk terlibat dalam lembahasan.

Hasil dari pembahasan Suriyah di pelbagai tingkatan ini lantas diseleksi oleh pengurus NU wilayah untuk dibawa ke Munas atau forum yang lebih tinggi; Muktamar NU. Pembahasan tak semata berorientasi pada metode qouly (mengutip sejumlah pendapat) untuk kemudian disimpulkan, tetapi dalam hal-hal yang sifatnya strategis masuk ke metode manhaji, atau yang dalam ushul fiqh sering disebut istimbat jama’iy (berijtihad secara kolektif).

Istimbat jama’iy  merupakan metode pembahasan secara mendalam yang dilakukan bersama-sama. Dinamika dalam pembahasan ini sudah harus mengkontekstualisasi teks (naskah kajian) ke dalam perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan strategis masyarakat, negara bahkan di tingkat global.

Di sinilah dinamika analisis pembahasan antara teks dan konteks dipertemukan dengan kehati-hatian yang tinggi dan upaya sungguh-sungguh untuk mencapai apa yang disebut dengan maqoshidus syari’ah (tujuan utama dari pembentukan hukum Islam).

Nah, pembahasan masalah kafir mengikuti metode seperti di atas dengan membandingkan antara teks kafir dalam kitab-kitab Fiqh klasik dengan kondisi saat ini di Indonesia. Sehingga akhirnya disimpulkan: sebutan kafir dalam konteks kemasyarakatan dan kebangsaan (muwathin) disebut non-muslim.

Ada ilustrasi menarik dalam kitab Al Qunyah yang dijadikan referensi pembahasan dalam Munas NU tersebut. Dalam bab Al Istihlal dan Raddul Madhalim terdapat keterangan: “Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi: ‘Hai Kafir’, maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya). Konsekuensinya, pelakunya seharusnya dihukum karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa.”  (Dikutip dari kitab Al Bahrur Raiq, Juz 5 halaman 47).

Inilah yang melatarbelakangi bahwa dalam konteks kebangsaan dan sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil non-muslim dengan panggilan sensitif misalnya, “Hai Kafir” atau panggilan lainnya. Ilustrasi itu menggambarkan bahwa di masa lalu saja, sebutan kafir sudah harus dihindari jika akan menimbulkan masalah hubungan antar masyarakat. Apalagi dalam kondisi kehidupan modern sekarang.

Ulama bertaraf internasional sekelas Yusuf Qordhowi juga menyetujui untuk mengganti kata kafir dengan sebutan non-muslim untuk kepentingan strategi dakwah dalam pergaulan global. Lebih jauh, Qordhowi menyatakan, Allah pun hanya dua kali menyebut kalimat “Ya ayyuhal kafirun” dalam kitab suci Al Quran. Pertama, dalam surat Al Kafirun.

Sebab turunnya ayat ini karena para kafir Quraisy membujuk Nabi agar saling bergantian menyembah Tuhan masing-masing. Sesekali pihak musyrikin Quraisy akan menyembah Tuhan yang dipercaya Nabi Muhammad dan kaum Muslimin. Tetapi di saat lain, sebaliknya Muhammad harus menyembah berhala musyrikin Quraisy, sehingga turunlah Surat Al Kafirun tersebut.

Kedua, “Ya ayyuhal kafirun” terdapat dalam surat Al Tahrim ayat 7, dalam konteks untuk menggambarkan orang-orang kafir di hari kiamat. Selebihnya, dalam Al Quran orang-orang kafir digeneralisasi dalam sebutan “Ya Ayyuhannas” atau “Ya bani Adam” dan terkadang menggunakan “Ya ahlal kitab”.

Nabi dalam kehidupan kesehariannya di Madinah tak menyebut kafir terhadap Yahudi atau kalangan Nasrani, tetapi menyebut mereka sebagai ahli-kitab (penganut Kitab Taurat dan Injil). Begitu pula tak ada sebutan kafir terhadap penduduk Madinah saat Nabi membuat Mitsaqul Madinah atau Perjanjian Madinah.

Begitulah, sekilas catatan kecil terkait pembahasan dalam Munas NU yang berlangsung di Banjar, Jawa Barat. Wallahu A’lamu bis Showab.

Masduki Baidlowi
Masduki Baidlowi
Ketua MUI, Wakil Sekjen PBNU.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.