Jumat, Maret 29, 2024

UU Penodaan Agama dan Negara Muka Dua

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat aksi solidaritas di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan/simpati untuk Ahok yang ditahan setelah divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Putusan hakim atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pekan lalu (9/5/2017) yang menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 156a tentang penodaan agama memang harus dihormati sebatas kita menghormati sistem penegakan hukum. Dalam keadaan tidak terima, bagi Ahok, bisa mengajukan upaya hukum. Bagi masyarakat, sudah saatnya suara lebih keras untuk mengkritisi pemberlakuan hukum karet ini.

Sebelum ini, di awal Maret tahun ini juga, tiga anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq diberikan hukuman 5 tahun penjara, sementara Andry Cahya dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

Putusan untuk menghukum anggota Gafatar ini tidak mengejutkan, sebab peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki persepsi bahwa “mereka yang dianggap memiliki kepercayaan sesat atau menyimpang berarti telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam UU Penodaan Agama”.

Putusan itu menambah deratan dosa negara sejak hukum penodaan ditegakkan setidaknya sejak tahun 1968. Menurut Amnesty International, sejak 2005 sampai 2014 saja, setidaknya terdapat 106 individu yang diadili dan dihukum dengan hukum penodaan. Kasus yang diadili bermacam-macam bentuk. Di Jawa Timur, Tajul Muluk dihukum penjara selama 4 tahun karena dianggap menyimpang dan sesat atas keyakinannya sebagai penganut Syiah. [Baca: Sampai Kapan Syiah Sampang Mengungsi di Negara Sendiri? dan 5 Tahun Terusir: Syiah Sampang, Kesetiaan dan Absennya Negara]

Di Jawa Tengah, Andreas Guntur, pemimpin sekte Amanat Keagungan Ilahi, dihukum penjara selama empat tahun karena keyakinannya. Tahun 2012 Sebastian Joe dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung atas tuduhan Front Pembela Islam (FPI )yang menyatakan Joe telah menghina Islam dan menciptakan agama baru.

Kasus-kasus itu memang pantas disebut sebagai dosa negara, karena sebenarnya negara yang seharusnya melindungi hak mendasar rakyatnya justru memenjarakan mereka hanya karena ada perbedaan keyakinan dan kepercayaan dari agama-agama arus utama (bahasa hukum penodaan sebagai agama-agama diakui). Ini bisa terjadi karena negara tidak bisa membedakan yang mana ruang publik, ruang privat, dan ruang kelompok.

Penggunaan hukum penodaan agama untuk menghukum mereka yang memiliki keyakinan berbeda itu sebenarnya secara tidak langsung memperlihatkan dua persoalan mendasar dari hukum penodaan itu sendiri. Pertama, soal semangat dan substansi. Melalui hukum ini, negara telah melakukan kesalahan besar karena berusaha untuk mengatur “perihal subyektif”: keyakinan, kepercayaan, keimanan, kesalehan bahkan ukuran akhlak seseorang.

Negara merasa paham, bisa, pantas, dan memiliki kapasitas untuk mengatur hal-hal itu. Bagaimana mungkin negara, meskipun dengan perlengkapan lengkap sekalipun, bisa ikut campur soal “kesempurnaan moral” seseorang? Pendapat ini bisa serta merta ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum penodaan bukanlah mengatur keyakinan seseorang melainkan cara dan ekspresi yang menyimpang dari pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam pemakaiannya, hukum ini justru digunakan untuk menilai benar-tidaknya keyakinan seseorang.

Kedua, soal perumusan kalimat hukum yang pada implementasinya terbaca aneh, amburadul, tidak jelas dan multitafsir. Ini bisa terjadi karena semangat dari hukum penodaan ini yang keliru seperti dijelaskan pada poin pertama. Dalam hukum acara, penyusunan kalimat adalah hal yang sangat penting karena kalimat itu sendiri yang menunjukkan makna yang terkandung di dalam aturan itu.

Dampaknya berbahaya sekali. Multitafsir berbahaya yang muncul dari hukum ini, khususnya di kalangan masyarakat, adalah terkait apa atau tindakan apa yang dimaksud sebagai penodaan agama. Di satu sisi, sebuah tindakan menodai agama bisa diartikan dengan tindakan melakukan “gangguan” terhadap agama yang dianut di Indonesia, misalnya dengan mengejek, menista, menghina dan memprovokasi.

Tetapi di sisi lain, yang berbahaya, menodai agama bisa menyasar kepada mereka yang memiliki keyakinan atau kepercayaan yang berbeda dengan agama yang dianut di Indonesia. Jadi, ketika seseorang atau sekelompok orang memiliki dan menjalankan kepercayaan dan keyakinan mereka yang berbeda, mereka dianggap sesat dan menyimpang. Hal ini menjadi alasan untuk menghukum mereka karena telah melakukan penodaan agama.

Hal ini diperkuat dengan data Wahid Institute yang menunjukkan bahwa “kasus-kasus penodaan agama” lebih banyak didominasi kepada penyesatan atas keyakinan yang berbeda dengan agama-agama arus utama. Pada tahun 2016 saja, misalnya, dua tindakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh aktor non-negara adalah penyesatan dan kriminalisasi agama/keyakinan (57 dari 155 kasus). Untuk pelanggaran sama yang dilakukan negara berjumlah 45 dari 159 kasus.

Secara hukum, terdapat kemungkinan yang sah untuk mencabut hukum penodaan ini. Meskipun putusan MK tahun 2010 mempertahankan hukum ini sebagai konstitusional, alasan lain tidak dapat dibatalkannya hukum ini karena belum adanya hukum baru yang bisa mencegah timbulnya social disorder dalam masyarakat. Secara a contrario, jika ada hukum baru, relevansi hukum penodaan ini bisa dipertanyakan kembali bahkan dicabut dengan hukum yang baru itu.

Sejak akhir 2014, pemerintah sedang mempersiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Banyak kalangan meletakkan harapan atas hukum ini, dengan penekanan bahwa negara tidak lagi mengatur soal keyakinan dan kepercayaan seseorang, seperti hukum penodaan, sebaliknya negara harus menjamin pelaksanaannya demi melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali.

Dalam konteks ini, negara cukup menjadi fasilitator yang menjamin bahwa seluruh pelaksanaan ekspresi atas keyakinan dan kepercayaan itu tidak saling menjatuhkan, bersenggolan, dan memprovokasi satu sama lain. Negara harus sadar bahwa kekuasaannya berkenaan dengan keyakinan dan kepercayaan hanya ada di ruang publik, bukan di ruang privat dan ruang kelompok tertentu.

Saya berpendapat bahwa RUU PUB seharusnya bisa membaca semangat ini. Jika tujuan utama dari hukum penodaan adalah untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat, maka yang dibutuhkan bukanlah aturan mengenai apa yang dipercayai seseorang dalam ruang privatnya, juga bukan tata cara mereka melakukannya di ruang kelompok mereka, melainkan segala tindakan mereka yang berpotensi membuat gangguan terhadap orang lain di ruang publik.

Sejalan dengan itu, pencabutan hukum penodaan agama yang paling masuk akal adalah melalui pengesahan RUU PUB ini. Pencabutan lewat RUU PUB ini juga sejalan dengan amanat putusan MK 2010 untuk melakukan revisi atas ketentuan UU PNPS itu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam RUU PUB, jika kelak ingin mencabut hukum penodaan agama. Karena terkait dengan ruang publik, maka hukum yang dibutuhkan seharusnya terkait segala bentuk (penyebaran) ujaran kebencian, hasutan melakukan kekerasan dan provokasi berdasarkan SARA.

Tanpa mencampuri urusan keyakinan dan kepercayaan seseorang, negara dapat menghukum perbuatan-perbuatan pidana ini karena mengakibatkan disharmoni dan social disorder. Negara tidak lagi menghukum orang atau kelompok orang karena keyakinan mereka yang berbeda, tetapi menghukum siapa saja yang melakukan ancaman dan kekerasan atas dasar kebencian karena perbedaan keyakinan dan kepercayaan.

Bukankah peristiwa pembunuhan brutal terhadap tiga jemaah Ahmadiyah di Cikesuik oleh segerombolan orang termasuk pembunuhan berencana? Hanya karena kasus itu dianggap kasus penodaan agama, maka hukuman bagi Ahmadiyah justru lebih berat dari pembunuh brutal itu?

Negara ini kelihatan bermuka dua. Sebab, dalam komunitas internasional kita meratifikasi hampir semua konvensi yang menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagai hak asasi manusia; International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Economic, Social and Cultural Rights (ECOSOC), dan Convention on the Elimination of Racial Discrimination (CERD). Kita juga punya undang-undang tentang hak asasi manusia dan penghapusan diskriminasi. Konstitusi kita (pasal 28E, 28I dan 29) mewajibkan negara menjamin kebebasan itu untuk seluruh warganya.

Apa itu semua memang benar ditegakkan?

Kolom terkait: 

Akrobat Hukum Kasus Ahok: Sebuah Peradilan Sesat?

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.