Sabtu, April 20, 2024

Tokoh Agama dalam Kasus Kriminal: Kardinal Pell dan Rizieq Shihab

Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosenhttp://nadirhosen.net/
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia; salah satunya mengampu kajian sistem pemilu dan konstitusi Australia.

Kardinal George Pell [Foto: BBC World]
“Saya tidak bersalah. Saya akan menghadiri panggilan polisi yang telah menetapkan saya sebagai tersangka. Saya akan bersihkan nama baik saya, karena, sekali lagi, saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah.”

 

Pernyataan di atas bukan dikeluarkan oleh Habib Rizieq Shihab yang tengah terjerat kasus chat mesum. Pernyataan penting itu dikeluarkan oleh Kardinal George Pell beberapa jam setelah Kepolisian Negara Bagian Victoria, Australia, menyatakan secara resmi bahwa Sang Kardinal tersangka kasus asusila.

George Pell, 76 tahun, adalah pejabat Vatikan yang paling tinggi yang terkena tuduhan kasus seks. Sebelumnya Pell, yang diangkat sebagai Kardinal pada tahun 2003, selama 13 tahun telah menjadi Archbishop di Sydney (2001-2014). Dalam masa kepemimpinannya, dia sering membuat pernyataan kontroversial dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Tak jarang sikapnya berbeda dengan kebjakan Pemerintah Australia. Dia menjadi salah satu figur penting Katolik dalam sejarah relasi agama dan negara di Australia. Dia dikenal sangat konservatif.

Dalam masa kepemimpinannya banyak laporan kasus pelanggaran atau pelecehan seksual yang dilakukan kalangan Gereja Katolik, khususnya terhadap korban anak lelaki yang belajar atau terlibat dalam kegiatan Gereja Katolik. Kasus ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Australia, tapi di berbagai belahan dunia lainnya. Pada saat itu, terkesan Kardinal Pell berusaha menutupi “bau yang sudah mulai menyengat” dari kasus heboh ini.

Laporan dari sejumlah korban maupun desakan dari publik Australia serta keputusan Paus Fransiskus (yang terpilih tahun 2013), yang tidak mau menutupi kasus-kasus semacam itu, akhirnya membuat pemerintah Australia membentuk Royal Commission yang menginvestigasi kasus child sexual abuse ini. Komisi bekerja dalam periode 2013-2017. Kasus ini bergulir ke pengadilan.

Ketika kasus tersebut tengah diselidiki, Paus Fransiskus di Vatikan membutuhkan orang kuat untuk membantunya melakukan reformasi keuangan. Beliau memilih menarik Kardinal Pell dari Australia menjadi Kepala Keuangan Vatikan. Tapi pada tahun 2013 Kardinal Pell kembali ke Australia untuk memberikan kesaksiannya. Dia menyesali kasus itu dan menawarkan kompensasi kepada korban dan keluarganya, sebesar 50
ribu dollar Australia. Kesaksiannya bikin heboh masyarakat Australia saat itu.

Masalahnya, Kardinal Pell sendiri juga bagian dari pihak yang tengah diselidiki. Pada tahun 2002 sudah ada laporan mengenai kejahatan seksual yang dilakukan Pell terhadap seorang anak kecil lelaki pada perkemahan di tahun 1961. Pell membantah habis-habisan. Kasus itu kekurangan bukti dan tidak berlanjut.

Namun pada Februari 2016 Polisi Negara Bagian Victoria menyelidiki laporan ada sekitar 10 anak kecil yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan secara seksual pada rentang waktu 1978-2001 yang melibatkan Kardinal George Pell. Pada Oktober tahun lalu, penyidik dilaporkan sampai terbang ke Vatikan menemui Kardinal Pell untuk memeriksanya.

Walhasil, setelah proses penyidikan panjang lebih dari setahun, beberapa hari lalu, 29 Juni 2017, Kardinal George Pell, tokoh penting di Vatikan, dinyatakan resmi sebagai tersangka.

Dengan tegas kepolisian mengatakan bahwa Sang Kardinal akan diperlakukan sebagaimana rakyat biasa. Tidak ada pengecualian. Semua akan diperiksa dengan aturan dan perlakuan yang sama. Sang Kardinal juga berhak membela diri dan belum dinyatakan bersalah selama Hakim belum mengetuk palu. Pemeriksaan atas Kardinal Pell di Melbourne dijadwalkan pekan depan.

Australia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Vatikan. Maka, kalau Vatikan dan Pell menolak pemeriksaan, Pell akan aman melanjutkan pekerjaannya di Vatikan. Dokter juga melarang Pell terbang jauh dengan alasan kesehatan.

Kardinal senior berusia 76 tahun ini memang tidak prima lagi fisiknya. Namun dia pantang mundur. Dia menegaskan akan terbang ke Australia menghadapi pemeriksaan. Paus Fransiskus juga tidak melindunginya dari proses hukum. Untuk lebih fokus pada kasusnya, Paus Fransiskus setuju Kardinal Pell dilepaskan dari jabatannya di Vatikan dan terbang ke Australia.

Marci A. Hamilton dalam bukunya, God vs. the Gavel: Religion and The Rule of Law (Cambridge University Press, 2005), menjelaskan: “No clergy member is exempt from the legal consequences of criminal activity.” Tidak ada anggota kelompok keagamaan apa pun yang bisa dikecualikan dari konsekuensi hukum atas perbuatan kriminal.

Namun demikian, pihak pengadilan tetap tidak berhak mengadili keyakinan orang lain. Pengadilan hanya berhak mengadili pelanggaran pidana yang dilakukan siapa pun, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas. Beginilah caranya kita menegakkan supremasi hukum dan pada saat yang sama menjamin kebebasan beragama.

Kardinal Pell belum tentu bersalah, meski statusnya sudah tersangka. Keberaniannya menghadapi proses hukum dan bersedia terbang kembali ke Australia untuk membuktikan ketidakbersalahannya harus dihormati. Pendukungnya diminta berdoa, namun tidak ada demo besar-besaran mengecam pemerintah. Tidak ada teriakan telah terjadi “kriminalisasi pastor”.

Kita tentu berharap tindakan serupa juga dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atas kasus chat mesum yang tengah dihadapinya. Cara paling baik membersihkan nama baiknya adalah dengan mengikuti proses hukum yang ada dan menggunakan semua mekanisme hukum yang ada untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Namun, agaknya lain ladang, lain belalang. Lain Australia, lain Indonesia; lain Kardinal Pell, lain Habib Rizieq Shihab.

Pada akhirnya sejarah akan menilai mana yang patuh pada supremasi negara hukum, dan mana yang memilih menjadi pelarian; mana yang pemberani dan mana yang sekadar pecundang belaka.

Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosenhttp://nadirhosen.net/
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia; salah satunya mengampu kajian sistem pemilu dan konstitusi Australia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.