Jumat, Maret 29, 2024

Polemik UU Ormas: Pembubaran Ormas Mencederai Demokrasi?

Tobias Basuki
Tobias Basuki
Master of Arts in Political Science dari Northern Illinois University, Peneliti bidang Politik dan Hubungan Internasional di Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Aksi unjuk rasa mengecam film “Innocence of Muslim” di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Pemuda Kabah (GPK) berlangsung ricuh, Selasa (25/9/2012). [Sumber: www.poskotanews.com]
Revisi UU Ormas terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sempat menuai kontroversi tiga tahun lalu. Bahkan sebagian isinya menjadi salah satu faktor Freedom House menurunkan peringkat kebebasan Indonesia dari Free (bebas) menjadi Partly Free (setengah bebas).

 

UU Ormas dan iktikad pemerintah untuk mengendalikan ormas-ormas terakhir ini juga bisa dikatakan menuai kontroversi tertentu. Sebagian aktivis kebebasan berserikat dan berpendapat merasakan ketakutan ini dapat menjadi preseden untuk negara kembali menjadi otoriter.

Namun, pertanyaan terpenting dalam situasi riil yang ada adalah: bagaimanakah negara yang demokratis menangani ormas, khususnya ormas-ormas yang kerap menimbulkan kericuhan dan ketakutan di masyarakat, tanpa melanggar batas-batas konstitusional yang demokratis?

Khususnya melihat perkembangan terakhir di mana organisasi-organisasi kemasyarakatan terlihat jelas “bermain” politik dan berpotensi mengancam stabilitas dan keamanan negara.

Kebebasan berserikat dan berkumpul memang merupakan hak konstitusional warga Indonesia yang dilindungi dalam UUD 1945. Tapi, bagaimana halnya dengan keadaan di lapangan saat sering terjadi penyalahgunaan (misuse) ormas sebagai sarana penggelapan uang dan penyimpangan (abuse) ormas sebagai wadah gerakan terorisme dan gerakan-gerakan radikal dan kontraproduktif terhadap persatuan bangsa?

Pelanggaran ormas yang paling sering terjadi dan sulit ditangani adalah penindasan hak-hak konstitusional warga oleh ormas-ormas yang berlindung di balik hak konstitusionalnya dan juga nilai-nilai agama sesuai pandangannya sendiri. Dan juga banyaknya UU lama yang inkonstitusional dan dijadikan “tongkat penggebuk” oleh ormas. Pelanggaran oleh ormas yang berulangkali ini meresahkan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap negara.

Bisa dikatakan UU Ormas tahun 1985 memang merupakan alat pemerintah saat itu untuk mengontrol organisasi kemasyarakatan apa pun. Sementara itu, revisi UU Ormas tahun 2013 merupakan upaya perbaikan dari UU sebelumnya. Tetapi, kekurangan dalam UU Ormas 2013 adalah beberapa definisi dasar yang kurang jelas, sehingga tetap mengundang multitafsir. Di sinilah tampak bahwa ketakutan aktivis kebebasan berekspresi dan berserikat bukan tak berdasar.

Prinsip bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh menentang dasar negara (Pancasila) dalam UU Ormas 2013 juga menuai kontroversi di antara organisasi keagamaan dan LSM karena mengingatkan mereka akan rezim Orde Baru.

Sebenarnya, hal yang fundamental atau paling penting dalam UU Ormas 2013 yang belum jelas adalah definisi Organisasi Kemasyarakatan. Ini adalah letak fondasi yang paling penting sebelum memasuki kebebasan serta batas-batas Ormas oleh peraturan maupun tangan pemerintah.

Definisi Larry Diamond tentang civil society menjadi sangat penting terkait organisasi kemasyarakatan. Dan definisi tersebut belum terkonseptualisasi secara jelas dalam UU Ormas 2013. Karenanya, kelompok apa pun sesuai definisi saat ini bisa dikatakan organisasi kemasyarakatan.

Larry Diamond mengatakan civil society secara konsep adalah organisasi-organisasi masyarakat yang secara aktif terlibat menjadi penghubung ranah privat dengan ranah publik. Organisasi-organisasi parochial (kelompok untuk kalangan sendiri), kelompok hobi (kelompok pencinta sepeda dll), dan organisasi keagamaan tidak semerta merta dianggap sebagai organisasi dalam civil society.

Jadi, dalam konteks Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, KWI, kelompok hobi secara konsep tidak termasuk sebagai organisasi kemasyarakatan dalam konteks civil society yang dapat diatur oleh pemerintah. Karena organisasi-organisasi tersebut utamanya internal looking yang fungsinya adalah untuk anggota-anggotanya saja.

Yang termasuk dalam civil society atau kriteria organisasi-organisasi, termasuk keagamaan dan sebagainya, yang dapat diklasifikasi sebagai bagian dari civil society adalah organisasi yang tujuan dan aktivitas utamanya adalah mengadvokasi nilai-nilai, tujuan, dan interest mereka dalam ranah publik.

Karena itu, organisasi seperti Front Pembela Islam secara jelas merupakan organisasi keagamaan civil society, karena kegiatannya adalah memajukan nilai “Islam” versi mereka dan mereka sangat aktif secara fisik maupun dalam advokasi kebijakan pemerintah (lihat berbagai kegiatan aktif mereka yang menentang atau mendukung suatu peraturan/UU dalam masyarakat).

Tujuan dan fondasi utama keberadaan mereka adalah advokasi dalam civil society. Mereka secara jelas menjadi “jembatan” dari ranah privat kelompok mereka menuju ranah publik yang ingin mereka pengaruhi. Hal ini sah-sah saja. Tapi kuncinya adalah organisasi dengan ciri tersebut masuk dalam kategori ormas civil society dan wajib taat dan diatur oleh Undang-Undang.

Masih menurut Larry Diamond, organisasi kemasyarakatan civil society yang beraktivitas menekan, memberangus, dan mengadvokasi nilai-nilai primordial serta parokial sepihak pada masyarakat luas sudah melawan esensi demokrasi. Karena itu, ormas yang melakukan kegiatan tersebut dengan ide, apalagi fisik, pantas dilarang.

Oleh karena itu, apabila definisi organisasi kemasyarakatan sudah diperjelas dalam UU Ormas 2013, tidak ada kekhawatiran bila UU tersebut menjadi alat untuk pemerintahan yang otoriter. Yang perlu dilakukan hanyalah: (1) menyusun definisi jelas terhadap ormas civil society, (2) membuat kriteria yang terukur untuk mengatakan suatu ormas adalah bagian civil society (tujuan, aktivitas, dan advokasi kebijakan), dan (3) bahwa pembekuan maupun pembubaran harus dilakukan melalui pengadilan.

Ke depan pemerintah dan DPR harus dapat memperjelas cakupan dan definisi dalam UU Ormas yang akan direvisi.  Dengan konsep yang jelas negara dapat secara optimal berperan sebagai arbitrator demokratis yang baik melalui pengadilan dan cara-cara konstitusional untuk menjaga keragaman masyarakat Indonesia.

Tobias Basuki
Tobias Basuki
Master of Arts in Political Science dari Northern Illinois University, Peneliti bidang Politik dan Hubungan Internasional di Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.