Law is love for life (hukum adalah cinta bagi kehidupan). Begitulah Prof. Koerniatmanto Soetoprawiro, guru besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, memaknai bagaimana seharusnya sistem hukum itu dihidupi di tengah-tengah masyarakat.
Kalimat ini selalu ditekankan baik di dalam kelas, di buku karangannya, dan berbagai kesempatan sebagai pembicara. Kalimat terkait lainnya dari Prof. Koerni adalah love is law of life (cinta adalah hukum dalam kehidupan).
Dua kalimat ini dapat membantu kita merefleksikan bagaimana masyarakat memperlakukan hukum dan bagaimana seyogianya hukum dimaknai dalam kondisi sekarang, terlebih dalam kasus hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga sudah menista agama Islam.
Refleksi ini menganggap kasus hukum Ahok sebagai studi kasus yang bernilai tentang makna hukum itu.
Memahami Hukum
Setidaknya ada dua jalan untuk mengerti hukum: secara positivis(tik) dan secara sosiologis(tik).
Keduanya bertentangan, sebab jika mengerti hukum secara positivistik berarti mengerti hukum sebagai apa yang tertulis dan melaksanakannya tanpa perlu melihat hal-hal lain yang mungkin mempengaruhinya. Sedangkan mengerti hukum secara sosiologistik berarti mengerti hukum lebih dari sekadar apa yang tertulis, serta berusaha membongkar dan menelaah lebih jauh apa yang tertulis itu dan bagaimana penerapannya.
Kebiasan orang-orang positivis adalah mengartikan hukum begitu saja (letter leg). Bagi mereka, hukum tidak lain adalah sistem kaku atas klausul-klausul tertulis yang dibuat dan ditujukan untuk menciptakan order dan/atau menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran atas klausul-klausul itu.
Penganut pola pikir positivistik ini memandang hukum sebagai what ought to be. Untuk menerapkan pengertian hukum seperti ini dalam kenyataannya sangat mudah, maka pemahaman kaum positivistik ini menjadi hegemon di masyarakat.
Misalnya, seorang bapak yang mencuri sepotong roti di toko harus dipenjara, sebab begitulah yang tertulis dalam KUHP. Pola pikir positivistik tidak peduli alasan mengapa bapak tersebut mencuri, apa yang melatarbelakangi sehingga bapak itu berani melanggar aturan dan seterusnya. Pola pikir positivistik juga tidak peduli bagaimana penegakan hukum pencurian atas bapak itu dilakukan selain daripada apa yang tertulis di dalam pasal.
Sebaliknya, orang-orang sosiologis akan melihat sebuah kasus hukum dan aturan terkaitnya dalam konteks yang lebih luas. Hukum bukan semata-mata apa yang tertulis saja melainkan mengandung makna lain yang lebih jauh dari yang tertulis itu sendiri. Sehingga dalam penegakannya, hukum tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja, tetapi melihat dengan kacamata yang lebih besar mengapa hukum itu akhirnya dilanggar. Bagi mereka, hukum dipandang sebagai what it is functioning in society.
Dalam contoh yang sama, bahwa ternyata bapak itu mencuri karena sudah dalam kondisi begitu terjepit sebab bayinya sudah menangis sepanjang hari karena kelaparan atau karena memang sudah terbiasa mencuri akan sangat menentukan keputusan hukum atas pencurian itu.
Apakah dengan kondisi begitu, pelanggaran hukum memang disengaja atau tidak. Benarkah bapak itu melakukannya untuk membuat keresahan bagi kepentingan umum. Bahkan, dalam konteks peradilan, hakim bisa membuat diskresi apakah bapak itu harus dijatuhi hukuman atau tidak.
Bagaimanapun pola pikir positivistik akan sangat mengerdilkan makna hukum yang sebenarnya. Satu hal yang pasti adalah munculnya rasa ketidakadilan atau dengan kata lain, lebih besar mudharat daripada manfaat hukumnya.
Hukum akhirnya, meskipun ada sebagai sebuah sistem di masyarakat, tidak akan pernah mencapai tujuannya, yaitu keadilan yang setinggi-tingginya. Untuk itu, Prof. Soetandyo Wignosoebroto (2002: 359) mengatakan bahwa pola pikir seperti ini adalah sia-sia dan tidak realistis.
Pola pemikiran sosiologistik yang berkembang jauh setelah adanya pemikiran positivistik menjadi nafas baru untuk menjadikan hukum sebagai pegangan masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab, sekali lagi, hukum tidak dipahami dan dijalankan sesederhana membaca apa yang sudah dituliskan, apalagi kita tahu hukum-hukum yang tertulis itu sendiri banyak kecacatannya. Dalam kondisi pemaknaan yang seperti ini, kebergunaan hukum untuk mencapai keadilan lebih terjamin untuk dicapai.
Memaknai Hukum sebagai Cinta
Dalam kondisi pertentangan cara memahami hukum ini, masyarakat “awam hukum” menjadi korban utamanya. Mengingat pola pikir positivistik adalah cara memahami yang paling ‘mudah’, maka pola seperti ini yang paling sering digunakan, termasuk oleh masyarakat “awam hukum” yang menjadi korban itu.
Tanpa perlu mengenal teori-teori hukum yang terlalu jauh, dengan membaca saja, hukum seakan-akan sudah dimengerti. Dalam kasus Ahok, misalnya, seakan-akan proses hukum hanyalah periksa, tangkap, dan penjarakan!
Masyarakat banyak yang terprovokasi untuk memonopoli (proses) hukum dalam tangan mereka. Perdebatan di masyarakat atas kasus hukum ini menjadi perdebatan yang tidak bernilai: bernuansa subyektif, politis, tidak substansial, no legal matters, bahkan cenderung menjalar ke unsur SARA. Di sinilah contoh konkret bahwa masyarakat sudah menjadi korban atas pertentangan pola pemahaman hukum itu.
Sayangnya, masih banyak sarjana hukum kita yang tidak bisa menjadi penengah yang jujur dan obyektif dalam tugasnya yang officium nobile itu untuk memberikan pemahaman hukum yang seharusnya kepada masyarakat. Selain karena di kalangan sarjana hukum kita masih banyak yang menghidupi pola pikir positivistik, mereka juga ikut-ikutan untuk memanaskan perdebatan yang tidak bernilai tadi. Banyak anggota dewan, pengacara, dan dosen bergelar sarjana hukum justru menjadi “provokator” dalam mengomentari kasus ini.
Namun kita masih memiliki harapan ketika kepolisian dan kejaksaan menyatakan dengan sangat tegas bahwa akan memproses kasus ini sungguh-sungguh. Tidak akan dibiarkan adanya peradilan jalanan, juga tidak akan dibiarkan adanya tangan-tangan untuk mengintervensi proses penegakan hukum.
Meskipun demikian, tetap diperlukan pengawalan dari masyarakat. Para penegak hukum juga diharapkan untuk tidak (hanya) menggunakan pola memahami hukum secara positivis yang sejatinya mengerdilkan hukum tadi, melainkan (juga) secara sosiologis agar dapat membawa manfaat bagi kepentingan umum.
Menghormati sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan bukan berarti menekan penegak hukum untuk melaksanakan kehendak sendiri atau kelompok. Jika sebenarnya yang kita harapkan adalah keadilan yang setinggi-tingginya, maka sebenarnya kita bersedia untuk menghidupi pola berpikir hukum yang sosiologis.
Dalam pola berpikir seperti itu, kita harus memandang hukum dengan luas daripada sekadar yang tertulis (periksa, tangkap, penjarakan). Lebih jauh lagi, kalau semua itu kita lakukan, kita juga sudah memaknai hukum sebagai cinta bagi kehidupan kita dan sesungguhnya cinta itu sendiri adalah hukum dalam kehidupan kita.