Kamis, April 25, 2024

Mengapa Ahok Batal Mengajukan Banding?

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.

Ada yang menarik sekaligus mengejutkan dari tulisan Sudjito di harian SINDO (12/05/2017) yang berjudul “Di Luar dan di Dalam Pengadilan”. Tulisan ini menarik karena Sudjito mencoba membahasakan kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kerangka teori sosiologi hukum.

Dalam sebuah proses penegakkan hukum, hanya melihat pada aturan tertulis (bahasa Sudjito “di dalam pengadilan”) adalah hal yang keliru. Seharusnya, segala hal terkait yang terjadi di luar pengadilan menjadi satu-kesatuan yang tidak boleh dilepaskan.

Seperti sudah diketahui bersama, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ahok selama dua tahun justru melepaskan segala hal yang terjadi di luar “ruang sidang”. Dalam kaitannya dengan Pilkada Jakarta, ternyata majelis hakim merasa bahwa tidak ada keterkaitan langsung kasus ini dengan proses pilkada selain dari waktu terjadinya saja yang bersamaan. Video unggahan ditambah kalimat yang cenderung provokatif Buni Yani juga dilempar keluar dari lingkaran pertimbangan hakim.

Yang menarik, Sudjito justru tidak mempersoalkan semua itu. Beberapa hal yang ditekankan dalam tulisannya justru hal yang lain. Menurut Sudjito, pelambatan proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian adalah awal mula upaya membela Ahok. Tidak ditahannya Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya, adalah sebuah keanehan. Bahkan Sudjito menjadikan seluruh rangkaian “Aksi Damai” yang berjilid-jilid itu sebagai makna “di luar pengadilan” dalam sosiologi hukum.

Tulisan Sudjito semakin mengejutkan, sebab hampir semua pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses penegakan kasus ini dikritik, kecuali umat Islam yang melakukan aksi besar-besaran. Kepolisian dianggap lambat memproses kasus sejak pelaporan. Jaksa dianggap bersandiwara dengan mempercepat P-21, menunda pembacaan tuntutan dan menuntut Ahok dengan pasal dalam dakwaan alternatif kedua (Pasal 156 KUHP).

Hakim dianggap telah melakukan penafsiran hukum semata-mata subyektif. Bagi Sudjito, kasus ini lebih berpihak kepada Ahok daripada umat Islam.

Satu hal yang ingin disimpulkan Sudjito dalam tulisannya adalah bahwa setiap aksi damai yang diekspresikan adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan proses penegakan hukum Ahok. Hal ini, supaya kelihatan sedikit lebih ilmiah, menggunakan alih-alih teori sosiologi hukum, meskipun dengan memutar balik logika hukum dalam menafsirkan teori sosiologi hukum itu sendiri.

Sebelum itu, perlu diutarakan bahwa penegasan Sudjito yang mengatakan bahwa sosiologi hukum mengajarkan, betapapun proses hukum dijalankan sesuai prosedur, tidak ada jaminan bahwa keadilan sosial serta-merta muncul. Apalagi kalau hukum “dimain-mainkan” penegak hukum tidak perlu dibantah. Ini memang menggambarkan makna sosiologi hukum. Sayangnya dalam keterkaitan kasus Ahok, Sudjito memutar logika pemahamannya.

Apa yang sudah diputar balik? Pertama, yang terjadi dalam kasus Ahok bagaimanapun tidak bisa dipisahkan dari video potongan unggahan Buni Yani yang menyertakan kalimat Buni Yani yang bernada provokatif. Seketika keributan muncul, padahal video di Kepulauan Seribu itu sudah lebih dulu diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa menimbulkan masalah apa pun. Sudjito kelihatan sengaja untuk tidak menakar ini.

Kedua, bahkan sejak muncul desakan pelaporan, sudah disertai desakan dari jalanan terhadap penegak hukum. Semua proses penegakkan hukum, bahkan saat pembacaan vonis pun, disertai aksi di jalanan yang sangat masif ditambah tuntutan yang sama: menghukum Ahok dan memasukkannya ke dalam penjara.

Pendapat Sudjito bahwa aksi itu semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan fair adalah kesimpulan prematur dan subyektif yang masih harus diuji. Sebab, Sudjito sendiri yang mengatakan bahwa “pengadilan mestinya independen, tidak boleh diintervensi siapa pun”.

Sudjito tidak merasa bahwa semua aksi desakan itu adalah sebuah intervensi yang nyata dalam penegakan hukum kepada Ahok. Sebaliknya, ia justru berasumsi bahwa protes-protes yang terjadi pasca Ahok divonis bersalah adalah bentuk nyata adanya “upaya-upaya pihak tertentu untuk membebaskan Ahok dari jeratan hukum”. Sebuah lompatan berpikir yang tidak adil.

Ketiga, tidak mungkin untuk mengatakan bahwa kasus Ahok ini tidak berkelindan dengan proses Pilkada DKI Jakarta. Diskursus sosial-politik yang terjadi sudah menjelaskan mengapa kasus hukum Ahok ini begitu rumit dan banyak kejutannya. Fakta bahwa penyidik dengan terbuka harus voting untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan tidak adanya surat teguran keras terlebih dahulu kepada Ahok adalah contoh kejutan dalam proses hukum ini yang sangat sulit dipahami.

Keempat, asas presumption of innocence yang sangat penting dalam sebuah penegakan hukum juga sudah dilanggar sejak awal. Hak asasi Ahok untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menetapkan sebaliknya, sudah dirampas bahkan sejak proses hukum belum dimulai. Adakah proses hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan) untuk menjamin hak Ahok yang sudah dilanggar secara brutal ini?

Keempat hal yang saya sebutkan sebenarnya terkait dengan kompleksitas sebuah penafsiran hukum yang berkenaan dengan empat unsur penting (Al. Andang L. Binawan, 2005:7): 1. Subyek penafsir, yang dikeliling seluruh pengalaman dan kepentingannya; 2. Materi muatan hukumnya, dengan segala macam latar sosio-politisnya; 3. Kejadian yang hendak “dinilai”, dengan seluruh muatan sosio-politis dan sosio-ekonomisnya dan 4. Pelaku kejadian itu, yang juga bertumpu pada kompleksitas dan keunikannya sebagai manusia.

Teori penafsiran hukum dari Andrei Marmor ini saya pakai untuk mencoba menafsirkan kembali kedudukan sosiologi hukum dalam kasus Ahok untuk lebih mencari keseimbangan dari apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana seharusnya sosiologi hukum didudukkan dalam (proses penegakan) hukum yang sudah dijalankan oleh Ahok hingga sekarang.

Teori Marmor cukup penting untuk menghilangkan tendesi keberpihakan saya kepada Ahok. Sebab, tulisan ini memang ditujukan untuk menjawab tulisan Sudjito yang saya anggap sangat berat sebelah, dan kebetulan menggunakan sosiologi hukum sebagai basis seluruh argumentasinya.

Sosiologi hukum, jika ingin dikaitkan secara jujur, memang menjadi teori yang tepat untuk melihat dan merefleksikan kasus hukum Ahok ini secara khusus dan sistem penegakan hukum kita secara umum. Masyarakat sulit sekali memahami hukum dan kerap menganggap sebuah hasil dari penegakan hukum, apa pun dan bagaimanapun, tidak lebih dari kompromi jahat berbagai kepentingan.

Akhir-akhir ini hukum menjadi sulit dipercaya. Baik proses penegakan hukumnya, penegak hukumnya, sampai akademisi hukumnya menjadi sulit dipercaya untuk dapat menjamin tercapainya keadilan lewat (penegakan) hukum. Sayangnya, hal ini diperparah dengan seringnya hukum kalah dari pertarungan kepentingan (politik).

Kini, kita harus lebih jujur berbicara mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Hukum harus dipulihkan nama baiknya sehingga masyarakat kembali percaya. Hukum masih harus diandalkan sebagai sarana menciptakan tatatan kehidupan masyarakat yang adil dan bermartabat.

Kasus hukum Ahok memang sangat kompleks dan multitafsir, tetapi kasus ini juga sekaligus menjadi bahan bersama untuk mulai menata sistem hukum negara ini yang masih rentan ditarik-ulur beragam kepentingan (jahat). Sosiologi hukum bisa membantu, asal tidak dimengerti dengan logika hukum yang terbalik.

Saya akhirnya mengerti mengapa Ahok memutuskan untuk mencabut memori banding dan menerima keputusan vonis pengadilan pertama. Selain untuk menghentikan segala tindakan “cuci tangan”, semua perlu merenungkan kembali sistem hukum kita ini. Disadari atau tidak, keputusan Ahok ini juga merupakan makna sosiologi hukum yang tersirat dari kasus hukum ini.

Terakhir, Profesor Sudjito, apakah dengan mengatakan (kebenaran) ini, aku lalu menjadi musuhmu? (Galatia 4:16).

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.