Jumat, April 19, 2024

Menebar Kebencian, Menggilas HAM

Amiruddin al-Alrahab
Amiruddin al-Alrahab
Wakil Ketua Komnas HAM
kafir-ok
[ilustrasi]

Pelajaran berharga apa yang bisa kita raih dari keriuhan Pilkada 2017 tempo hari, terutama di Jakarta? Saya rasa salah satunya adalah mudahnya kebencian membiak. Panen kebencian itu seakan-akan menelan akal sehat banyak pihak. Jika terus terbiarkan, tidak tertutup kemungkinan bisa membahayakan hak asasi manusia (HAM).

Bagaimana kita mesti bersikap atas pembiakan kebencian yang sedemikian rupa, terkait dengan dukung-mendukung dalam politik untuk menjadi pejabat publik?

Penebaran kebencian (hate speech) sesungguhnya bukan hanya fenomena Indonesia, lebih khusus Jakarta, melainkan sedang mengagahi dunia. Hate speech bisa membuat Timur Tengah porak-poranda, bahkan sekarang merasuki Amerika dan Eropa. Oleh karena itu, Indonesia mesti waspada tinggi dengan adanya gelombang pasang kebencian ini.

Pengertian hate speech yang bisa diacu adalah “segala bentuk ekspresi yang menyebarkan, menghasut, mempromosikan, menjustifikasi kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme, atau segala bentuk kebencian yang didasarkan atas inteloransi, mencakup: intoleransi yang diekpresikan oleh nasionlaisme dan etno-nasionalisme agresif, diskriminasi dan permusuhan terhadap minoritas, imigran dan keturunan imigran” (Tim Imparsial 2015).

Sasaran hate speech bisa saja individu maupun kelompok. Dengan pengertian konseptual seperti itu tampak betapa luas ruang untuk hate speech bisa terjadi.

Dalam khasanah hak asasi manusia permasalah hate speech sangat diwaspadai, karena beberapa alasan. Pertama, ada kemungkinan berujung pada serangan atau tindakan diskriminatif kepada kelompok-kelompok tertentu, terutama kelompok-kelompok minoritas. Kedua, hate speech bisa diperkuda oleh para politisi untuk memperbesar dukungan dan menekan pesaing.

Ketiga, kerap tidak adanya koridor yang jelas mengenai perilaku penebaran hate speech di tengah masyarakat. Keempat, ada ambigu bersikap atas hate speech dari negara karena khawatir membatasi kebebasan berbicara.

Dari keempat hal itu, jika pemerintah terlambat, maka hate speech bisa menjadi momok kepada perlindungan HAM, karena mudah mendorong orang atau sekelompok orang untuk menyerang kelompok tertentu, sementara negara atau pemerintah sama sekali tidak siap untuk bertindak mencegah.

Mengenai terlambat bertindak untuk mecegah itu bisa kita lihat dari beberapa peristiwa kekerasan yang terdorong oleh upaya hate speech sebelumnya. Sebagai contoh peristiwa serangan kepada jemaah Ahmadiyah di berbagai tempat. Serangan kepada beberapa gereja di Bekasi tempo hari, atau gereja Yasmin di Bogor. Pengrusakan vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, serta pengusiran kepada kelompok Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Bahkan hate speech bisa menjadi pendorong pecahnya kelahi antar kampung atau antar komunitas di suatu wilayah!

Melihat fenomena politik sekarang ini, terutama terkait dengan pilkada, khususnya Jakarta, negara dan pemerintah perlu segera membuat koridor mengenai penanganan hate speech ini. Koridor itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih parah dalam integrasi sosial di masyarakat. Integrasi sosial itu menjadi merapuh karena begitu tingginya politisasi identitas, baik ras, etnis, dan agama dalam rangka mendapatkan dukung populasi untuk merebut suara.

Rupanya, dalam berbagai peristiwa politik yang membutuhkan dukungan populasi, permainan politik identitas di Indonesia tak terhindarkan. Hal itu seakan-akan diangap lumrah, bahkan diangap perlu. Simaklah berbagai kampanye di berbagai platform media. Media sosial menjadikannya makin menggelinjang menggila.

Demi perlindungan hak asasi manusia dan mencegah disintegrasi sosial, hate speech harus dicegah. Alasan dasar untuk mencegahnya ada beberapa hal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang ini pada pokoknya memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia atas perilaku yang didorong oleh hate speech yang menimbulkan tindakan diskriminatif yang didasarkan pada ras atau etnis.

Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana bunyi Pasal 6 dari UU ini “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam norma internasional, perlindungan hak asasi manusia dari sergapan hate speech dapat disimak dalam Internasional Convention on the Elemination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Konvensi ICERD ini menegaskan bahwa negara-negara harus bisa mempidana segala bentuk tindakan hate speech yang mendorong tindakan diskriminasi berbasis ras.

Penanggulangan hate speech mendorong tindakan diskriminatif berdasarkan agama bisa diacu International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR), terutama pasal 20 yang berbunyi “pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.” ICCPR ini sekarang juga sudah diratifikasi menjadi hukum positif Indonesia, yaitu UU No. 12/2005.

Bertolak dari dua norma hak asasi manusia yang telah menjadi hukum positif di Indonesia itu, perlu kiranya pemerintah menegaskan bahwa perilaku hate speech adalah tindak pidana. Ya, karena perilaku itu berniat mempromosikan kebencian secara publik terhadap kelompok sasaran; adanya kebencian yang emosianal terus-menerus terhadap kelompok sasaran; adanya sikap permusuhan dan tindak kekerasan terhadap suatu kelompok; adanya tindakan merusak kesempatan untuk mendapat perlakuan yang sama, sertanya pengunaan fisik atau kekuasaan untuk menyerang kelompok-kelompok tertentu dan menujukkan permusuhan. Dengan adanya penegasan itu, hate speech bisa dikendalikan.

Tentu pelarangan hate speech tidak ditujukan pada pembatasan kebebasan bicara atau berekspresi. Sebaliknya pelarangan itu ditujukan untuk melindungi hak kebebasan berbicara dan berekspresi agar tidak jatuh menjadi ruang meluapkan hasutan dan kebecian berdasarkan, ras, agama atau etnis. Oleh karena itu, pelarangan hate speech perlu memperhatikan konteks, pembicara, niat, isi dan bentuk, jangkauan, dan kemungkinan pecahnya tindakan kekerasan.

Nah, kembali pada politik pilkada yang baru saja berlalu, kita bisa menyaksikan begitu banyak ujaran, tudingan, dan hasutan yang menebarkan kebencian. Jika ruang politik kita terus menerus berisi kebencian seperti itu, taruhannya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Karenanya, harus segera dicegah.

Aksi pencegahan pertama bisa dilakukan oleh pemerintah dengan dua cara. Pertama, memulai sosialisasi umum bahwa ujaran-ujaran kebencian yang berdasarkan agama, ras dan etnik adalah tindakan melanggar hukum. Sosialisasi seperti itu nyaris tidak dilakukan selama ini. Kedua, menegakkan hukum agar para pencetus dan pendorong penebaran kebencian bisa dihentikan sebelum kerusakan terjadi lebih jauh.

Aksi kedua dilakukan oleh para aktor politik sendiri, baik partai-partai politik maupun kandidat dalam pilkada, yaitu mendidik kader-kader dan buzzer mereka untuk mencegah penebaran kebencian atau mencegah menjadi pelaku penebaran kebencian. Di samping itu, masyarakat atau voters jangan mudah terhasut oleh agen-agen penebar kebencian.

Jika tindakan dan hasutan penebar kebencian ini bisa diminimalisasi dan dicegah, kekhawatiran Presiden Joko Widodo bahwa demokrasi bisa kebablasan menjadi tidak perlu. Sebab, yang selama ini terjadi, khususnya dalam dua tahun ini, bukan demokrasi yang kebablasan melainkan sistem politik dan hukum serta para aktor politik dan aparatus hukum yang gagal mencegah dan menghentikan penebaran kebencian.

Agar demokrasi tetap di relnya, tidak ada pilihan lain, Presiden Jokowi bersama para aktor politik, khususnya petinggi-petinggi partai politik, harus berkomitmen tinggi terlebih dahulu mencegah penebaran kebencian. Sementara itu, aparatus hukum bekerja dengan jujur untuk menindak para pelaku penebaran kebencian.

Semoga di masa-masa mendatang kita bisa menyaksikan pilkada bukan sekadar peristiwa politik, tetapi juga peristiwa pemuliaan HAM. Karena, hasutan dan ujaran kebencian tidak lagi menjadi bagian dari pilkada. Begitu pula dalam peristiwa-peristiwa politik lainnya.

Amiruddin al-Alrahab
Amiruddin al-Alrahab
Wakil Ketua Komnas HAM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.