Jumat, Maret 29, 2024

(Mencegah) Runtuhnya Mahkamah Konstitusi

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.

Hakim MK dan tersangka kasus penyuapan Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat. (The Jakarta Post/Dhoni Setiawan) [Sumber: www.jakartapost.com]
Hakim MK dan tersangka kasus penyuapan Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat. (The Jakarta Post/Dhoni Setiawan) [Sumber: www.jakartapost.com]
Tahun 1996, Sebastiaan Pompe mempertahankan disertasinya di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, mengenai institusi Mahkamah Agung Indonesia. Tahun 2005, disertasi itu diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan judul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, yang kemudian pada tahun 2012 diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dengan judul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Judul tulisan ini terinspirasi dari judul buku Pompe tersebut.

Tertangkapnya Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menjadi gempa besar di dunia kekuasaan kehakiman Indonesia. Peristiwa memalukan itu adalah juga gambaran kebobrokan yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi dari dunia peradilan secara umum. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, ini tidak bisa dianggap kejadian biasa. Ini bisa jadi pertanda awal keruntuhan institusi MK karena ulah dirinya sendiri.

Sebelum ini, kejadian memalukan juga terjadi di MK pada tahun 2013. Ketua MK pada masa itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK atas tiga perkara dengan dua di antaranya kejahatan luar biasa, yaitu menerima suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada di Gunung Mas dan Lebak Banten, pencucian uang, dan penyalahgunaan narkoba.

Kelakuan Akil Mochtar betul-betul mencoreng nama baik MK sekaligus membuat masyarakat sempat kehilangan kepercayaan kepada lembaga pengawal konstitusi itu. Ditambah kasus Patrialis Akbar di pembuka 2017 ini, MK patut melihatnya sebagai peringatan keras untuk betul-betul memperbaiki diri. Selain untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, juga untuk mencegah agar MK tidak runtuh.

Kewenangan MK dalam membuat putusan perihal Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan setiap sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) adalah hal yang fundamental. Keduanya terkait langsung dengan kepentingan publik, yang jika tidak dilakukan sebagaimana mestinya, akan mempertaruhkan kepentingan publik itu.

MK dan Kepentingan Publik

Dalam hal PUU, mengingat putusan MK adalah tetap dan mengikat (final and binding), berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dijalankan. Andaikata kelak putusan ditemukan kekeliruan, kecil atau besar, putusan MK tetap berlaku. Sebuah UU adalah hukum yang berlaku umum, jadi eksistensinya menyangkut kepentingan umum.

Prinsipnya, meskipun sebuah UU diajukan oleh pihak tertentu untuk diuji terhadap UUD 1945, hakim MK tidak boleh memutuskan berdasarkan kepentingan pihak itu sendiri melainkan berdasarkan prosedur dan pertimbangan hukum yang memposisikan kepentingan umum sebagai yang utama. Pembatalan sebuah ayat, pasal, atau bahkan UU dalam sebuah PUU tidak hanya terkait dengan pihak penggugat, melainkan publik secara keseluruhan.

Kelakuan Patrialis Akbar yang diduga menerima suap terkait kewenangannya dalam proses uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari pihak terkait merupakan bentuk pengingkaran terhadap kepentingan publik yang sebenarnya harus menjadi yang utama untuk dilindungi.

Dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilu juga terkait kepentingan publik. Sebab, misalnya, dalam sebuah sengketa hasil pemilu, hakim MK memutuskan kemenangan terhadap pihak tertentu atas dasar suap dan pemerasan, maka yang dipertaruhkan adalah kepentingan dan kehidupan masyarakat di wilayah itu. Keterlibatan Ratu Atut dan Hambit Bintih dalam kasus Akil, misalnya, memperlihatkan jelas-jelas telah digadaikannya kepentingan masyarakat daerah setempat, demi uang semata.

Dua kejahatan terkait kewenangan yang dimiliki MK, PUU, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu, semuanya sudah terjadi di MK. Lalu apa yang bisa diperbuat? Seperti banyak ahli dan pengamat hukum mengusulkan, dua hal fundamental yang harus dipikirkan kembali baik oleh pemerintah, DPR, MK, MA, dan Komisi Yudisial (KY) adalah perihal rekrutmen hakim MK dan pengawasan terhadapnya saat menjabat.

Revisi UU MK atau Perppu?

Sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (5) UUD 1945, hakim MK haruslah seorang yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Penekanan kepada “seorang yang negarawan” harus kembali diartikan secara lebih jelas.

Dulu, sebelum kemudian dibatalkan oleh MK, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013, yang dikenal sebagai perppu penyelamatan MK, menyebutkan bahwa hakim MK tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Pengaturan mengenai hal ini perlu dipertegas kembali, sebab aturan ini setidaknya dapat memastikan bahwa hakim MK bebas dari kepentingan tertentu selain menegakkan konstitusi.

Kita bisa yakin bahwa syarat negarawan kelak dicapai dengan syarat objektif ini salah satunya. Proses rekrutmen juga harus dilaksanakan dengan prinsip transparan dan partisipatif (Pasal 19 UU MK). Hal ini agar dimungkinkannya masyarakat ikut serta dalam proses penentuan pencalonan seorang hakim MK. Perlu dipastikan agar tidak terulang penunjukan hakim MK yang tertutup dan tidak partisipatif seperti kepada Patrialis oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam hal pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kiranya KY harus dilibatkan. Selain itu, ahli, mantan hakim MK, dan negarawan juga harus dilibatkan agar memastikan pengujian terhadap calon hakim MK mendapat hasil yang memuaskan dan menjamin bahwa kursi hakim MK tidak diisi orang sembarangan.

Selain rekrutmen, pengawasan terhadap hakim MK juga harus diperkuat dengan pengaturan yang lebih jelas. Dewan etik MK atau bahasa dalam Perppu 1/2013, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, memang harus melibatkan pihak luar. Setelah kasus 2013 dan awal tahun ini, MK tidak boleh lagi menjadi lembaga yang “menutup diri” atas dalih independensi hakim. Seperti banyak ahli dan pengamat hukum sampaikan, hakim MK adalah juga manusia biasa yang sangat mungkin terjerembab dalam kejahatan.

Pertanyaannya adalah bagaimana seyogianya dua hal itu, rekrutmen dan pengawasan,  diatur? Apakah lewat revisi UU MK atau Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu seperti yang dilakukan Presiden SBY tahun 2013 lalu? Meskipun keduanya dimungkinkan, saya pikir ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan.

Pertama, jika yang dipilih adalah melalui revisi UU MK, perlu diperhatikan bahwa merevisi sebuah UU membuthkan waktu yang cukup lama. Selain terkait dengan program legislasi nasional dan proses politik di DPR, revisi UU akan melibatkan banyak pihak. Pelibatan ini mau tidak mau membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Artinya, revisi UU MK tidak bisa didapat dalam jangka waktu dekat.

Kedua, sebagian pihak menyatakan bahwa Presiden perlu bertindak dengan menerbitkan Perppu untuk mengatur hal-hal di atas. Namun perlu diingat bahwa syarat diterbitkannya perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) adalah adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak secara subyektif untuk mengartikan sebuah ihwal kegentingan yang memaksa ini, namun perlu diperhatikan ukuran tentang apakah tertangkapnya Patrialis ini termasuk dalam “ihwal kegentingan yang memaksa”.

Perlu diingat bahwa pembatalan Perppu 1/2013 oleh MK didasarkan pada adanya permohonan uji materi dari tiga advokat karena dirasa bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945. Secara obyektif, bisa dibaca bahwa MK menganggap tertangkapnya Akil, meskipun dalam jabatannya sebagai ketua MK saat itu, bukanlah termasuk ihwal kegentingan yang memaksa. Di samping itu, penolakan penerbitan perppu saat itu juga muncul dari berbagai kalangan, termasuk ahli hukum seperti Adnan Buyung Nasution dan Yusril Ihza Mahendra.

Mempertimbangkan dua hal di atas, saya termasuk yang menganggap tidak adanya kegentingan memaksa yang dapat menjadi alasan bagi presiden untuk menerbitkan perppu. Jika dilakukan, sangat mungkin perppu kembali dibatalkan oleh MK sendiri dan akhirnya menjadi sia-sia. Jika pembatalan seperti tahun 2013 itu terulang, usaha pembenahan MK akan mundur kembali.

Maka, revisi UU MK menjadi jalan yang dapat ditempuh. Pelibatan banyak pihak dan masyarakat dalam revisi akan membantu menghasilkan UU MK yang komprehensif sejalan dengan cita-cita konstitusi. Perihal waktu yang lama, tidak sulit ditanggulangi. Catatannya, pemerintah dan DPR (termasuk MK) memiliki political will yang baik untuk betul-betul mau membenahi MK agar kelak tidak benar-benar runtuh.

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.