Selasa, April 16, 2024

Kegeraman Kita pada Obat PCC

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

 

Di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, usai berita heboh tertangkapnya Gubernur Sultra Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan beberapa waktu lalu, kini berita tak kalah menggemparkan kembali terjadi. Alih-alih karena prestasi pemerintah atau generasi mudanya di pentas nasional atau internasional, Kendari justru populer karena peredaran gelap obat-obat terlarang jenis paracetamol, cafeine, carisoprodol (PCC) yang menelan puluhan korban jiwa, termasuk 3 orang tewas. Yang makin memprihatinkan, mayoritas korban adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

Tentu ini musibah bukan hanya kepada keluarga korban tetapi juga menjadi early warning kepada segenap anggota masyarakat akan bahaya dan ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obat terlarang. Setiap saat anak-anak dan remaja tak luput dari intaian para pengedar obat terlarang.

Berbagai media arus utama mewartakan bahwa ribuan butir PCC yang diedarkan oleh pelaku dihargai Rp 25.000 per sachet, diperoleh dari pemasok yang berasal dari luar daerah tetapi hingga kini belum diketahui asal muasalnya. Lalu, bagimanakah optik hukum atas kejadian yang luar biasa ini?

Pertanyaan yang menyeruak ke permukaan adalah apakah peredaran gelap PCC tersebut suatu tindak pidana? Jika tindak pidana, dapatkah kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?

Secara harfiah, istilah tindak pidana berasal dari kata strafbaar feit (Belanda) yang diterjemahkan sebagai “perbuatan pidana”, “tindak pidana” atau sering juga disebut sebagai delik. Dalam perundang-undangan di luar KUHP, terminologi yang acapkali digunakan adalah tindak pidana. Tengok, misalnya, dalam UU Anti Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Narkotika dan UU Psikotropika.

Moeljatno (2008) menjelaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan demikian, suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana manakala seseorang melakukan perbuatan yang terlarang dan ada ancaman pidana bagi pelakunya jika melakukan perbuatan terlarang itu.

Berkaitan dengan peredaran PCC tersebut, secara normatif ada peraturan yang dilanggar, yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bestandeel delik dari kedua norma tersebut adalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Khusus pada carisoprodol sejak 2013 telah dilarang beredar bebas, kecuali atas resep dokter.

Dalam hal ini, pelaku telah melanggar UU Kesehatan yang secara sengaja mengedarkan PCC, padahal obat ini dikategorikan sebagai obat keras yang peredarannya dibatasi. Pendeknya, pelaku telah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan, sehingga ia mesti dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, pelaku tidak melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun level perbuatan pelaku hanya berupa peredaran gelap obat berbahya seperti PCC, jika ditelaah lebih jauh tindakan seperti ini di Indonesia bukanlah hal baru. Ini sudah berulang kali terjadi, ada yang sempat diproses hukum, tapi tak sedikit pula yang melenggang bebas tanpa proses hukum.

Obat-obat berbahaya yang beredar ternyata mayoritas diproduksi dari luar wilayah suatu negara (baca: Indonesia) atau lintas batas negara, kemudian dipasok dengan berbagai macam modus operandinya. Hasil penelitian Howard Abadinsky dari St Johns University menyebutkan bahwa ada sindikat internasional guna memuluskan penyembunyian wajah asli pelaku peredaran gelap obat berbahaya seperti PCC.

Mereka bertindak dalam sistem yang tertutup dengan mengandalkan aparat penegak hukum yang mudah disuap. Inilah yang disebut sebagai kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime). Dalam kasus peredaran PCC di Kendari, hingga kini aparat penegak hukum belum mengetahui siapa pemasok obat berbahaya tersebut.

Saya sendiri meyakini sulit kita mengharapkan pelaku untuk kooperatif guna mengungkap dari siapa ia menerima zat berbahaya itu. Sebab, ia sendiri akan bingung menjelaskan dari siapa ia peroleh. Hal ini sejalan dengan karakter kejahatan transnasional terorganisasi: ada tindakan terorganisir tetapi tidak berdasarkan struktur formal sehingga mudah dilokalisir untuk membebaskan pelaku yang sesungguhnya (Jay S. Albanese, 2011).

Meskipun demikian, aparatur kita tidak boleh hanya terpaku dengan menersangkakan pelaku yang ada di Kendari. Perlu pula berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membuka kemungkinan kerjasama pertukaran informasi antara kepolisian Indonesia dengan kepolisian negara lain guna menyelediki sifat dan karakter PCC yang telah beredar di Kendari. Sebab, sedikit banyak karakter obat tersebut dapat diidentifikasi sumber produksinya.

Para ahli kriminologi jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa anak sangat potensial menjadi pelaku dan korban kejahatan. Albert Bandura dan E. Durkheim bahkan telah mendesain suatu teori yang familiar disebut socil learning theory dan anomie theory. Pada teori pembelajaran sosial seorang anak belajar melakukan tindakan terlarang atau berbahaya bermula dari lingkungan keluarga kemudian berlanjut ke lingkungan masyarakat luas (pergaulan).

Demikian pula dalam teori anomi: suatu lingkungan sosial dianggap sangat berkontribusi dalam membentuk karakter seseorang. Jika lingkungannya kondusif, kelakuan anak mudah dikontrol. Sebaliknya, jika tidak, seseorang bisa saja berada di luar kendali orangtua.

Dalam konteks anak-anak korban PCC di Kendari, mayoritas di antara mereka memperoleh obat berbahaya dari perempatan lampu merah dan pinggir jalan atau juga dari rumah ke rumah. Pada titik ini yang terasa adalah kurangnya pengawasan orangtua sehingga anak terjerambab dalam kubangan obat berbahaya.

Untuk itu, saya ingin mengingatkan suatu pesan dari Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah: negara yang kuat dibangun dari suatu keluarga atau suku (ashabiyah) yang memperhatikan nilai-nilai sosial dan agama. Di sinilah arti pentingnya orangtua, sebab ia adalah penjaga gawang di keluarga.

Baca juga:

Fidelis Dipenjara, Joya Dibakar, di Mana Hukum Kita?

Surat Cinta Fidelis di Negeri yang Konservatif

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.