Jumat, April 19, 2024

Fidelis Dipenjara, Joya Dibakar, di Mana Hukum Kita?

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Terdakwa kepemilikan ganja, Fidelis Arie Sudewarto (36) di sel tahanan Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, usai sidang pembacaan putusan, Rabu (2/8/2017). [Sumber: Kompas.com]

Tidak dalam jangka waktu terlalu lama dari kasus Fidelis yang dipenjara setelah dipidana menyimpan ganja, ada kasus mengerikan terjadi di Bekasi, seorang tukang pembetul alat pengeras suara dibunuh dengan sadis karena dituduh mencuri dengan dipukuli dan dibakar. Dua kasus hukum (pidana) ini tak bisa tidak menampar batin sebagian kita.

Bayangkan, suami yang panik dan pusing betul karena istrinya mengidap penyakit langka, akhirnya ditangkap dan diadili sekarang jadi tahanan. Istrinya, sampai akhirnya meninggal, seperti diberitakan, tidak tahu bahwa suaminya telah dipenjara. Hakim, atas panduan undang-undang narkotika, ketuk palu, hukum Fidelis, selesai.

Ada lagi, Muhammad Al Zahra alias Joya yang akhirnya lari karena sudah diteriaki maling, akhirnya dituduh secara kasar telah mencuri pengeras suara musalla, lalu dipukuli di parit, dan disiram bensin lalu dibakar. Padahal istrinya di rumah sedang mengandung menjadi kebingungan bagaimana kehidupan keluarganya ke depan tanpa kepala keluarga lagi, yang nyawanya dihabisi dengan mengerikan.

Rasanya ada dua hal yang saling terkait dari dua kasus hukum (pidana) di atas. Pertama, masyarakat (kebanyakan), dengan segala kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya, memang belum paham betul, apalagi tahu, apa itu hukum. Hal ini mengindikasikan sifat paradoks kesadaran hukum masyarakat. Di satu sisi, ketidaktahuan jadi pembenaran bagi pelanggaran hukum, di sisi lain mungkin dia tahu hukumnya apa. Tetapi kalau hukum itu tidak mengakomodasi kepentingannya (dalam artian sempit, misalnya ada tuntutan moral tertentu), lalu bagaimana?

Kalau demikian, pertanyaannya, apakah legitimasi dari penjatuhan hukuman terhadap seseorang yang tahu hukum saja tidak? Atau, mana yang harus didahulukan apakah pelaksanaan tuntutan hukum (maksudnya undang-undang) atau “paksaan” lain yang mau tak mau jadi melanggar hukum kalau diprioritaskan?

Persis ini yang menjadi diskursus untuk memahami betul kasus Fidelis. Pendapat pihak (termasuk BNN dan Menteri Kesehatan) yang menganggap Fidelis, bagaimanapun bersalah karena menyimpan dan menggunakan ganja tanpa hak dan ketentuan adalah sangat sulit dibantah. Sikap Asep Iwan Iriawan, mantan hakim dan sekarang ketua GRANAT yang tegas mendukung hukumann terhadap Fidelia adalah memang sikap patuh hukum (formal) yang betul, meski saya menyayangkan sikap ini.

Jika hukuman terhadap Fidelis diterima begitu saja, tanpa mempertimbangkan “paksaan” yang ada di luar dirinya: dia bingung bagaimana mengobati istrinya, maka berarti kita menyamakan begitu saja, Fidelis dengan pengedar ganja yang memang melakukannya untuk semata duit haram. Jadi, yang satu untuk kesembuhan (meski memang harus dibuktikan secara medis) dan yang satu memang penjahat dengan mengedarkan ganja untuk duit haram, adalah sama saja.

Untuk ini, hukuman Fidelis yang dianggap ringan, “hanya” 8 bulan, tidak menyelesaikan apa pun. Hukum terlalu sadis kalau hanya melihat berat-ringanya hukuman. Penjatuhan hukuman untuk Fidelis sendiri adalah diskursus besar dan berat yang harus dibahas mengenai kedudukan hukum kita terkait rasa keadilan.

Dampaknya jelas, kepercayaan masyarakat pada hukum menjadi taruhan nyata. Masyarakat lalu semakin sulit membedakan bagaimana penaatan hukum yang seharusnya. Meski tahu bahwa sesuatu yang akan dilakukan itu melanggar hukum tertulis, karenanya saya dipenjara, lalu apa? Apakah itu berarti hukum memang dan hanya bisa menyelesaikan persoalan saya setelah saya masuk penjara? Siapa yang bertanggung jawab atas kematian istri Fidelis tidak lama setelah Fidelis ditahan?

Setali dengan kasus Fidelis, maka kasus penghancuran eksistensi manusia dengan cara membakar di Bekasi itu, seperti menggambarkan bahwa (proses) hukum yang tertulis itu memang membingungkan dan sulit dipercaya akan bisa mengakomodir kepentingan saya. Akhirnya, masyarakat menciptakan (proses) hukumnya sendiri; dan take the law into their own hands adalah salah satunya.

Jika direfleksikan betul, kalau (penegak) memiliki wibawa, bukankah tanpa perlu memukul pun, masyarakat akan membawa tertuduh ke tangan aparat?

Hilangnya rasa percaya masyarakat pada hukum berdampak lagi pada cara kerja hukum itu sendiri. Sebab, yang pasti berkaitan satu sama lain adalah citra hukum di mata masyarakat dan apa yang dihasilkan jika hukum ditegakkan. Lagi-lagi, karena citra hukum di masyarakat sudah diragukan, akhirnya memukuli secara bergerombolan dan membakar orang adalah hal yang dirasa tepat.

Setiap persoalan hukum adalah kompleks. Sayangnya, semua kompleksitas persoalan hukum selama ini hanya berkutat pada masalah formalisme yang sebenarnya itu-itu saja. Apakah sesuai undang-undang, apakah memenuhi atau tidak seperti apa yang tertulis dan ada atau tidak hukum tertulisnya. Pusing melulu pada prosedural daripada substansial. Berani hanya berenang di permukaan, tidak mau menyelam ke kedalaman.

Hentakan dua kasus hukum di atas (sekaligus semua saja kasus-kasus hukum lainnya) adalah ajakan untuk berpikir demi menata ulang makna hukum yang karut marut dan satu lagi, hink achter de feiten aan (tertatih mengejar waktu zaman alias ketinggalan zaman).

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.