Minggu, November 24, 2024

Ada Apa dengan Komnas HAM dan FPI?

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
- Advertisement -
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab.

Hari-hari ini HAM dan Komnas HAM kembali menjadi sorotan dan perhatian publik karena mendadak “penting” dan “diperlukan.”

Bukankah HAM itu memang penting? Iya, bagi kalangan aktivis dan gerakan HAM, hal ini tidak bisa dipungkiri. Namun, bagi sebagian pihak yang lain, HAM baru dianggap penting jika menyangkut kepentingannya, selain itu, tidak! Selama ini, HAM adalah isu yang penting akan tetapi tidak menarik secara ekonomi dan politik.

Bagaimana dengan Komnas HAM? Komnas HAM adalah lembaga negara yang diberikan mandat oleh empat undang-undang, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Pengadilan HAM, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU tentang Penanganan Konflik Sosial. Maka, Komnas HAM adalah lembaga yang penting dan strategis karena mengemban mandat empat undang-undang!

Namun faktanya, selama ini, negara dan sebagian masyarakat masih “melihat” sebelah mata fungsi dan peran Komnas HAM, karena dianggap fungsi dan kiprahnya kurang menonjol. Atau, kiprahnya banyak mengganggu kepentingan pihak lain yang sudah nyaman (status quo).

HAM dan Komnas HAM kembali dianggap “penting” dan “perlu” karena khususnya terkait dengan pengaduan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi atas ulama, khususnya terhadap Ketua Umum FPI Habib Rizieq. Karena tuduhan itu, sampai saat ini Habib Rizieg enggan kembali ke Tanah Air. Bahkan, ia mengancam akan mengadukan kasus ini ke markas besar PBB!

Dari kacamata Komnas HAM, tentu sah-sah saja, setiap orang atau sekelompok orang yang merasa hak asasinya dilanggar, melaporkannya ke Komnas HAM atau ke PBB sekalipun. Hal ini jelas diatur di dalam Pasal 90 ayat (1) UU tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM tidak boleh bertindak diskriminatif dan wajib memperlakukan semua pengadu dalam posisi yang sama dan setara.

Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menangani pengaduan pelanggaran HAM sebagaimana diatur di Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maka, sebagai lembaga publik dan sifatnya terbuka, pengaduan ke Komnas HAM bisa datang dari siapa saja, termasuk dari pihak yang selama ini dianggap tidak mengormati dan menghargai HAM. Selama ini, FPI dinilai sebagai kelompok yang tidak menghormati dan menghargai HAM melalui pernyataan, sikap, dan tindakannya yang dinilai intimidatif dan menyebarkan kekerasan.

Fakta dan informasi tentang sepak terjang FPI selama ini dapat ditemukan dengan mudah di berbagai dokumen dan catatan media massa, baik di dalam dan luar negeri. Pada 2000, bahkan FPI pernah menyerang kantor Komnas HAM karena mereka menganggap Komnas HAM tidak berpihak pada kepentingannya.

Beberapa bulan lalu, akun media sosial yang diduga kuat milik FPI memuat pernyataan dan kata-kata yang dinilai telah melecehkan martabat Komnas HAM. Dokumen yang memuat pernyataan itu bisa dilacak dengan mudah di internet karena telah menyebar luas ke publik. Twitter pun telah menonaktifkan akun FPI beberapa bulan lalu karena dianggap telah melanggar kebijakannya.

- Advertisement -

Karena itu, pantas dan wajar jika publik bereaksi nyinyir atas keputusan FPI mengadu ke Komnas HAM. Berbagai spekulasi pun bermunculan, apa motif FPI mengadu ke Komnas HAM? Apa kepentingan yang mereka bawa? Mungkin FPI telah kepepet, begitu pendapat banyak orang. Atau dalam bahasa yang positif, mungkin FPI telah sadar dan mawas diri.

Terlepas dari berbagai spekulasi itu, sikap FPI itu patut dihargai, karena menjadi haknya untuk mengadu. Langkah ini mengandung arti adanya langkah maju bahwa FPI telah mengakui bahwa HAM tidak seperti yang selama ini mereka dengung-dengungkan secara negatif dan destruktif. Sikap ini juga bermakna bahwa FPI mengakui eksistensi HAM dan Komnas HAM, sehingga memandangnya penting dalam gerakan dan advokasinya.

Dalam konteks ini, apakah ini adalah sebuah kabar yang positif? Apakah FPI telah berubah sikap ataukah ini hanya aksi politis saja? Hanya FPI yang tahu.

Sejak isu intoleransi , radikalisme, dan SARA menyeruak kembali ke permukaan, khususnya sejak dipakai sebagai alat politik dalam Pilkada Jakarta, HAM dan Komnas HAM kembali mendapatkan posisi yang strategis dan penting

Banyak pihak memakai HAM sebagai “alat” untuk membenarkan tindakan dan sikapnya. Dalam aksi-aksi bela Islam, seperti aksi 212, 112, dan seterusnya, demonstran memakai HAM sebagai alasan pembenar bahwa mereka punya hak untuk berekspresi dan berpendapat, sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan Konstitusi. Tapi pada sisi lain, mereka melakukan aksi dan tindakan yang berlawanan dengan HAM karena mengeluarkan pernyataan yang diduga intimidatif, bernuansa SARA, dan terindikasi menyebarkan kebencian (hate speech).

Kepolisian juga memakai HAM sebagai alat pembenaran atas kebijakannya melarang aksi-aksi bela Islam. Aksi-aksi itu dianggap telah merugikan hak-hak orang lain dan menganggu ketertiban umum.

Dalam konteks memperebutkan diskursus “HAM” itu, nampak bahwa HAM hanya dipahami sebatas alat dan komoditas semata, tanpa mengerti esensi dari HAM itu sendiri (komodifikasi). Akibatnya, HAM menjadi alat politik sesuai dengan kepentingan kelompok dan situasi. Hal ini tentu sangat berbahaya dan kontraproduktif karena telah melecehkan nilai dan prinsip HAM yang sangat mulia sebagaimana ditegaskan di dalam Deklarasi Universal HAM.

Semua pihak harus memahami bahwa HAM adalah prinsip dan nilai yang sifatnya universal, tidak diskriminatif, saling terkait dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Maka, agar tidak dijadikan sebagai alat dan kepentingan politik, HAM harus dikembalikan pada kemurniaannya. Semua pihak harus memahami universalitas HAM serta diterjemahkan dan dilaksanakan secara konsisten, tidak kondisional, tidak situasional, dan tidak berbasis pada kepentingan sesaat.

Pendek kata, HAM menyangkut eksistensi dasar setiap insan manusia. Mengabaikan dan melecehkan HAM berarti mengabaikan dan melecehkan eksistensi dirinya yang paling dasar sebagai umat Tuhan. Mari kita mawas diri dan selalu berintrospeksi.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.