Jumat, Oktober 11, 2024

Harga Gas, Mengapa Penting?

Embun
Embun
Analis migas dan selama 18 tahun bekerja untuk Pemerintah, terkait dengan berbagai bidang seperti BUMN, migas dan geothermal.

Maraknya pemberitaan terkait kebijakan harga gas untuk industri membuka ruang diskusi untuk membahas mengenai sebab dan akibat yang ditimbulkannya.

Meskipun terkesan seru, seringkali perdebatan yang ada sekadar menyentuh fenomena di permukaan saja. Hal ini terlihat dari beberapa solusi yang ditawarkan, dimana jawabannya tidak selalu berada pada ranah yang sama dimana persoalan tersebut terjadi.

Semenjak awal tahun ini, melalui media massa publik telah mengetahui adanya beberapa skema yang diusulkan dalam rangka mengendalikan harga gas. Setidaknya ada tiga opsi yang sering terlihat di pemberitaan, yaitu kebijakan terkait penerimaan negara, domestic market obligation (DMO), dan penyediaan liquid natural gas (LNG) dari pilihan lain yang lebih terjangkau.

Menelisik dari istilah-istilah yang digunakan tersebut, terlihat bahwa rencana penyelesaian berada pada tingkat industri hulu migas. Hal ini cukup menarik, dimana pemberitaan dan keluhan yang mengemuka berasal dari rantai tengah (midstream) dan hilir (downstream) dari jaringan distribusi energi di negeri ini, yaitu kalangan industri dan rumah tangga pengguna bahan bakar gas.

Beranjak dari telisik kata kunci antara problem dan solusi, marilah kita menelisik kata kunci dari tema terkait, yaitu “harga gas”. Sebab mustahil untuk membahas sesuatu tanpa mengenali dahulu mengenai prinsip dan sifat-sifatnya yang mendasar. Apakah harga itu? Bagaimana sifatnya?

Sebagaimana lazim ditemukan oleh pelajar kelas menengah dalam mata ajaran Ekonomi, “Harga merupakan fungsi dari permintaan dan penawaran.” Setidaknya ini berlaku pada pasar bebas dimana konsumen dan produsen mempunyai daya tawar yang sama. Beranjak ke pertanyaan selanjutnya, “Bagaimana sebenarnya gas negara kita?”

Untuk menjawab hal tersebut baiklah kita melihat beberapa fakta terkini terkait kondisi gas negara kita. Gas bumi Indonesia memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri, dan data historis dari beberapa lembaga internasional seperti World Gas Intelligence dan Bank Dunia mengungkapkan bahwa negara kita termasuk ke dalam 10 besar eksportir gas bumi di Asia, dan terbesar di Asia Tenggara.

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh negara adidaya, CIA World Fact Book, menyebutkan bahwa volume cadangan gas bumi kita termasuk 15 besar di dunia. Ketika banyak negara lainnya mengimpor gas puluhan kali lipat dari volume produksinya, seperti Jepang, Korea Selatan, Turki, dan Yordania, sekitar 60% dari volume produksi gas bumi Indonesia pada tahun 2019 digunakan untuk kebutuhan di dalam negeri, dan sisanya diekspor ke luar negeri.

Dengan demikian, terlihat bahwa gas Indonesia tidak hanya penting untuk rakyat Indonesia, namun juga untuk perekonomian dunia internasional.

Dengan demikian, terlihat bahwa kebijakan gas bumi di negeri adalah sebagaimana tertuang pada pasal 33 ayat (2) UUD 1945: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”

Untuk menjalankan amanat tersebut, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait harga gas, misalnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu, di samping peraturan-peraturan lainnya.

Pertimbangan untuk menerbitkan beberapa ketentuan terkait harga gas antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan dari kebutuhan pasar yaitu domestik dan internasional, serta adanya perbedaan dari pemanfaatan gas tersebut yaitu untuk industri hulu, industri hilir, konsumsi rumah tangga, maupun kegiatan perniagaan.

Secara spesifik, pemerintah telah memperhatikan adanya dampak langsung terhadap kebijakan harga gas terhadap 7 industri, yaitu petrokimia, industri pupuk, kaca, keramik, baja, olechemical, dan sarung tangan karet.

Pada industri hulu, harga gas bumi di Indonesia terbentuk dengan beberapa komponen, misalnya tarif penyaluran gas bumi yang terdiri dari biaya pencairan gas (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan LNG dan compressed NG, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau margin, serta margin yang wajar.

Pada industri hilir dan tengah (midstream), formulasi harga gas bumi lebih banyak terkait dengan biaya distribusi dan penyimpanan, misalnya jaringan gas pipa dan tabung LPG. Sebagai contoh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58/2017 mengatur bahwa formulasi harga gas pipa terdiri dari harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur dan biaya niaga.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ESDM Nomor 61/K/12/MEM/2019 mengatur bahwa formulasi harga LPG adalah 103,85% dari harga indeks patokan yang berlaku pada bulan tersebut.

Benarkah harga gas bumi kita terlalu tinggi?

Salah satu faktor yang kiranya perlu dicermati dalam formulasi harga gas adalah indikator yang lazim disebut dengan “natural gas rent” yaitu selisih antara total nilai pasar gas bumi suatu negara dengan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkannya.

Selama 50 tahun terakhir, nilai natural gas rent kita tidak pernah melebihi angka 1,4% sementara Malaysia dapat mencapai 2,86% pada tahun 2015 dan Norwegia 3,32% pada tahun 2012.

Efisiensi ini tentu sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi geografis dari masing-masing negara. Sebagai negara dengan ribuan pulau, Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara yang jaringan gas pipanya lebih mudah untuk dibangun dalam satu daratan benua, misalnya Rusia dan Cina. Untuk itu diperlukan perencanaan dan strategi yang matang sehingga produksi gas bumi kita lebih mudah untuk disalurkan dan digunakan.

Suatu studi yang dilaksanakan pada tahun 2019 menyebutkan beberapa penyebab dari tingginya harga gas untuk industri, antara lain biaya produksi pada kepala sumur, serta tingginya biaya distribusi dan regasifikasi panjangnya rantai distribusi gas di negeri ini antara lain disebabkan oleh perbedaan lokasi antara penawaran (lokasi sumur gas) dan mayoritas permintaan (konsumen gas) di Indonesia. 80% dari permintaan berada di wilayah barat sementara 75% cadangan gas kita berada di wilayah timur Indonesia (Notonegoro, 2019).

Beberapa hal di atas adalah sekelumit hal yang dapat penulis ungkapkan terkait harga gas di negeri ini. Masih banyak pertanyaan yang tersisa, dan penulis tidak mempunyai data yang cukup untuk menjawabnya.

Selain itu, variabelnya sangatlah banyak, dari permintaan dan penawaran (di dalam dan luar negeri), di samping pergerakan indikator ekonomi makro seperti harga minyak mentah (ICP/Indonesian crude price), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, suku bunga, sampai pertumbuhan ekonomi. Salah satu pertanyaan yang tertinggal dan kiranya menarik untuk ditelisik adalah, seberapa sensitifkah volume permintaan konsumen di negeri ini terhadap penyesuaian harga gas?

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak diitujukan untuk mewakili institusi dimana penulis bekerja saat ini.

Embun
Embun
Analis migas dan selama 18 tahun bekerja untuk Pemerintah, terkait dengan berbagai bidang seperti BUMN, migas dan geothermal.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.