Pemilu untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang mulai 2019 akan dilakukan secara bersamaan merupakan salah satu cara untuk mengimplementasikan sistem demokrasi yang kita akui sebagai mekanisme politik paling beradab di muka bumi.
Meskipun tidak sedikit kritik bahkan kecaman terhadap demokrasi, toh para pengritik itu belum mampu menghadirkan mekanisme politik (alternatif) baru yang benar-benar kompatibel untuk perkembangan dunia modern. Alih-alih menjadi penantang tangguh demokrasi yang berkembang pesat di Barat, komunisme Uni Soviet malah runtuh. Demikian pula pola dinasti-dinasti keagamaan di Timur Tengah, mulai runtuh satu per satu.
Karena kondisi itulah, demokrasi kian menjadi mantra politik yang “sakti”, seolah-olah jika praktik politik didasarkan padanya sudah dianggap baik dan benar. Pemilu adalah salah satu contohnya, karena lahir dan merupakan manifestasi dari demokrasi maka Pemilu dianggap sebagai sarana yang baik dan benar dalam memilih pemimpin.
Sekarang mari kita lihat apakah praktik-praktik Pemilu –baik Pemilu nasional maupun lokal (Pemilukada)—sudah benar-benar mencerminkan sebagai sarana memilih pemimpin yang baik dan benar? Pertanyaan ini penting diajukan agar kita tidak serta merta percaya dan menerima apa adanya praktik demokrasi yang selama ini kita lakukan.
Sebagai ilmu atau sebagai sistem nilai, demokrasi tak bisa lepas dari dua dimensi: konseptual dan praktikal, makro dan mikro. Secara konseptual atau dalam skala makro, demokrasi berisi ajaran-ajaran ideal dengan syarat-syarat budaya dan etika sosial yang kompatibel. Namun secara praktikal atau secara mikro, demokrasi senantiasa dihadapkan pada realitas objektif yang tidak selamanya memenuhi syarat sebagai “modal sosial” demokrasi.
Pada saat “modal sosial” tidak terpenuhi namun demokrasi tetap “dipaksakan” maka yang terimplementasi kemudian tak lebih dari praktik demokrasi yang minimalis. Artinya demokrasi dipraktikkan dengan syarat-syarat yang tidak lengkap, apakah karena karakter masyarakatnya yang belum sesuai, atau kondisi geografisnya yang tidak memadai.
Untuk bisa sampai pada praktik demokrasi yang ideal, dalam arti tidak ada kesenjangan yang terlalu lebar antara konseptual dan praktikal, atau antara yang makro dan mikro, dibutuhkan waktu panjang. Negara-negara maju dan mapan, dan sudah mempraktikkan demokrasi ratusan atau bahkan ribuan tahun pun tetap masih ada kekurangannya, misalnya masih mengabaikan hak-hak minoritas, masih ada diskriminasi ras, dan lain-lain.
Artinya untuk sampai pada demokrasi yang (semakin mendekati) ideal, yang minimalis harus tetap dilalui. Inilah yang sering kita sebut dengan proses belajar berdemokrasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang tengah melalui proses ini.
Tapi, perlu segera digaris bawahi, demokrasi minimalis seperti apa yang –setidak-tidaknya—lebih condong pada praktik demokrasi yang benar. Batasan ini penting agar demokrasi yang kita jalankan tidak menuju ke arah yang sebaliknya atau kontraproduktif dengan demokrasi.
Demokrasi, menurut guru besar emeritus Ilmu Politik pada Universitas Yale, Amerika Serikat, Robert Dahl (1999), menghasilkan dampak-dampak konstruktif seperti: (1) menghindari tirani; (2) menjamin hak-hak asasi; (2) menjamin kebebasan umum; (4) menentukan nasib sendiri: (5) otonomi moral; (6) menjaga perkembangan dan kehormatan manusia; (7) menjaga kepentingan pribadi yang utama; (8) persamaan politik; (9) negara yang terus mencari kedamaian; dan (10) kemakmuran.
Masih menurut Dahl, demokrasi baru bisa dikatakan berjalan dengan baik di suatu negara jika dalam negara apabila terdapat institusi-institusi politik yang dibutuhkan demokrasi seperti: (1) para pejabat publik yang dipilih; (2) Pemilu yang bebas, adil, dan berkala; (3) kebebasan berpendapat; (4) sumber informasi alternatif (informasi tidak dimonopoli oleh negara); (5) otonomi asosiasional; dan (6) hak kewarganegaraan yang inklusif (mencakup semuanya).
Dari sekian banyak syarat-syarat demokrasi, Menurut Samuel Huntington (1995), ada yang menjadi esensinya, atau suatu sine qua non, yang tidak bisa dielakkan dalam praktik demokrasi di suatu negara, yakni Pemilu yang terbuka, bebas, dan adil. Bisa jadi, Pemilu melahirkan pemimpin yang korup, arogan, dan prilaku-prilaku buruk lainnya, namun karena dipilih secara demokratis, negara yang dipimpinnya tetap bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Bagaimana agar praktik demokrasi, walaupun minimalis, bisa melahirkan pemimpin yang baik? Inilah perlunya menjaga demokrasi yang beradab. Syarat-syarat boleh jadi terpenuhi, tapi jika tidak ada substansinya, yang terjadi hanyalah praktik demokrasi artifisial, demokrasi aspal (asli tapi palsu) yang tidak saja melahirkan pemimpin yang korup tapi juga akan mengakibatkan guncangan-guncangan dan konflik politik yang barbarian (tidak beradab).
Pertama, Pemilu yang terbuka artinya dalam pelaksanaannya, selain transparan juga harus akuntabel; Kedua, Pemilu yang bebas, artinya setiap warga negara yang punya hak memilih diberi kebebasan memilih pemimpinnya, tidak ditekan-tekan, apalagi diteror dan diancam; dan ketiga, Pemilu yang adil, artinya semua warga negara punya hak yang sama, tidak ada keistimewaan bagi pejabat, etnis mayoritas, dan lain-lain. Semua harus diberi hak yang sama secara adil.
Dalam menghadapi Pileg dan Pilpres yang prosesnya sudah dimulai tahun ini, marilah kita bersama-sama menjaga agar demokrasi tetap berjalan secara beradab. Semua proses yang menjadi bagian dari syarat-syarat kelengkapan teknis serta program-program (langkah-langkah) politik yang menyertainya seyogianya dijalankan secara elegan.
Jika dalam Pileg dan Pilpres masih ada pihak-pihak yang bermain mata dengan penyelenggara (KPU atau Bawaslu), menekan, meneror, dan menakut-nakuti akan membakar rumah para pemilih, akan memusnahkan ladang mata pencaharian mereka, dan secara sengaja berusaha memotong atau meniadakan hak pilih seseorang yang punya hak untuk memilih, maka pada dasarnya ia tengah menggiring demokrasi ke arah yang tidak beradab.