Minggu, Desember 8, 2024

Gelapnya Capres Tunggal

Abdul Ghoffar
Abdul Ghoffar
Peneliti Mahkamah Konstitusi, penulis buku "Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju".
- Advertisement -

Isu soal calon presiden (capres) tunggal makin menguat. Upaya sebagian pihak untuk menduetkan Jokowi-Probowo sebagai upaya untuk meredakan suhu politik, dinilai sebagai alarm keras bahwa potensi capres tunggal itu bukan mimpi di siang bolong.

Baru-baru ini, dalam sebuah wawancara televisi nasional, ketika mendapat pertanyaan soal wacana menggandeng Prabowo Subianto menjadi cawapres-nya, Presiden Jokowi menjawab bahwa dalam rangka kebaikan negara ke depan, kenapa tidak jika dirinya membuka semua opsi yang ada. Opsi duet itu diakui Jokowi, datang dari dua pihak.

Sekiranya pilihan itu benar-benar nyata, maka secara politik, kemungkinan calon tunggal hampir pasti akan terjadi. Di atas kertas, saat ini ada 5 partai politik yang sudah menyatakan dukungan secara terbuka kepada Jokowi. Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Dengan demikian, Jokowi sudah mengantongi dukungan 290 kursi atau 51,78%.

Jika Prabowo masuk sebagai cawapres-nya, maka dukungan akan bertambah. Partai Gerinda di parlemen memiliki 73 kursi. Jumlah itu akan berubah kalau partai-partai yang selama ini sejalan dengan Gerinda juga mendukung duet ini. Kalau itu terjadi, maka bisa dipastikan tidak ada lagi tiket untuk pasangan capres lain. 

Melihat Aturan Main

Sampai saat ini belum ada aturan hukum yang secara tegas membolehkan atau menolak calon tunggal. Meski demikian, potensi itu ada. Hal demikian bisa dilihat pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang membuka peluang calon tunggal itu. Misalnya ketentuan Pasal 234 ayat (1) dalam hal ada dua pasangan calon yang mendaftar tetapi salah satu pasangan calon berhalangan tetap dalam jangka waktu tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik atau gabungan partai politik pengusul tidak mengusulkan penggantinya. Dalam keadaan demikian, maka hanya ada satu pasangan calon.

Potensi calon tunggal juga bisa terjadi setelah perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) selama 14 hari, tetap hanya ada satu Paslon yang mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 235 ayat (4) UU Pemilu.

Lalu bagaimana konstitusi mengaturnya? Tidak ada satu kata pun dalam konstitusi yang mengatur atau membuka peluang bagi pasangan calon tunggal. Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Lebih lanjut dalam Ayat (2) dikatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Konstitusi justru menyiratkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden harus diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon. Hal demikian bisa dilihat pada Pasal 6A Ayat (3) yang mengatakan, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Hal demikian lebih ditegaskan pada Ayat (4), dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kalau kita telusuri dalam risalah perubahan UUD 1945, para Perumus Perubahan UUD 1945 menginginkan agar tidak terjadi adanya capres tunggal. Misalnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Soedijarto—dalam Rapat PAH I BP MPR Ke-34, tanggal 24 Mei 2000 (Pasal 6A baru disetujui tahun 2001)—yang menyampaikan soal sejarah yang kurang menggenakkan dalam pemilihan presiden, yaitu calon selalu tunggal.

- Advertisement -

Dalam rapat yang sama, Seto Harianto dari F-PDKB, mengusulkan agar MPR diberi kewenangan menentukan dua calon capres, dan kemudian kedua calon tersebut diserahkan kepada masyarat untuk dipilih secara langsung. Pasangan terpilih adalah pasangan yang mendapat suara 50 persen plus satu.

Pada tahun 2001, Jakob Tobing, selaku pimpinan rapat dalam Rapat PAH I BP MPR Ke-14, tanggal 10 Mei 2001, menyampaikan informasi kepada para peserta rapat bahwa Maswadi Rauf—selaku Tim Ahli Bidang Politik—memberitahukan bahwa Tim Ahli Bidang Politik dan Tim Ahli Bidang Hukum sudah sepakat mengusulkan rumusan Ayat (1) menjadi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dari dua paket calon .”

Meskipun kemudian, ketentuan Pasal 6A UUD 1945 saat ini tidak memasukkan frasa “dari dua paket calon”, namun tidak ada salahnya jika kita juga memperhatikan suasana kebatinan pada saat teks UUD 1945 itu dirumuskan. Memahami sebuah UUD, tidak cukup hanya melihat apa yang tertulis, tetapi juga harus masuk lebih dalam untuk melihat bagaimana perdebatan pasal dalam pembuatan pasal-pasal tersebut.

Kekosongan Kekuasaan

Hal yang paling menakutkan dari capres tunggal adalah terjadinya kekosongan kekuasaan. Potensi kekosongan ini sangat mungkin sebab konstitusi mengharuskan pasangan calon baru dinyatakan sebagai pemenang jika mereka mendapatkanm suara 50 persen plus satu. Lalu apa yang terjadi jika ternyata calon tunggal tersebut tidak memenuhi suara yang diharuskan oleh konstitusi?

Sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur demikian. Jika sampai tanggal 20 Oktober tahun 2019 belum didapatkan Presiden terpilih yang siap dilantik, maka bisa dipastikan kursi kepresiden tanpa penghuni. Konstitusi tidak mengatur hal ini. Juga aturan-aturan hukum positif lainnya. Kita juga tidak bisa meminta MPR untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden. Apalagi memintanya untuk menunjuk seorang Plt atau Penjabat Presiden. Kewenangan MPR sangat terbatas, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

UUD 1945 sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian soal kekosongan jabatan Presiden. Hal demikian diatur di dalam pasal 8 Ayat (3) yang menyatakan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Namun yang menjadi persoalan adalah ketiga pejabat itu sudah dalam keadaan demisioner, sebab masa jabatannya sama dengan masa jabatan Presiden. Di republik ini, hanya ada dua pejabat setingkat menteri yang tidak mengikuti masa jabatan Presiden, yaitu Kapolri dan Panglima TNI. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah, keduanya tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menggantikan Presiden.

Mencari Solusi

Lalu apa yang seharusnya dilakukan? Setidaknya ada tiga hal yang harus dikerjakan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan dan juga bisa mendapat seorang Presiden yang berkualitas super. Pertama, perlu dibuat revisi UU Pemilu yang mengatur batas maksimal dukungan partai politik terhadap pasangan calon Presiden. Misal, dibatasi maksimal dukungan partai politik secara resmi maksimal 50 persen dari total kursi di DPR.

Kedua, dibuat aturan yang memberi hukuman berat kepada semua partai politik yang terbukti meminta mahar politik terhadap pasangan calon presiden. Aturan ini penting dilakukan agar banyak orang berkualitas yang bisa mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden tanpa harus dibayangi oleh biaya-biaya siluman dari oknum partai politik. Terhadap partai politik yang terbukti melanggar, selain partai itu dibubarkan, juga pengurusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketiga, perlu dipikirkan bersama bahwa peserta calon presiden dan wakil Presiden dilarang menggunakan uang pribadi. Semua biaya ditanggung oleh negara. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan penghitungan besaran biaya yang wajar, pengeluaran apa saja yang diperbolehkan, selanjutnya Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara melakukan pembayaran atas itu semua. Mahal? Iya. Tapi itulah biaya demokrasi, sebagaimana negara juga mengeluarkan biaya untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Pemikiran ini perlu digulirkan agar kita menemukan seorang presiden yang hebat, yang betul-betul mengayomi masyarakat. Bukan Presiden yang terjerat rentenir, bukan Presiden yang tersangkut janji gelap dengan para pengusaha hitam. Harga yang dibayarkan oleh negara dalam konstestasi pemilihan presiden tetap jauh lebih murah ketimbang membiarkan proses ini dilepas ke pasar gelap. Hukum pasar, apalagi pasar gelap, adalah melahap semuanya, tanpa sisa.

Abdul Ghoffar
Abdul Ghoffar
Peneliti Mahkamah Konstitusi, penulis buku "Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju".
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.