Rabu, Oktober 16, 2024

Berkoalisi Membinasakan KPK

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Dipenghujung masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, seluruh fraksi bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Melalui nama-nama pengusul yang berasal dari partai politik pendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019, sudah bisa ditebak bahwa upaya ini masih menyimpan gelagat yang sama seperti upaya-upaya sebelumnya untuk memperlemah bahkan membinasakan KPK. Seakan mewakili sikap para koruptor, mereka terlihat sangat menginginkan Indonesia tanpa KPK.

Setidaknya terdapat lima hal yang menjadi poin krusial dalam agenda pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Pertama, dengan menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat. Kedua, kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penuntutan.

Ketiga, keharusan mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan. Keempat, perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang kemudian tunduk kepada ketentuan mengenai aparatur sipil negara. Dan kelima kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima ketentuan krusial tersebut secara jelas hendak merusak kemandirian dan independensi KPK. KPK dibuat menjadi lembaga yang bergantung dengan Presiden sehingga dapat dengan mudah terpengaruh oleh bandul politik kekuasaan serta institusi penegak hukum lainnya.

Di samping itu, upaya pelemahan KPK dilakukan dengan mempereteli kewenangannya dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan kewajiban melakukan koordinasi yang membuat proses penegakan hukum menjadi berbelit, berjenjang, dan rentan untuk dipengaruhi, penerbitan SP3 yang membuka kemungkinan menurunnya derajat kualitas penyidikan di KPK serta pembatasan kewenangan penyadapan melalui peran Dewan Pengawas yang juga dipilih oleh DPR.

Sementara itu, pada saat bersamaan, melalui komisi III DPR juga akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh orang calon pimpinan KPK. Adapun sepuluh nama yang diajukan oleh Presiden tersebut setelah melalui tahap seleksi oleh panitia seleksi juga tak kurang mendapatkan kritik dan catatan dari banyak pihak yang meragukan integritas serta semangatnya dalam pemberantasan korupsi.

Menjelang proses uji kepatutan dan kelayakan bagi sepuluh orang calon pimpinan KPK, posisi tawar telah dibentangkan oleh beberapa anggota komisi III, bahwa mereka akan memilih siapa saja yang bersepakat terhadap revisi UU KPK yang ditawarkan. Dalam momentum ini, KPK ditawan dengan sepuluh orang calon pimpinan yang diragukan komitmen dan ternoda integritasnya serta paket revisi UU KPK yang melemahkan institusi antirasuah tersebut.

Peran Presiden

Mungki inilah fase terberat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya bagi KPK. Betapa tidak? Hampir dari segala penjuru, baik personal maupun institusi, mereka berupaya melumpuhkan lembaga KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, dalam merespons rancangan undang-undang terhadap perubahan UU KPK, setidaknya publik masih menunggu sentuhan “tangan dingin” Presiden. Setelah pengabaiannya terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK yang menuai banyak kritik.

Sikap tegas dan jelas Presiden patut dinanti untuk menolak segala hal yang dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi, kendati dalam tempo kurang dari sehari beliau mengingkari sikapnya sendiri untuk mendengarkan masukan publik terkait sepuluh nama calon pimpinan KPK. Suka atau tidak suka, sikap Presiden untuk tidak memberikan persetujuan terhadap materi rancangan undang-undang yang dapat melemahkan KPK tetap menjadi harapan dalam ambiguitas pernyataan politik tanpa beban.

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 perubahan menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan Presiden harus mendapatkan persetujuan bersama untuk dapat menjadi UU yang berlaku sah. Sebab, dengan tidak ikut memberikan persetujuan, maka DPR tidak akan dapat berbuat apa-apa dengan rancangan undang-undang tersebut kecuali mengusulkannya kembali pada masa sidang berikutnya.

Patut disadari oleh Presiden Jokowi bahwa beliau juga yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang mana salah satu fokus dari strategi nasional tersebut adalah penegakan hukum. Apalagi pada bagian menimbangnya dinyatakan dengan tegas bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal, sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan mewujudkan sejahtera.

Begitu juga dengan rencana aksi yang ditetapkan oleh tim nasional pencegahan korupsi yang kebijakannya disusun selaras dengan kebijakan strategis KPK. Meski dalam agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Presiden, tapi terlihat jelas bahwa semangatnya tetap menempatkan KPK sebagai ujung tombak dari agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maka, upaya pelemahan KPK yang kini terlihat jelas secara sistemik dan terukur tengah terjadi sejatinya kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang dibawa Presiden melalui gerakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kecuali memang Presiden secara politik menginginkan KPK diperlemah dan kembali menggantungkan agenda pemberantasan korupsi kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang sejauh ini terbukti tidak mampu membenahi institusi mereka sendiri.

Baca juga

Pak Jokowi, KPK Menjemput Maut

Awas! Ada Musang Pro Koruptor Di KPK

Pak Jokowi, KPK Menjelang Ajal

M. Nurul Fajri
M. Nurul Fajri
Alumni Program Magister Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.