Pembukaan UUD 1945 dinyatakan, tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyat. Pada pasal 33 UUD 1945, sebuah amanat yang luhur dan mulia untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa artinya itu? Kita harus memperhatikan seluruh rakyat, tanpa kecuali.
Secara sosiologis dan empirik, dalam kehidupan ekonomi, faktanya ada kelas-kelas sosial, yaitu kelas-atas, tengah dan bawah. Secara kategoris, ahli ekonomi membaginya ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu Usaha Besar (UB) dan UMKM. Merujuk data BPS (2019), jumlah UMKM sebanyak 99,99 %, dengan jumlah pelaku 64 juta dan tenaga kerja yang diserap kisaran 117 juta orang.
Sementara jumlah usaha besar, hanya 0,01% dengan jumlah pelaku usaha 5.500, dengan tenaga kerja 3,5 juta. Pertanyaannya di kelompok mana umat dan rakyat di negeri ini yang sudah sejahtera dan di kelompok mana yang belum sejahtera? Siapa yang memperhatikan nasib mereka?
Nasib Ekonomi Rakyat
Dalam konstitusi, untuk mengangkat nasib UMKM, terutama usaha mikro dan kecil hingga usaha informal, jelas merupakan tugas dari negara atau pemerintah, sesuai makna imperatif Pembukaan UUD 1945. Lantas, bagaimana caranya pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum? Jawabnya tentu banyak cara, salah satunya adalah melalui kebijakan. Tentu kebijakan yang benar-benar berpihak kepada ekonomi rakyat.
Bagaimana faktanya?
Memang, masih mengenaskan, masih jauh panggang dari api. Banyak, diantaranya selain masalah SDM dan manajemen, juga masalah permodalan.
Sejatinya, masyarakat benar-benar berharap adanya terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menolong mereka yang dhuafa dan termarginalkan, dengan mendirikan minimal sebuah bank yang serius mengurusi UMKM, terutama usaha mikro dan informal yang pengelolaannya bisa langsung atau tidak langsung kepada rakyat. Kalau tidak langsung, tentu bekerjasama dengan koperasi-koperasi yang ada. Dan bank yang sangat cocok untuk itu, adalah bank syariah terutama bank syariah milik negara. Alasannya, selain amanat dari konstitusi, Islam memerintahkan umatnya untuk memperhatikan nasib mereka yang lemah atau dhuafa tersebut.
Aneh bin ajaib jika bank syariah apalagi bank syariah milik negara tidak membela mereka. Harus diingat, di antara prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi di dalam memajukan ekonomi Syariah, selain harus menjunjung tinggi prinsip tauhid (Ketuhanan yang Maha Esa), dituntut pula untuk menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersaman (persatuan).
Adalah tidak adil kalau bank syariah tersebut hanya memperhatikan usaha besar. Oleh karena itu, untuk menangani masalah ini tidak bisa melakukannya dengan menggunakan pendekatan ekonomi saja, tapi juga menggunakan pendekatan politik. Makanya, terasa aneh tatkala dengan bangganya menyatakan negeri kita adalah negara demokrasi.
Pertanyaan saya betulkah negeri ini negera demokrasi? Yang namanya demokrasi, adalah sebuah konsep dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip kehidupan bersama dengan jargon dari rakyat, bersama rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintah dan DPR adalah dari rakyat, tapi apakah mereka dalam bekerja dan dalam mengurusi bangsa dan negara ini masih bersama rakyat dan telah bekerja untuk rakyat?
Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya, mereka selama ini telah bekerja bersama rakyat yang mana? Dan untuk lapisan rakyat yang mana? Dan dalam dunia keuangan dan perbankan betulkah prinsip-prinsip demokrasi tersebut sudah tegak dan ditegakkan? Kalau sudah, bagaimana implementasinya?
Fakta menunjukkan, bahwa mereka para pemimpin (pemerintah dan DPR), memang telah bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat, tetapi porsinya lebih besar untuk mereka yang berada di usaha besar.
Bagaimana mengukurnya? Lihat saja berapa total kredit dan pembiayaan yang mereka kucurkan kepada UMKM, hanya 20% dari total kredit dan pembiayaan yang ada. Lebih mengejutkan lagi, tatkala melihat nasib mereka yang berada di level mikro kurang terjamah.
Kalau begitu demokrasi macam apa yang dikembangkan dan dilaksanakan di Tanah Air? Adalah benar, para politisi tersebut mendapatkan mandat dan atau kekuasaannya melalui proses demokrasi, karena mereka menjadi anggota DPR itu memang berasal dari rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat.
Tapi, tatkala mereka bekerja di DPR timbul pertanyaan mereka bekerja bersama siapa dan untuk siapa? Ternyata mereka lebih banyak bekerja bersama dan untuk sekelompok kecil rakyat yang ada di usaha besar. Sementara, untuk usaha mikro yang jumlahnya 98,68% atau 63.350.222 pelaku, kurang mereka perhatikan, sehingga yang namanya penjual pisang goreng dan tahu goreng yang ada di pinggir jalan tidak mereka sapa, dan mereka biarkan saja mengurus dirinya sendiri.
Oleh karena itu, kehadiran sebuah bank yang focus untuk mendukung visi dan kebijakan pemerintah bagi memperhatikan dan membela mereka yang termarginalkan, tentu jelas sangat dirindukan. Apakah itu mungkin? Kenapa tidak. Kenapa Muhammad Yunus lewat Grameen Bank-nya di Bangladesh bisa memberdayakan ibu-ibu yang tadinya angat lemah dan tidak berdaya bisa menjadi kuat dan tangguh serta maju menggerakan ekonomi keluarganya. Padahal Yunus belajar mengembangkan banknya itu dari Indonesia terutama yang menyangkut sistem tanggung renteng. Jadi, semua itu akan bisa dikerjakan kalau ada political will dari pemerintah untuk melakukannya.
Tentu, di sinilah letak arti pentingnya kehadiran BSI (Bank Syariah Indonesia) yang sudah di deklarasikan oleh pemerintah, yaitu untuk membela mereka yang lemah yang ada di lapis bawah yang jumlahnya sekitar 98,68% dari total pelaku usaha di negeri ini. Dan, kalau pemerintah tidak mau memperhatikan mereka, dengan berbagai alasan, misalnya tidak bankable atau tidak feasible, maka Pemerintah menurut saya, tidak dan atau belum mau menegakkan konstitusi secara murni dan konsekuen. Dan sikap dan tindakan seperti itu, jelas-jelas berbahaya dan akan mengkudeta eksistensi bangsa dan negara tercinta ini.