Kamis, Mei 2, 2024

ASN, Moderasi Beragama dan Kesadaran Sosial Keberagaman

Muhammad Adlin Sila
Muhammad Adlin Sila
Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat

Moderasi beragama adalah konsep yang mendorong kerukunan antaragama dan menjaga keseimbangan dalam beragama. Prinsip moderasi ini menjadi penting melihat keberagaman dan kemajemukan di Indonesia, di mana berbagai agama dan kepercayaan harus hidup berdampingan dalam harmoni. Secara formal memang istilah moderasi agama muncul pada tahun 2019, dengan penetapan the international Year of Moderation.

Nilai-nilai moderasi agama merupakan values yang harus diterapkan di berbagai aspek kehidupan, pendidikan, dan sosial lainnya. Di antara nilai-nilai moderasi beragama adalah human dignity, the good of the people (bonum commune), justice, balance, and adherence to the constitution. Menjaga martabat kemanusiaan, kemaslahatan umat, keadilan, keberimbangan dan ketaatan pada konstitusi. Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 adalah asas konstitusional yang harus membumi dalam relung-relung kehidupan sosial.

Seperti halnya, kesadaran moderasi beragama yang harus melembaga di dalam diri dan instansi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kita tahu bahwa ASN merupakan pihak yang bekerja di sektor pemerintahan, sehingga penting untuk memahami dan mengaplikasikan konsep moderasi beragama dalam konteks pekerjaan mereka.

Konsepsi yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh ASN adalah konsep tentang keseimbangan, perbaikan, persatuan, toleransi dan keteladanan. Untuk membangun konsepsi tersebut perlu pendekatan baik yang institusional, maupun pendekatan yang moraliable. Institusional berangkat dari kesadaran akan perundang-undangan yang berlaku, peraturan, kode etik dan aspek filosofis dari bangsa dan Negara Indonesia.  Sedangkan pendekatan moraliable merupakan stimulus kesadaran personal yang dibangun melalui korelasi, kebersamaan, nilai-nilai moral leluhur yang masih diterapkan sampai saat ini, dan menyadari fitrah sosial kemanusiaan.

Membangun kesadaran Beragama bagi ASN merupakan upaya untuk membangun pemahaman tentang agama dan kepercayaan yang ada, dan menginterpretasikan kemudian mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan dan kepantasannya. Implikasi yang muncul adalah saling menghormati dan memahami perbedaan dalam keyakinan agama dan kepercayaan masyarakat.

Di samping itu, secara praktis konsepsi kesadaran moderasi beragama juga harus berangkat dari konteks Netralitas dan Keadilan. Setiap personal atau aparatur sipil negara harus bersikap netral dalam menjalankan tugas mereka dan tidak boleh memihak atau mendiskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan tertentu. Mereka harus menjalankan tugas mereka dengan adil dan merata tanpa memandang latar belakang agama.

ASN menjadi salah satu jembatan dalam membangun komunikasi antaragama. Karena ASN dengan perundang-undangan dan wilayah kerja yang bersifat mengikat, secara formal – sosial perlu mendorong dialog antaragama dan memfasilitasi komunikasi yang baik antara kelompok agama. Hal ini dapat membantu mengatasi potensi konflik dan membangun pemahaman yang lebih baik antara kelompok-kelompok berbeda.

Dalam membangun konsepsi moderasi beragama di wilayah ASN perlu adanya edukasi dan pelatihan. Kelompok ASN dapat diberikan pelatihan dan edukasi terkait moderasi beragama untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang isu-isu keberagaman dan cara mengelolanya dengan bijak dalam pekerjaan mereka.

Adanya kebijakan dan pedoman kerja ASN dapat mengembangkan kebijakan dan pedoman yang mendukung moderasi beragama di lingkungan kerja ASN. Seperti kebijakan mencakup ketentuan tentang kebebasan beragama, hak-hak agama, dan larangan diskriminasi berbasis agama, di mana dijelaskan dalam peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023. Yang mana berisi “Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan”.

Di samping itu “Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama”.

Dalam KMA No.93 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bahwa “Dalam penguatannya harus menyampaikan sketsa kehidupan keberagaman di Indonesia, Nilai-nilai universal agama, nilai moderasi dalam perspektif teologi agama, membangun kepeloporan dan gerakan dalam kesadaran moderasi beragama”.

Dalam penerapannya bagi ASN perlu ada pola Pemantauan dan Evaluasi. Pemerintah atau masyarakat secara luas pun penting untuk memantau dan mengevaluasi implementasi moderasi beragama di antara ASN. Ini dapat dilakukan melalui penilaian kinerja dan pelaporan terkait isu-isu keberagaman.

Penerapan moderasi beragama bagi ASN dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, sehingga dapat mendukung kerukunan sosial dan stabilitas dalam masyarakat. Ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip negara beragama majemuk yang menghargai keberagaman agama dan kepercayaan dalam kerangka hukum yang demokratis.

Arah pembangunan konsepsi moderasi beragama juga diawali dengan berbagai paradigma pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Sehingga terdapat pola kinerja yang mengetengahkan kemajuan, kemandirian, dan keadilan sebagai paradigma pembangunan. Dalam proses pembangunan menuju bangsa yang maju dan mandiri, masyarakat Indonesia akan mengalami suatu transformasi kesadaran melalui berbagai interaksi dan komunikasi sosial yang beragam.

Mengutip survei kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Menpan RB kepada 15.000 responden. Mengapa pekerjaan ASN sangat diminati oleh masyarakat? Hasil survei menyebutkan sebesar 84% menjadi ASN ingin berkonstribusi kepada negara dengan itikad memberikan pelayanan yang terbaik, dan 1% dari hasil survei tersebut pekerjaan ASN dianggap sebagai suatu pekerjaan yang aman dan dibiayai oleh negara, ingin bekerja sampai dengan pensiun dan ingin mengabdi sebagai ASN selamanya. Artinya menjadi seorang ASN masih berpikir pada zona aman, mendapatkan hak pensiun, dan jaminan lainnya.

Padahal menjadi ASN sesungguhnya adalah menjadi abdi negara yang cinta tanah air dengan berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik. Konsepsi cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar bela negara. Selain cinta tanah air, nilai-nilai bela negara antara lain setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, kemampuan awal bela negara, sadar berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Oleh sebab itu, perlu adanya pengembangan konsepsi dan pedoman evaluasi dalam penerapan dan pembangunan kesadaran moderasi beragama di dalam wilayah kerja dan personal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhammad Adlin Sila
Muhammad Adlin Sila
Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.