Sabtu, Desember 7, 2024

Ahok dan Regulasi Ojek-Go-Jek

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.
- Advertisement -
Calon pengemudi ojek berbasis aplikasi online GO-JEK memadati Hall Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Yustinus Agyl

Angkutan umum dengan moda sepeda motor atau ojek adalah anomali dalam sistem transportasi nasional. Tak ada negara di dunia ini yang menjadikan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum yang resmi.

Di Jakarta, ojek muncul akhir dekade 1980-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan becak sebagai angkutan lingkungan dan tak menyediakan penggantinya.

Pertumbuhan ojek melonjak drastis ketika terjadi puncak krisis ekonomi (1998) dan banyak orang yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu menginvestasikan pesangonnya untuk membeli motor lalu ngojek. Ngojek menjadi pilihan realistis saat itu karena tak perlu majikan, jadwal dan target pendapatan ditentukan sendiri, dan tak ada PHK–kecuali dirinya sakit permanen.

Ojek menjadi pilihan bagi pencari kerja baru di kota-kota besar dan juga kerja sambilan bagi para pekerja formal (satuan pengaman, office boy, PNS dan karyawan swasta golongan rendah, dan pedagang kecil) untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Sejak sepuluh tahun terakhir, dengan kemudahan mendapatkan kredit sepeda motor, ojek tumbuh di mana-mana.  Mereka yang tak punya pendidikan dan keterampilan cukup, termasuk pendatang dari kampung, mengadu nasib di Jakarta menjadi pengojek. Ojek bukan lagi sekadar masalah transportasi, tapi berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan yang kompleks.

Maka, persoalan ojek tak cukup dipecahkan dengan regulasi transportasi saja, tapi juga melalui pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja baru, serta penumbuhan sektor-sektor ekonomi baru yang bisa menyerap tenaga kerja pengojek.

Kehadiran ojek yang masif di tempat-tempat strategis telah menggelisahkan para ahli transportasi dan regulator karena mereka menyadari adanya kekeliruan dalam sistem transportasi terkait ojek.  Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) memang tak mengatur masalah angkutan umum dengan menggunakan roda dua (sepeda motor).

Pada tahun 2004 Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Anton Tampubolon menyebarkan kuesioner ke para pihak (multistakeholder) untuk meminta masukan ihwal masalah ojek tersebut. Ternyata hampir semua masukan menolak ojek (belum ada Go-Jek dan Grab Bike) diatur dengan UU. Sebab, begitu diatur dalam regulasi, ia berimplikasi luas secara legal formal. Sementara ojek tak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan keamanan.

Jadi, ketika UU No. 14/1992 diubah menjadi UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan ojek tidak dimasukkan ke dalamnya, bukan berarti para penyusun UU LLAJ No. 22/2009 tidak peka terhadap realitas sosiologis keberadaan ojek. Sebaliknya, karena mereka tahu banyak kelemahan ojek, terutama dari aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, maka ojek tidak diakomodasi dalam UU LLAJ yang baru.

Dengan tanpa pelindung kanan-kiri, belakang, dan atas, penumpang ojek sepeda motor amat rentan terhadap gangguan keamanan (ancaman kriminalitas) dan amat tidak nyaman terlebih di musim penghujan. Dari aspek keselamatan, roda dua itu rentan terhadap kecelakaan–apalagi di musim penghujan dan di tengah jalan yang banyak lubangnya. Data resmi menunjukkan sepeda motor berkontribusi 70% lebih kecelakaan lalu lintas.

- Advertisement -

Karena itu, ketika membantu Pemprov DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kami juga tidak memasukkan ojek sebagai sarana angkutan umum. Kami menyadari secara sosiologis ojek itu ada di depan mata kita. Tapi secara regulasi, kami tak ingin mengaturnya agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah, yaitu saat pemerintah mampu mewujudkan sistem transportasi yang baik dan ojek tak diperlukan lagi.

Selain itu, lebih dari 25 tahun ini tak pernah ada ketegangan antara pengojek dan regulator, karena masing-masing menempatkan diri pada posisinya. Persoalan ojek menjadi topik hangat di masyarakat lantaran munculnya ojek yang menggunakan aplikasi teknologi dalam mencari penumpang dan dikelola secara korporasi, yakni  Go-Jek dan belakangan Grab Bike.

Secara substantif, ojek, Go-Jek, dan Grab Bike itu sama-sama menggunakan sepeda motor sebagai modanya, yang membedakan adalah pengelolaannya. Ojek dikelola secara individual, mencari penumpang dengan mangkal di tempat-tempat tertentu, tarif berdasarkan negosiasi antara penumpang dan pengojek, dan pengojek tidak mengenakan seragam.

Adapun Go-Jek/Grab Bike dikelola dengan manajemen korporasi, berkantor, memanfaatkan aplikasi teknologi, tarif ditentukan berdasarkan jarak dan ada sistem promo, serta pengendaranya punya identitas, termasuk seragam. Hal itu yang menjadikan Go-Jek dan Grab Bike banyak disenangi masyarakat dan “mengancam” nasib ojek reguler lalu memunculkan perlawanan fisik di lokasi-lokasi tertentu. Di beberapa pangkalan ojek tertulis “Go-Jek dan Grab Bike dilarang masuk”.

Salah satu faktor pemicu konflik horisontal antara ojek dengan Go-Jek dan Grab Bike adalah pernyataan Gubernnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyarankan ojek (reguler) bergabung saja ke Go-Jek. Agar pengojek punya waktu leluasa bercengkarama dengan anak-istri di rumah sambil menunggu penumpang.

Pernyataan Gubernur Ahok  ini lebih terkait dengan persoalan manajerial agar pengojek lebih efisien dan produktif. Tapi ide ini kemudian langsung direspons keras oleh Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinulingga yang menilai Gubernur Ahok tidak tahu aturan. Ini mengingat UU No. 22/2009 tentang LLAJ tidak mengatur sepeda motor sebagai moda angkutan umum.

Saya tetap konsisten pada sikap bahwa ojek, Go-Jek, dan Grab Bike tak layak diregulasi. Realitas sosiologis bahwa ketiga ojek itu dibutuhkan masyarakat tak cukup kuat menjadi dasar untuk kita meregulasinya. Alasannya jelas, dari aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, ketiganya tak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Dan ketiganya sama-sama menggunakan sepeda motor sebagai sarananya.

Maka, abaikan saja pernyataan Gubernur Ahok tentang perlu adanya perubahan regulasi (UU LLAJ) yang bisa mengakomodasi Go-Jek/Grab Bike. Tapi imbauannya agar ojek bergabung dengan Go-Jek layak didukung. Boleh saja di bawah muncul perlawanan dari kelompok pengojek, tapi yang menentukan masa depan Go-Jek dan Grab Bike adalah konsumen. Konsumen yang membutuhkan layanan cepat dan praktis akan memilih Go-Jek dan Grab Bike, dan kemudian meninggalkan ojek.

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.