Kamis, Mei 9, 2024

Ahok dan Ihwal Cuti Kampanye Petahana

Pramono U Tanthowi
Pramono U Tanthowi
Komisioner KPU RI 2017-2022 dan Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah 2015-2017.
ahok-dimk
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku pemohon berjalan masuk ke ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (5/9). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Menjelang pemilihan kepala daerah serentak kedua tahun 2017 muncul wacana menarik dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon petahana. Ia merasa keberatan dengan aturan tersebut dan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok beralasan bahwa kewajiban cuti telah merugikan haknya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pilkada langsung.

Selain itu, Ahok lebih memilih untuk tidak cuti selama masa kampanye dan fokus bekerja mengawal pembahasan APBD yang dinilainya rawan dikorupsi. Sebagai konsekuensi, Ahok bersedia tidak melakukan kampanye menjelang pilkada tersebut. Dalam permohonannya, Ahok menuntut agar ketentuan cuti dinyatakan sebagai hak yang bersifat opsional bagi calon petahana. Itu artinya, jika hak cuti tersebut tidak digunakan, maka petahana juga tidak boleh melakukan kampanye selama pilkada.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas seberapa besar peluang permohonan Ahok dikabulkan MK. Namun tulisan ini lebih diarahkan untuk mendiskusikan lebih lanjut beberapa hal yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan soal cuti kampanye bagi petahana.

Yang pertama soal regulasi. Sejak pilkada langsung dilaksanakan pertama kali tahun 2005, sebenarnya telah ada aturan tentang cuti kampanye. Namun, dulu setiap petahana hanya perlu “cuti di luar tanggungan negara” saat mendapat giliran kampanye. Hal itu, misalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 79 ayat (3). Dan karena dulu masa kampanye hanya 14 hari (dihitung mundur sebelum 3 hari masa tenang), maka petahana hanya wajib cuti untuk beberapa hari saja.

Aturan seperti ini masih dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 lalu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Yang membedakan hanya lama masa kampanye. Jika masa kampanye dalam aturan sebelumnya hanya 14 hari, maka dalam UU No. 8 Tahun 2015 masa kampanye menjadi lebih panjang, yakni sekitar 3,5 bulan, dihitung 3 (tiga) sejak penetapan pasangan calon oleh KPU hingga masuk masa tenang. Namun, tetap saja petahana hanya wajib cuti untuk beberapa hari saja pada saat mendapat giliran kampanye.

Nah, aturan ini mengalami perubahan cukup drastis untuk Pilkada 2017.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, petahana wajib “menjalani cuti di luar tanggungan negara” bukan hanya saat mendapat jatah giliran berkampanye, namun selama masa kampanye. Karena lama masa kampanye dipertahankan tetap sekitar 3,5 bulan, maka selama itu pula petahana wajib menjalani cuti.

Pelanggaran Petahana
Melihat perubahan regulasi di atas, mungkin banyak orang menduga-duga aspek politis di baliknya. Namun saya tidak akan mendiskusikannya di sini. Yang jelas, ketentuan mengenai cuti bagi petahana selama masa kampanye sebenarnya merupakan “kabar baik” bagi jajaran Pengawas Pemilu yang selama ini kesulitan menindak para petahana yang melakukan berbagai pelanggaran kampanye.

Secara hipotetis, petahana memang memiliki berbagai keuntungan dalam pemilu dibanding para penantangnya. Misalnya, ia lebih dikenal oleh publik, lebih sering dikutip media, lebih banyak panggung untuk menyampaikan visi-misi, dan lain-lain. Belum lagi keuntungan politis, seperti penguasaan atas jaringan birokrasi atau kewenangan mengalokasikan dana hibah-bantuan sosial.

Namun, yang terjadi di banyak daerah bukan sekadar itu. Para petahana, misalnya, seringkali menggunakan rumah dinas sebagai pusat kendali seluruh aktivitas tim sukses, seperti rapat konsolidasi, pembagian logistik kampanye, dan sebagainya.

Para petahana juga sering menyelipkan secara tersirat pesan-pesan kampanye dalam pidato-pidato resmi kedinasan. Memang tidak secara terang-terangan. Namun jika diperiksa secara lebih teliti akan terlihat upaya untuk memamerkan hasil-hasil pembangunan selama masa kepemimpinannya, seperti pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan sebagainya.

Selain itu, para petahana juga seringkali memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan birokrasi, disertai dengan ancaman (secara tersirat) akan dimutasi dan demosi bagi para PNS dan pejabat yang tidak mendukung. Yang juga sering terjadi, para petahana akan mencairkan dana hibah-bansos menjelang hari pemungutan suara, terutama yang diperuntukkan bagi lembaga-lembaga sosial-keagamaan.

Demikian juga, para petahana sering mendompleng program karitatif pemerintah yang bersifat pemberian langsung, seperti pembagian pupuk, raskin, bantuan langsung tunai (BLT), dan sebagainya. Dan yang juga sering kita saksikan, para petahana akan memperbanyak kunjungan kerja kedinasan (blusukan) pada masa kampanye dengan dalih turun ke bawah,  monitoring pembangunan, atau menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam banyak hal, Pengawas Pemilu akan kesulitan untuk menindak bentuk-bentuk penyimpangan di atas. Ini bukan mengenai kuat atau lemahnya kewenangan Pengawas Pemilu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh petahana. Tetapi para petahana itu sangat mahir dalam memanfaatkan wilayah abu-abu yang tidak secara tegas dilarang oleh UU. Karenanya para petahana sering berdalih melakukan berbagai hal itu dalam kedudukan mereka sebagai pejabat resmi negara, dan bukan sedang melakukan kegiatan kampanye.

Jika kita membolak-balik kembali beberapa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di beberapa daerah, kita akan menemukan berbagai modus di atas dilakukan oleh petahana untuk memenangkan jabatan periode kedua. Karena itu, sejak lama Pengawas Pemilu mengusulkan agar petahana sekalian diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, bukan sekadar cuti pada saat giliran kampanye.

Metode Kampanye
Hal-hal di atas baru mengenai potensi pelanggaran petahana selama masa kampanye. Belum lagi jika dikaitkan dengan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Pilkada, sebenarnya kegiatan kampanye dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) bahwa kegiatan kampanye dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas di ruangan atau gedung tertutup; pertemuan tatap muka dan dialog (blusukan); debat publik/debat terbuka antarpasangan calon di stasiun televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga seperti baliho, spanduk, dll.; iklan di media massa cetak dan media massa elektronik; atau kegiatan lain, seperti rapat akbar atau kegiatan olahraga, sosial, dan budaya. Termasuk kampanye melalui media sosial.

Jadi, kegiatan kampanye yang diatur dalam UU sebenarnya mencakup banyak jenis kegiatan. Bukan hanya rapat akbar di lapangan terbuka, seperti dipahami banyak orang selama ini. Bahkan kalau kita cermati secara lebih teliti perkembangan Peraturan KPU tentang kampanye, kita akan temukan bahwa alokasi waktu untuk kegiatan rapat terbuka semakin kecil porsinya.

Dulu, satu pasangan calon punya kesempatan beberapa kali melakukan kampanye rapat terbuka selama masa kampanye 14 hari. Tergantung berapa jumlah pasangan calon yang ikut pilkada. Namun dalam Pilkada Serentak 2015 lalu, setiap pasangan calon hanya diberi kesempatan sekali menyelenggarakan rapat terbuka selama masa kampanye yang berlangsung sekitar 3,5 bulan. Itu pun sifatnya opsional: boleh diambil, boleh tidak.

Dengan ketentuan seperti ini, kelihatan bahwa KPU memang semakin lama semakin membatasi peluang untuk kegiatan kampanye rapat umum. Belum lagi aturan mengenai alat peraga kampanye yang jumlahnya dibatasi dan dipasang oleh KPU di lokasi-lokasi tertentu. Dengan demikian, pasangan calon tidak boleh lagi memasang spanduk dan baliho di sembarang tempat.

Namun, di sisi lain, dengan ketentuan-ketentuan baru ini sebenarnya KPU menghendaki agar pasangan calon melakukan kampanye dengan metode-metode yang lebih dialogis-interaktif. Misalnya, mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu di ruangan tertutup, atau menyebarkan bahan-bahan kampanye untuk menawarkan visi-misi kepada masyarakat luas. Dan bahkan, peraturan KPU ini mendorong pasangan calon untuk memperbanyak kampanye dengan metode tatap muka dan dialog secara langsung dengan masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan istilah blusukan.

Lalu, pertanyaannya, jika seorang petahana memilih untuk tidak berkampanye, apakah yang dimaksud hanya kampanye dalam bentuk rapat umum atau untuk semua jenis kampanye? Apakah ia, misalnya, tidak akan menghadiri debat kandidat di televisi yang diadakan oleh KPU? Apakah ia juga tidak akan melakukan turba dan blusukan selama masa kampanye?
Dan terakhir, bagaimana peluang permohonan uji materi Ahok? Kalau itu, sih, wallahu a’lam.

Pramono U Tanthowi
Pramono U Tanthowi
Komisioner KPU RI 2017-2022 dan Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah 2015-2017.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.