Sabtu, April 20, 2024

Tentang Penistaan Al-Qur’an di Indonesia

Fadhli Lukman
Fadhli Lukman
Pelajar ilmu al-Qur'an dan sosial kemasyarakatan yang sedang menempuh PhD di Albert-Ludwigs-Universität Freiburg.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Isunya mungkin saat ini kriminalisasi Ulama. Meskipun begitu, tema religious blasphemy masih hangat. Selama persidangan peristiwa pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu masih berjalan, dan sepertinya selama tuntutan publik untuk menjatuhkan vonis hukuman baginya tidak terpenuhi, isu penistaan ini sewaktu-waktu akan muncul kembali.

Saya yakin, jika nanti Ahok terpilih kembali dalam Pilkada Jakarta untuk kedua kalinya, protes besar-besaran dengan membawa isu penistaan akan kembali kuat. Jika protes ini tidak signifikan, isu ini akan selalu mengiringi perjalanan pemerintahannya.

Tuduhan penistaan al-Qur’an/agama bukan barang baru di Indonesia. Sejarah Islam di Indonesia telah menyaksikan beberapa keributan seputar penistaan dengan bentuk dan skala yang beragam.

Saat ini percetakan al-Qur’an banyak yang mendampingkan teks aslinya bersamaan dengan terjemahan dan transliterasi. Biasanya, cetakan-cetakan seperti ini menempatkan transliterasi dengan aksara latin di bawah tulisan Arabnya. Orientasinya jelas, untuk memudahkan Muslim yang tidak mengenal aksara Arab untuk membaca al-Qur’an.

Pencetakan al-Qur’an semacam itu sudah jadi barang lumrah saat ini. Anda ke toko buku, maka Anda akan menemukan banyak cetakan al-Qur’an seperti ini. Jika ia dicetak dan beredar, berarti ia juga telah diakui keabsahannya oleh pemerintah melalui Lajnah Tashih Al-Qur’an. Tentu saja pembacaan al-Qur’an dari teks Arabnya dan dari transliterasi tidak bisa disamakan. Namun keberadaannya di pasar mengindikasikan bahwa ia tetap dibutuhkan.

Akan tetapi, baik penerjemahan maupun transliterasi pernah ditentang keras dan disebut penistaan dalam sejarah Islam Indonesia. Muslim memang sangat sensitif terhadap al-Qur’an. Setiap perubahan yang terjadi, sungguhpun hanya perubahan atributif selalu menghadapi penentangan. Hal ini berakar paling tidak pada dua hal. Pemahaman keyakinan terhadap I`jāz al-Qur`ān pada satu sisi dan keyakinan bahwa Injil dan Taurat telah mengalami taḥrīf pada sisi lain.

Muslim tidak akan membiarkan sedikit pun terjadi distorsi pada al-Qur’an, sebagaimana mereka tidak mau al-Qur’an turun pangkat seperti yang diyakini pada Taurat dan Injil.

Pada awal abad ke-20, seorang ulama Betawi keturunan Hadhramawt, Sayyid Usman, mengeluarkan buku kecil sebagai tanggapan atas sebuah terjemahan al-Qur’an ke bahasa Jawa. Ia mengecam penerjemahan al-Qur’an ke bahasa apa pun. Penerjemahan al-Qur’an baginya adalah distorsi (taḥrīf), pengubahan (tabdīl), bahkan penghinaan (ihānah). Seorang penerjemah adalah penghujat/penista. Jika Anda memiliki terjemahan Mahmud Yunus cetakan lama, Anda akan menemukan bahwa ia menghadapi tantangan serupa. Upaya penerjemahan yang ia lakukan tidak diterima begitu saja.

Pada tahun 1930-an, transliterasi aksara Arab ke aksara latin juga pernah dianggap sebagai penistaan. Dr. Islah Gusmian dan Dr. Jajang A Rohmana pernah membahas ini dalam tulisan mereka masing-masing. Adalah Haji Ahmad Sanusi, yang ketika itu menerbitkan tafsir al-Qur’an berjudul Tamsjijjatoel-Moeslimien fie Tafsieri Kalami Rabbil-‘Alamin. Buku ini bukan hanya berisikan penjelasan tafsir, tetapi juga dilengkapi dengan transliterasi teks Arab al-Qur’an kepada aksara latin.

Inisiasi Haji Ahmad Sanusi ini ditentang banyak kalangan. Ia menerima banyak surat kaleng. Begitu hebatnya protes ketika itu, transliterasi dihukum haram, dan pelakunya dicap kafir dan karenanya halal darahnya. Buku Ahmad Sanusi dinilai menciptakan keresahan publik dan dilarang. Sebagaimana transliterasi dan penulisan terjemahan beraksara latin, madrasah-madrasah yang menggunakan buku-buku latin juga dilarang dan dianggap bid’ah.

Bercerita tentang madrasah mengingatkan saya kepada salah satu fragmen hidup K.H. Ahmad Dahlan. Ketika ia mengganti sistem halaqah menjadi klasikal ia ditentang. Alasannya, metode belajar yang digunakannya berasal dari kompeni. Ia dicap Kyai Kafir. Sentimen yang sama juga muncul ketika ia melegalkan Muhammadiyah kepada pemerintah Belanda. Cerita K.H. Ahmad Dahlan ini sepertinya bukan satu-satunya kasus di Indonesia.

Tempo edisi Juli 1973 juga memuat kisah penistaan al-Qur’an yang bermuara pada demonstrasi perusakan sebuah toserba milik warga keturunan Cina di Palu. Para demonstran mengaku apa yang mereka lakukan adalah tindakan spontan, sebagai respons atas tuduhan penistaan al-Qur’an. Ketika itu, seorang anak kecil membeli dua biji kancing ke toko terkait. Ketika dibawa ke penjahit, diketahui bahwa kertas pembungkus kancing tersebut berisi tulisan Arab yang ia curigai sebagai al-Qur’an .

Sayangnya, lembaran kertas itu tidak pernah ditemukan oleh investigasi polisi. Koresponden Tempo melaporkan bahwa ada dugaan lembaran itu hanyalah bahan pelajaran Agama Islam sekolah Muhammadiyah yang ketika itu menerima banyak murid Tionghoa. Satu hal yang menarik, laporan Tempo mengaitkan kasus ini kepada pencalonan seorang Tionghoa sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. Pencalonan ini memancing demonstrasi ke sejumlah toko-toko Cina, termasuk salah satunya berpangkal dari kancing ini.

quran-puisiDi Indonesia bagian lain, H.B. Jassin dalam rentang 1972-1974 menulis terjemahan puitis atas al-Qur’an. Karya ini kemudian ia beri judul Al-Quranul Karim Bacaan Mulia. Dua dekade setelahnya, ia memulai inovasi baru, menuliskan al-Qur’an dengan layout simetris bak puisi yang ia beri judul Al-Qur’an Berwajah Puisi.

Kedua karyanya ini ditentang. Jika pada awal abad ke-20 penerjemahan disebut penistaan, keberatan terhadap Jassin lebih kepada kompetensinya. Namun begitu, keberatan dengan nada penistaan terhadap al-Qur’an juga muncul lantaran ia menulis terjemahan al-Qur’an dalam bentuk puisi.

Begitu pula dengan Al-Qur’an Berwajah Puisi-nya secara resmi dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada penghujung tahun 1992.

2 tahun lalu, tepatnya pada 15 Mei 2015, kontroversi penistaan juga muncul dari gedung Istana Presiden sendiri. Adalah pembacaan al-Qur’an oleh Yaser Arafat pada pembukaan peringatan Isra’ Mi’raj yang menjadi sasaran. Ia tidak membacanya sebagaimana lazimnya didengar publik. Ia membaca menggunakan langgam Jawa. Yaser Arafat dihujat. Menteri Agama juga dicela. Jokowi tentu saja. Respons datang bari berbagai penjuru. Kita tentu melihat pidato Habib Rizieq yang viral itu.

Kasus-kasus tuduhan penistaan tersebut memiliki keunikan. Beberapa di antaranya memudar seiring zaman. Penulisna transliterasi dan penerjemah pada awal abad ke-20 disebut penistaan, akan tetapi saat ini tidak ada lagi yang tidak menikmati keduanya. Dekade 1970-an penerjemahan puitis juga ditentang, tapi kenyataannya saat ini puitisasi al-Qur’an diperlombakan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia, bahkan percetakan al-Qur’an dalam sejarah Turki Usmani juga pernah dituduh penistaan. Isu penistaan tersebut dilengkapi dengan tuduhan penggunaan tinta berlemak babi. Akan tetapi, siapa yang saat ini tidak menggunakan al-Qur’an versi cetak?

Jika dibaca dalam konteks historis yang lebih luas, kasus-kasus penistaan al-Qur’an di atas memiliki pola yang khas, yaitu keterusikan status quo. Perjumpaan Islam dengan tradisi Nusantara melahirkan aksara jawi atau pegon, dan telah berabad-abad para ulama menulis tafsir atau penjelasan al-Qur’an menggunakan aksara ini. Menggunakan aksara latin mendobrak pakem. Apalagi yang ditulis latin bukan hanya penjelasan/terjemahannya, tetapi juga teks al-Qur’an itu sendiri.

Penerjemahan al-Qur’an ke bahasa ‘ajm mendobrak genre tafsir yang menggunakan bahasa Arab. Penerjemahan dan layout puitis mendobrak gaya prosa yang mendominasi. Maka, lumrah belaka jika setiap pembaharuan itu menghadapi penolakan.

Selain itu, tuduhan-tuduhan penistaan tersebut juga bersifat ideologis. Aksara latin dianggap mewakili identitas penjajah, sementara pribumi Muslim direpresentasikan dengan aksara Arab yang telah mewujud menjadi aksara jawi atau pegon. Merembesnya sentimen ini kepada penolakan pendidikan metode klasikal, sungguhpun tidak substansial, menjadi argumen tambahan terhadap politik identitas ini.

Kontroversi langgam Jawa muncul ketika berkembangnya wacana Islam Nusantara. Ide Islam Nusantara merupakan formulasi konseptual NU atas wasatiyyah Islam. Konsep ini dikemukakan sebagai counter narasi Islam politik atau gerakan Islam transnasional. Ketegangan ideologis semakin terlihat jelas ketika penguatan kontestasi ini direpresentasikan sebagai sentimen pro-Arab dan anti-Arab. Perebutan pengaruh antar kelompok dengan ideologi tertentu terkadang menstimulasi tuduhan penistaan agama.

Kasus-kasus di atas juga memperlihatkan bahwa tidak pernah ada konsesi atas tuduhan penistaan agama. Penerjemahan dan transliterasi al-Qur’an ditentang sebagian ulama, akan tetapi Ahmad Sanusi dan Mahmud Yunus adalah ulama. Penerjemahan H.B. Jassin ditentang banyak pihak, akan tetapi Al-Quranul Karim Bacaan Mulia diberi pengantar oleh Hamka. Al-Quran Berwajah Puisi ditolak oleh MUI, akan tetapi proyek itu ditulis oleh seorang kaligrafer profesional dengan latar belakang pendidikan ilmu al-Qur’an.

Catatan terakhir, tuduhan penistaan agama juga seringkali berkaitan dengan kepentingan politik. Sebagaimana kasus di Palu memiliki konteks pencalonan gubernur, saya mengamini penjelasan Muhammad Said dalam salah satu artikelnya di GeoTimes bahwa motif politik tidak bisa dilepaskan dari isu penistaan baru-baru ini.

Dr. Moch. Nur Ichwan juga mencatat bahwa fatwa Sayyid Usman terindikasi mewakili kepentingan Belanda untuk mengurangi pengaruh al-Qur’an bagi pribumi ketika itu. Kontroversi langgam Jawa masih menggambarkan sentimen Pemilihan Presiden 2014.

Fadhli Lukman
Fadhli Lukman
Pelajar ilmu al-Qur'an dan sosial kemasyarakatan yang sedang menempuh PhD di Albert-Ludwigs-Universität Freiburg.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.