Rabu, April 24, 2024

Geger Terjemah Al-Qur’an Kemenag

Hamam Faizin
Hamam Faizin
Peminat Studi al-Qur’an dan Penulis Buku "Sejarah Pencetakan al-Qur’an". Peserta Program Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Terjemah Tafsiriyyah karya Ustaz Muhammad Thalib yang mengoreksi Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI.

The translation of the meanings of the Qur’an is a major human contribution in cross-cultural interfertilization it is a unique charity to humanity. The translation, however, should not be looked at as a replacement of the original version of the Qur’an in Arabic for we cannot produce a Latin Qur’an no matter how accurate or professional the translator attemps to be. Qur’anic expression and structure are Qur’an-bound and cannot be reproduced in an equivalent manner to the original in term of structure, mystical effects on the reader, and intentionality of source text. Inaccuracies and skewing of sensitive Qur’anic infomation will always be the by-product of any translation. The ‘translation’ of Qur’an remains in the limbo for the word of God cannot be produced by the word of man.

Kutipan panjang di atas berasal dari kata pegantar buku Qur’an Translation: Discource, Texture and Exegesis (2001) karya Hussein Abdul-Raof. Hussein Abdul-Raof adalah dosen senior bidang kajian Arab dan al-Qur’an di Universitas Leeds. Pengantar tersebut sengaja saya kutip untuk memulai memperbincangkan keputusan Majelis Az-Zikra pimpinan Ustaz Arifin Ilham yang menyatakan akan mengganti semua terjemah al-Qur’an versi Kementerian Agama dengan Terjemah Tafsiriyyah karya Ustaz Muhammad Thalib (2012), yang kemudian diusung secara penuh oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Keputusan tersebut akhir-akhir ini menjadi viral dan geger di media sosial. Keputusan tersebut dipicu karena di dalam terjemah al-Qur’an Kementerian Agama terdapat banyak kesalahan dan bila diamalkan terjemahan tersebut bisa menjadi teroris.

Sebenarnya, di tahun 2012, geger Terjemah Tafsiriyyah versus Terjemah Kementerian Agama sudah terjadi dan sudah “selesai” dengan dialog terbuka dan akademis, di antara kedua belah pihak. Namun, geger ini muncul lagi seiring viralnya keputusan Majelis Az-Zikra, yang dipimpin oleh seorang ustaz yang memiliki jamaah dan bereputasi nasional. Pihak Kementerian Agama juga sudah membuka diri untuk berdialog dengan pihak Ustaz Arifin Ilham untuk menemukan pemahaman-pemahaman dan meluruskan kesalahpahaman-kesalahpahaman.

Tulisan ini tidak bermaksud membela salah satu pihak, baik Kementerian Agama ataupun MMI, tetapi mencoba berbagi sejumlah pemahaman prinsip dalam melihat terjemah al-Qur’an. Dengan begitu, umat Islam tidak menilai Terjemah Tafsiriyyah MMI dan Terjemah Kementerian Agama sebagai dua hal yang bertentangan (oposisi biner/vis a vis), melainkan melihatnya sebagai sebuah kontribusi akademik sebagai salah satu langkah awal dalam memahami al-Qur’an.

Sejak awal kita semua harus mengakui bahwa penerjemahan al-Qur’an (ke dalam bahasa apa pun) merupakan kontribusi penting manusia bagi perkembangan lintas-budaya (a major human contribution in cross-culture interfertilization) dan penerjemahan merupakan amal bagi kemanusiaan. Bagi non-Arab, terjemah al-Qur’an sangat dibutuhkan, sebagai—meminjam istilah KH Ahsin Sakho Muhammad—salah satu pintu awal memahami (isi) al-Qur’an. Maka, tidak heran bila al-Qur’anlah yang paling banyak diterjemahkan ke berbagai bahasa yang ada di muka bumi ini.

Meski begitu, bila ditengok dalam sejarah, perdebatan tentang penerjemahan al-Qur’an sangatlah panjang dan alot: apakah al-Qur’an bisa diterjemahkan atau tidak? Bagaimana hukum menerjemahkan al-Qur’an? dan sebagainya. Oleh sebab itu, setiap penerjemahan al-Qur’an tidak akan pernah sepi dari kritik, baik itu penerjemahan yang dilakukan oleh sarjana Muslim sendiri maupun non-Muslim.

Setiap penerjemah pasti menghadapi berbagai masalah dalam menerjemahkan teks, apalagi teks tersebut adalah kitab suci al-Qur’an, kalam Allah. Sejak awal diturunkan, al-Qur’an diyakini sebagai mukjizat, kalam Allah yang tidak ada tandingannya (inimmitable). Sebagai mukjizat, al-Qur’an memiliki banyak keunikan dan keistimewaan, dari sisi pilihan kata, pola atau struktur kalimat, ritme, gaya bahasa, keindahan retoris dan sebagainya hingga sampai sisi saintifiknya. Bahasa manusia mana pun tidak memiliki konkruensi dan ekuivalensi dengan bahasa al-Qur’an.

Ketidakakuratan-ketidakakuratan dan kekurangan-kekurangan pasti akan menjadi bagian tak terpisahkan dari produk terjemah al-Qur’an. Oleh sebab itu, Fazlurrahman mengatakan dalam artikelnya, Translating the Qur’an (1988) “Inspired languange can never be completly and satisfactorily translated into another language” (Bahasa wahyu tidak bakalan bisa diterjemahkan ke dalam bahasa lain secara lengkap dan memuaskan). Bahkan menurut Hussein Abdul-Rouf, ketika al-Qur’an diterjemahkan, keunikan dan keistimewaan al-Qur’an tersebut akan hilang (lost in translation).

Dari sinilah, dapat ditarik sejumlah kesimpulan. Pertama, semua penerjemahan al-Qur’an seharusnya tidak dilihat sebagai pengganti versi asli al-Qur’an (a replacement of the original version of the Qur’an). Karena memang manusia tidak akan bisa menghasilkan al-Qur’an versi bahasa Indonesia—misalnya, atau bahasa mana pun—seakurat apa pun penerjemahan tersebut dan seprofesional apa pun seorang penerjemah tersebut.

Terjemahan al-Qur’an hanya akan berada dalam sebuah limbo (situasi tak menentu yang kita tidak bisa mengontrolnya dan tidak ada kemajuan dan peningkatan di dalamnya). Penerjemah al-Qur’an seperti C. Turner mengakui sendiri bahwa the translation of Qur’an is “not Qur’an and never can be.”

Kehati-hatian dan sikap rendah hati dalam menerjemahkan al-Qur’an menjadi prasyarat mutlak. M. Quraish Shihab, mufassir otoritatif Indonesia, mengingatkan kita semua di dalam Sekapur Sirih Tafsir al-Misbah (edisi 2017). Kita tahu bahwa di dalam Tafsir al-Misbah, M. Quraish Shihab juga mencantumkan versi terjemah al-Qur’an, meskipun Pak Quraish tidak mau hal itu disebut sebagai terjemahan dari al-Qur’an. Pak Quraish menulis:

“Selanjutnya, perlu juga ditegaskan bahwa kalimat-kalimat yang tersusun dalam buku ini, yang sepintas terlihat seperti terjemahan al-Qur’an, hendaknya jangan dianggap sebagai terjemahan al-Qur’an, apalagi al-Qur’an. Ulama-ulama al-Qur’an mengingatkan bahwa betapapun telitinya seorang penerjemah, apa yang diterjemahkannya dari al-Qur’an bukanlah al-Qur’an, bahkan lebih tepat untuk tidak dinamai terjemahan al-Qur’an.

Karena itu, apa yang sering kali dinamai “Terjemahan al-Qur’an” atau “al-Qur’an dan Terjemahnya” harus dipahami dalam arti terjemahan makna-maknanya. Karena, dengan hanya menerjemahkan redaksi atau kata-kata yang digunakan al-Qur’an, maksud kandungan al-Qur’an belum tentu terhidangkan. Ambillah contoh kalimat aqim ash-shalah yang biasanya diterjemahkan dengan dirikanlah shalat. Terjemahan ini keliru karena kata aqim bukan terambil dari akar kata qama yang berarti berdiri, tetapi dari kata qawama yang berarti melaksanakan sesuatu dengan sempurna serta berkesinambungan.”

Dalam banyak hal, Pak Quraish tampaknya memegang prinsip bahwa tidak semua kata di dalam al-Qur’an memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia. Banyak kata yang tidak bisa diterjemahkan (untranslatability) hanya dengan satu, dua atau tiga kata. Oleh sebab itu, pada kata-kata tertentu Pak Quraish membiarkan kata tersebut, alias tidak menerjemahkannya.

Pak Quraish menerjemahkan Bismillahirrahmanirrahim dengan Dengan nama Allah yang Rahman dan Rahim. Pak Quraish tidak menerjemahkan kata wali dalam al-Maidah ayat 51. Berbeda dengan Terjemah Kementerian Agama yang menerjemahkan kata wali dengan pemimpin. Banyak kata-kata yang penting yang tidak diterjemahkan. Karena apabila diterjemahkan, bisa-bisa malah mempersempit cakupan makna kata tersebut. Ada yang hilang bila diterjemahkan.

Kedua, selagi terjemah al-Qur’an dibutuhkan, kritik dan masukan atas terjemahan menjadi sangat diperlukan sebagai modal perbaikan. Kritik terhadap terjemah al-Qur’an adalah hal yang lumrah dan biasa. Terjemah al-Qur’an versi Departemen Agama di tahun 60-70-an juga menjadi sasaran kritik para sarjana Muslim karena terlalu bias ideologi Orde Baru dan bias budaya patriarkhal (Moch. Nur Ichwan, 2009).

Pada tahun-tahun berikutnya Departemen Agama (kini Kementerian Agama) melakukan revisi di sana-sini. Terjemah al-Qur’an HB. Jassin di tahun 70-an hingga 80-an juga dihantam kritik, meskipun pada akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui dan mensertifikasi terjemahan tersebut (Yusuf Rahman, 2001).

Terjemah Tafsiriyyah karya Muhammad Thalib pun juga tidak imun atas kritik. Para sarjana Muslim Indonesia seperti Muchlis M. Hanafi, Istianah, Riqza Ahmadi, dan Munirul Ikhwan juga memberikan kritik, di antaranya: Terjemah Tafsiriyyah terlalu letterlijk, hanya beda pilihan bahasa saja bila dibandingkan dengan Terjemah Kementerian Agama, bernuansa politis untuk menantang pemerintah dan terkesan mencari-cari kesalahan.

Ketiga, peristiwa gegernya terjemah al-Qur’an ini seharusnya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mempelajari ajaran-ajaran al-Qur’an tidak hanya sekadar dari terjemah al-Qur’an, tetapi juga dari kitab-kitab tafsir. Terjemah al-Qur’an tidaklah cukup untuk menarik sebuah kesimpulan tentang ajaran-ajaran Islam, hukum-hukum syariah dan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai ajaran Islam.

Terjemah al-Qur’an hanyalah salah satu pintu awal untuk memahami al-Qur’an. Banyak pintu-pintu yang harus kita buka dan kita masuki untuk memahami al-Qur’an. Pintu-pintu tersebut adalah ulumul Qur’an dan tafsir.

Walhasil, “manusia itu dibedakan karena kedalaman keilmuannya. Kedalaman ilmu seseorang dibedakan pada sering dan banyaknya muthala’ah,” begitulah kurang lebih petuah dari KH Sahal Mahfudz, agar kita selalu membaca, termasuk membaca kitab-kitab tafsir. Dengan begitu, geger-geger seperti ini tidak diperlukan lagi. Semoga.

Baca juga:

Refleksi Nuzulul Qur’an: Sejarah, Teks, dan Konteks

“Islamic Enlightenment”, Kenapa Tidak?

Quraish Shihab, Sunni-Syiah, dan Umat yang Terbelah

Hamam Faizin
Hamam Faizin
Peminat Studi al-Qur’an dan Penulis Buku "Sejarah Pencetakan al-Qur’an". Peserta Program Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.