Senin, Oktober 7, 2024

Ada Apa dengan Fatwa Ulama?

Abd. Rohim Ghazali
Abd. Rohim Ghazali
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (ketiga kanan), Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri), Ketua FPI Habib Rizieq Syihab (kedua kanan), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan), dan Ulama Abdullah Gymnastiar (kedua kiri) berjabat tangan usai memberikan konferensi pers jelang aksi bela Islam jilid III di Gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11). Dalam keterangan pers tersebut disebutkan aksi pada tanggal 2 Desember (212) hanya akan difokuskan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan tidak diperbolehkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Ketua FPI Habib Rizieq Syihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, dan dai Abdullah Gymnastiar usai memberikan konferensi pers jelang aksi bela Islam jilid III di Gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.

Seorang aktivis media sosial, Hery Latief, memposting meme berbunyi: “Numpang tanya: Sejak kapan Undang-undang diganti sama fatwa; Ulama diganti sama MUI; Polisi diganti sama FPI; Tentara diganti sama Ormas; Kita ini lagi di Indonesia apa Afganistan? (Sic!)” Meme yang lain, diposting oleh orang yang sama, berbunyi: “Dasar hukum negara ini adalah Undang-Undang, UUD 1945, KUHAP, dsb BUKAN Fatwa MUI”.

Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah sindiran yang tidak membutuhkan jawaban. Muncul sebagai respons terhadap fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Yang paling mutakhir adalah fatwa larangan atribut Natal bagi Muslim. Fatwa ini kontroversial karena selain diikuti dengan aksi sweeping (razia) ormas Islam di sejumlah mal dan pusat-pusat pertokoan, juga menyinggung perasaan para pemeluk agama Kristen/Katolik.

Ini bukan fatwa MUI pertama yang bermasalah. Sebelumnya ada yang jauh lebih kontroversial seperti fatwa (pendapat dan sikap keagamaan) tentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menghina al-Qur’an. Akibatnya, lahir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang memobilisasi aksi bela Islam (ABI) pertama, kedua, dan ketiga. Fatwa ini, aroma politiknya jauh lebih kuat ketimbang unsur agamanya.

Yang implikasinya tak sekadar kontroversial, tapi membahayakan dan bahkan mengancam nyawa banyak orang adalah fatwa MUI yang menyesatkan ajaran-ajaran tertentu seperti Ahmadiyah dan Syiah. Fatwa sesat Ahmadiyah berakibat fatal karena menimbulkan persekusi (pengusiran dan pembunuhan) terhadap para pengikut (jemaah) Ahmadiyah seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten (11 Februari 2011). Begitu pun fatwa sesat Syiah yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur berdampak pada pengusiran warga Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Untuk Apa Fatwa?

Dengan dalih memelihara dan membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam, ulama yang tergabung dalam MUI kerap mengeluarkan fatwa. Saya kira, penekanan fungsi pemeliharaan dan pembinaan inilah yang seyogianya lebih diutamakan dalam mengeluarkan fatwa.

Untuk menjaga fungsinya tetap proporsional, pada saat fatwa dikeluarkan, harus dicegah pula munculnya pihak-pihak yang “sok kuasa” untuk memaksakan agar fatwa itu benar-benar dijalankan, dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan ajaran Islam itu sendiri seperti melakukan razia, mengusir, atau bahkan melakukan penganiayaan. Karena dengan ulah mereka, fatwa yang baik pun bisa kontraproduktif.

surat-mui-soal-ahok-1Secara etimologi “fatwa” dalam bahasa Arab artinya “nasihat”, “petuah”, “jawaban” atau “pendapat” yang hanya layak dijadikan salah satu rujukan tapi bukan untuk menjustifikasi (memvonis), apalagi sebagai alat untuk mengusir dan menistakan orang lain.

Dalam disertasi Yeni Salma Barlinti (Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional) yang telah dipertahankan dalam ujian program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI, 2010), fatwa yang mengikat dan menjadi hukum positif adalah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi oleh para pelaku ekonomi syariah.

Tapi secara umum, karena merupakan pendapat hukum, fatwa MUI bersifat ijtihadi, tidak mengikat, kecuali bagi pihak yang secara khusus telah meminta fatwa yang dimaksud.

Fungsi Pewaris Nabi

Media sosia dan televisi banyak melahirkan ulama-ulama instan (baca ustadz). Dengan bermodalkan tampang ganteng atau kocak, sedikit kemampuan retorika dan ilmu agama yang pas-pasan, banyak “ulama” bermunculan di media dan berpretensi bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan pemirsa (di televisi) atau yang diajukan netizen (di media sosial). Jawaban-jawabannya seolah menjadi fatwa yang harus diikuti, padahal kadang absurd dan membingungkan.

Munculnya “ulama-ulama” instan ini telah menjadikan fungsi ulama bukannya membimbing dan mengayomi tapi membingungkan dan juga mengancam karena fatwa yang dikeluarkan lebih berisi vonis dan penyesatan. Bagi kalangan yang berpendapat berbeda, fatwa ulama bisa menakutkan karena berpotensi dijadikan alat untuk mengusir dan menistakan.

Padahal, kalau kita merujuk pada fungsi ulama yang sebenarnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa al-’ulama waratsat al-anbiya, ulama adalah pewaris para nabi. Artinya, pemikiran, ucapan, dan tindakan para ulama merupakan refleksi dari pemikiran, ucapan, dan tindakan para nabi (para nabi artinya bukan hanya Nabi Muhammad SAW, melainkan juga nabi-nabi sebelum beliau).

Tapi, namanya pewaris, dalam praktik belum tentu mampu menjadi pewaris yang sebenarnya. Bisa mewarisi sebagian saja dari pemikiran, ucapan, dan tindakan para nabi sudah sangat baik, karena nabi, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an, setiap ucapannya pun tidak ada yang berasal dari nafsunya, melaikan dari wahyu-Nya (QS. 62:3).

Nabi diutus Allah ke dunia, selain untuk menyempurnakan akhlak yang terpuji (li utammima makarima al-akhlaq) juga membawa rahmat bagi alam semesta (rahmatan li al-’alamin). Sebagai pewaris nabi, tugas ulama seyogianya tidak berbeda dengan tugas nabi sebagai penyempurna akhlak dan pembawa rahmat.

Lantas, bagaimana jika muncul pula ulama-ulama yang ucapan dan tindakannya justru bertolak belakang dengan tugas-tugasnya sebagai pewaris nabi? Terhadap mereka, kita bisa mengatakan, pada hakikatnya bukanlah ulama. Ia hanya mengaku ulama, atau diakui (secara instan) oleh publik sebagai ulama, padahal sesungguhnya belum sampai pada derajat ulama.

Apalagi jika “ulama-ulama” instan itu lebih sibuk berpolitik ketimbang berupaya memperdalam ilmu agamanya. Bisa dibayangkan bagaimana implikasinya jika ulama-ulama semacam ini banyak mengisi kepengurusan MUI dan mendorong lahirnya fatwa-fatwa.

Abd. Rohim Ghazali
Abd. Rohim Ghazali
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.