Jumat, April 26, 2024

Pemaksaan Berjilbab Salah Secara Agama dan Bangsa

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Keharusan pemakaian jilbab yang diberlakukan bagi siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang adalah masalah akut bagi kita. Masyarakat terbelah, ada yang mendukung keharusan pemakaian jilbab karena itu dianggap sebagai tindakan yang masuk akal bagi kalangan mayoritas. Namun lebih banyak yang dari kita yang nampaknya menolaknya.

Para pendukung kasus pemaksaan pemakaian berjilbab SMK Negeri 2 ini memperkuat argumennya dengan membandingkan dengan kasus pelarangan pemakaian jilbab yang juga terjadi di Bali. Jadi, Padang dalam hal ini seolah-olah diposisikan anti-tesis dari Bali karena sebagai wilayah yang mayoritas berpenduduk Muslim. Dan Bali dianggap sebagai daerah Hindu.

Jadi, silahkah saja melarang jilbab di Bali tapi juga jangan larang pemaksaan pemakaian jilbab di Padang. Ini adalah logika yang dipakai bagi para pendukung pemakasaan jilbab. Logika ini jelas-jelas parah, Indonesia dibagi-bagi ke dalam blok-blok keyakinan keagamaan. Fenomena ini sebenarnya sudah lama berjalan. Di dalam konteks wilayah-wilayah kekuasaan Islam, fenomena ini terkenal dengan sebutan syariatisasi yang merangkat untuk konteks Islam.

Bagi kelompok yang menolak pemaksaan pemakaian berjilbab di SMK Negeri 2, sebagian besar dari kelompok ini juga menolak kasus pelarangan berjilbab di sekolah-sekolah negeri yang terjadi di Bali. Mereka yang menolak kasus-kasus seperti yang terjadi di Padang dan Bali melihat sekolah negeri mana pun memang tidak dibenarkan untuk memaksakan dan juga melarang siswa-siswinya memakai untuk pakaian atau atribut lain yang menyangkut keyakinan tertentu.

Para pengambil kebijakan di sekolah negeri harus menerapkan kenetralan sekolah negeri. Bagi mayoritas sekolah Muslim tidak boleh memaksakan siswa-siswi non-Muslim untuk berpakaian yang dianggap dekat dengan atribut Islam. Demikian juga bagi sekolah yang mayoritas muridnya non-Muslim tidak boleh melakukan pelarangan berpakaian sekolah yang bernuansa agama tertentu.

Katakanlah di Bali. Sekolah-sekolah di Bali tidak boleh memiliki peraturan di mana siswi Muslim dilarang untuk berjilbab. Inti persoalan di sini, bagi saya, tidak boleh ada paksaan untuk menyuruh maupun melarang memakai jilbab. Bagi siswi yang ingin memakai jilbab ya diperbolehkan bagi yang tidak ya tidak boleh ada pemaksaan, termasuk untuk siswi Muslim. Ini berlaku juga bagi siswi yang non-Muslim.

Saya melihat ada dua kesalahan dalam konteks pemaksaan pemakaian jilbab di Padang. Pertama, pemaksaan (ikrah) itu dilarang oleh Tuhan. Jangan memaksa untuk memakai jilbab bagi siswa non-Muslim, al-Qur’an sendiri melarang pemaksaan dalam hal meyakini agama. Al-Qur’an dengan gamblang menyatakan “la ikraha fi al-din”, tidak boleh ada paksaaan di dalam agama.”

Pemaksaan untuk memilih dan menjalankan agama itu dilarang karena Islam menghargai pilihan seseorang. Pilihan seseorang untuk beriman maupun tidak beriman itu adalah hak dasar seseorang. Orang boleh berdakwah, mengajak kepada agama tertentu, namun ingat, dakwah itu tidak boleh memaksa. Jika pemaksaan agama saja dilarang apalagi pemaksaan pada persoalan yang di dalam Islam diperdebatkan oleh kalangan ulama fiqih.

Kita tahu bahwa sebagian ulama fiqih tidak mewajibkan bagi seorang Muslimah untuk memakai jilbab. Bagi Muslimah yang diwajibkan adalah berpakaian secara ma’ruf, baik dan pantas menurut masyarakat sekitar kita. Dari sini jelas, pemaksaan pemakaian jilbab itu melanggar kebebasan individu manusia yang sangat dihargai oleh al-Qur’an karena memaksa berarti melakukan ikrah sementara ikrah itu tidak boleh dipaksakan dalam agama.

Kedua, pemaksaan memakai jilbab adalah bertentangan dengan Konstitusi kita. Konstitusi kita sangat gamblang tidak pernah memaksakan seseorang untuk memakai jilbab, sama sekali tidak ada ayat atau pasal di sana soal itu. Jika masyarakat setempat mengusulkan pemakaian jilbab kepada kepala daerah atau politisi setempat untuk diresmikan menjadi peraturan daerah atau apa saja, maka jelas tindakan tersebut bisa dibatalkan oleh Konstitusi kita.

Para kepala daerah dan politisi pada umumnya mengetahui masalah ini, namun karena alasan politik, maka mereka tidak segan-segan memproduksi peraturan-peraturan yang bisa menarik hati masyarakat agama mayoritas meskipun itu semua berlawanan dengan Konstitusi dan Undang-undang kita.

Saya kira, kasus Padang dan juga Bali atau tempat-tempat lainnya adalah salah satu contoh kecil saja dari menggunungnya regulasi-regulasi daerah yang didasarkan pada agama dan keyakinan tertentu yang sudah menjadi resmi. Di daerah Muslim, regulasi daerah sangat diwarnai oleh syariah dan bidangnya sangat luas. Di daerah non-Muslim, regulasi daerah sangat diwarnai oleh agama dan keyakinan non-Muslim.

Bahkan, fenomena seperti ini dianggap sebagai cara untuk melakukan proses kontrol dan penyimbangan kehidupan keagamaan. Namun, sayang sekali, mekanisme kontrol seperti ini tidak membuat bangs akita sehat, namun malah menjadi terpolarisasi dan terpecah-pecah. Pelbagai kalangan sebenarnya sudah mengingatkan kepada kita akan bahaya politik identitas ini, namun kepentingan politik terkadang menolak peringatan-peringatan di atas. Politisi dan kepala daerah jalan terus dengan agenda politik mereka masing-masing. Hal paling penting bagi mereka adalah mereka berhasil mencapai tujuan yang mereka inginkan.

Sebagai catatan, dari sekarang kita harus memulai secara serius untuk melihat konstitusi kita kaitannya dengan ekspresi politik identitas. Banyak hal yang terjadi di lapangan yang bertentangan dengan konstitusi kita namun kita tidak bisa berbuat apa-apa. Lebih-lebih lagi jika Konstitusi kita berhadapan dengan apa yang sering dikaitkan dengan agama. Semua orang mengetahui masalah ini, namun sangat sedikit orang yang memiliki keberanian untuk mendepankan konstitusi kita di atas semua.

Di dalam konteks Indonesia, di mana Muslim adalah mayoritas populasi negeri ini, maka masyarakat Muslimlah yang mengambil prakarsa-prakarsa di depan untuk menolak segala jenis politisasi agama yang berlawanan dengan konstitusi serta menolak keinginan untuk menggantikan regulasi dengan agama atau syariah. Kaum minoritas tidak akan mungkin melakukan tindakan seperti ini karena mereka adalah mayoritas, mereka takut jika dianggap tindakan mereka sebagai perlawanan terhadap mayoritas.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.