Rabu, April 24, 2024

Pejabat Negara Memang Harus Memperlakukan Semua Agama Setara

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Hubungan pejabat publik atau negara dan agama di negeri ini memang menarik untuk dilihat terutama bagaimana mereka memposisikan agama mereka dalam kedudukan mereka sebagai pejabat. Pada satu sisi, agama yang dipeluknya adalah keyakinan yang harus dia anut dan jalankan. Namun pada sisi lain, kedudukan mereka sebagai pejabat negara mengharuskan mereka untuk melayani dan menganggap semua agama itu setara. Kenapa?

Karena di Indonesia kita semua menjadi warga negara tidak diikat oleh agama namun diikat oleh kesamaan kita dalam berbangsa dan bernegara. Di sinilah semua agama yang dianut oleh warga negara itu menjadi setara karena sebagai warga negara kita memang diperlakukan bukan atas dasar agama yang kita anut namun karena kita adalah warga negara Indonesia. Kita sangat senang dan bangga jika kita memiliki pejabat negara yang memiliki kesadaran demikian. Artinya kepentingan bangsa dan negara menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, negara kita juga bukan negara yang memiliki “agama resmi” seperti Malaysia, Brunei atau negeri-negeri Muslim lainnya. Kita memang memberi pengakuan pada enam agama –Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kung Hucu—dalam hal pelayanan hak-hak yang muncul sebagai warga negara Indonesia yang menganut agama. Namun, hal itu bukan berarti agama yang di luar enam harus mendapatkan perlakuan yang berbeda. Konstitusi kita tidak menyatakan demikian. Konstitusi kita menjamin agama dan keyakinan yang dipeluk warganya.

Saya menandaskan perkara ini karena betapa penting seorang pejabat publik bisa pas dan berani memposisikan diri mereka di hadapan warga negara yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Penandasan ini terinspirasi dari bagaimana Menteri Agama kita, Yaqut Qoumas selama ini menjalankan kebijakannya sebagai menteri agama yang beragama Islam, namun secara publik memiliki sikap yang adil atas agama-agama dan keyakinan-keyakinan lain.

Beberapa waktu lalu, Dudung Abdurachman (Pangkostrad) menyatakan jika semua agama itu sama. Tak ayal lagi pernyataan ini mendapat protes. Anwar Abbas (Waketum MUI) bersuara kembali menyatakan pernyataan seperti itu sebenarnya tidak usah diucapkan di publik karena bisa mengundang kontroversi. Bagi Anwar Abbas masing-masing agama itu memiliki tradisi sendiri-sendiri, cara ibadah sendiri-sendiri dlsb, yang itu jelas berbeda satu sama lainnya. Namun pernyataan Dudung bisa dipahami lain. Yakni, dia sebagai Pangkostrad perlu menyatakan hal itu kepada staf dan anak buah di lingkungannya, mungkin dengan tujuan, agar mereka lebih baik mencari persamaan daripada perbedaan.

Kita tahu bahwa di seluruh lembaga negara, pegawai dan stafnya pasti berasal dari bermacam-macam agama. Karenanya, jika yang ditandaskan perbedaan-perbedaan, maka itu akan memicu kontroversi. Apalagi, sekarang ini dirasa bahwa fanatisme dan konservativisme agama sudah masuk ke dalam seluruh lembaga negara. Bagaimana pegawai atau staf pada sebuah lembaga negara melakukan favoritisme pada agama yang diyakininya di ruang publik, pasti hal itu lebih memancing kontroversi.

Dalam hal ini saya sangat setuju pada pernyataan Sekjen PBNU, pernyataan Pak Dudung Abdulrachman harus diletakkan pada kerangka kenegaraan dan kebangsaan. Di wilayah negara (publik), perbedaan agama itu justru harus direm. Tidak usah ditonjolkan di ruang publik karena ruang publik kita bukan miliki satu agama dan keyakinan. Karenanya, pada beberapa kesempatan lalu, sangat bisa dipahami jika NU mengeluarkan fatwa bahwa di negeri Indonesia itu tidak ada orang kafir karena kafir itu bukan kategori dalam sistem negara bangsa. Kafir itu kategori negara agama (darul Islam). Yang ada dalam sistem negara bangsa Pancasila adalah penduduk Indonesia.

Jika pejabat negara tidak mampu berlaku imparsial pada keyakinannya yang bersifat pribadi di sini, maka itu akan berlaku tidak adil. Formulanya, keyakinan dan agama harus secara pribadi dipegang teguh di dalam dirinya, namun ketika sang pejabat tampil dan menjalankan peran publiknya, maka sikap yang diambil adalah berlaku adil dan fair pada urusan publik.

Jika di ruang publik banyak keyakinan dan agama yang dianut oleh warga negara, maka sikap sang pejabat publik memberikan perlakuan yang setara terhadap mereka semua. Apabila masih mempertimbangkan unsur mayoritas dan minoritas dalam melayani publik, maka sikap itu memihak dan membedakan. Di negara yang menganut sistem kewargaan, pembedaan mayoritas dan minoritas itu masuk dalam kategori tindakan diskriminatif.

Tapi agama itu kan masalah sensitif, apalagi di negeri kita? Jika kita meyakini dan sudah mencapai kesepakatan bahwa sistem kenegaraan kita memang sesuai dengan kebutuhan negeri kita, maka perkara sensitif dan tidak sensitif tidak bisa menjadi penghalang bagi para pejabat publik untuk tidak menjalankan fairness pada berbagai agama dan keyakinan yang dianut di dalam masyarakat.

Patokan utamanya adalah kita tidak boleh membeda-bedakan dan mendiskriminasikan agama dan keyakinan pada satu sisi namjun tetap memberikan kebebasan pada mereka untuk menjalankan agama dan keyakinan mereka pada sisi yang lain. Di sini sebenarnya sistem kemajemukan bangsa kita akan bisa berjalan di negeri kita. Yakni, orang bebas beragama dan berkeyakinan dan negara memberlakukan mereka semua secara adil dan setara.

Pejabat negara perlu bertindak demikian karena kehadiran mereka adalah representasi dari negara. Jika mereka sudah ada keinginan untuk mempromosikan dan menfavoritisasikan keyakinan pribadi mereka, maka sikap itu bisa mereduksi konsep negara yang menghargai dan memperlakukan semua agama secara adil dan setara. Semua pejabat negara harus firm pada masalah seperti itu.

Karenanya, ketika pejabat negara seperti Pak Dudung Abdulrachman yang mengatakan semua agama itu sama, pasti maksudnya adalah ingin menjelaskan konsep negara kita dalam memberlakukan dan melayani agama-agama dan keyakinan-keyakinan dalam prinsip kesetaraan dan keadilan. Pernyataan seperti itu bukan pernyataan teologis namun pernyataan dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.

Ya, orang bisa mengaitkan dengan masalah teologis atas pernyataan seperti itu dan karena perdebatan seperti itu sah saja di alam demokrasi kita, namun jangan sampai menganggap hal itu sebagai sebuah kesalahan teologis.

Sebagai catatan, pejabat publik memang harus memiliki sikap yang imparsial atas masalah keragaman agama dan keyakinan di negeri kita. Jika tampil di publik maka sang pejabat itu bukan wakil agama dan keyakinanya namun wakil negara.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.