Kamis, April 25, 2024

Musik Tidak Haram dalam Islam

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Baru-baru ini, pada masa yang sulit, umat Islam Indonesia masih bisa merasakan kegembiraan dengan viralnya sebuah lagu yang berjudul Aisyah. Lagu yang sudah muncul kini menjadi viral kembali. Orang saling men-share melalui akun-akun mereka dengan komentar yang indah.

Lagu yang menceritakan kehidupan cinta Rasulullah dengan Aisyah ini sudah barang tentu merupakan saduran atas riwayat-riwayat Rasulullah dalam kehidupan rumah tangganya dengan Aisyah yang terlukis indah dan penuh cinta.

Lagu-lagu bernuansa agama (religi) atau rohani dengan iringan musik modern memang akhir-akhir ini memiliki segmentasi pasar yang luar biasa. Bahkan kebangkitan lagu-lagu religi dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bukti syiar keagamaan. Pangsa pasar terbesar dari lagu-lagu tersebut adalah umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia mencintai musik.

Sementara itu, di sisi lain, kampanye mengharamkan musik di Indonesia akhir-akhir ini semakin intensif. Musik haram, musik bukan ajaran Islam, musik tidak sesuai dengan Sunnah dan lain sebagainya, mulai digaungkan di media sosial. Kampanye ini dikemukakan oleh mereka yang menganggap bahwa musik, dengan genre apapun, hukumnya adalah haram di dalam Islam.

Sesungguhnya, di antara kelompok yang mengharamkan musik, mereka bisa dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang ekstrim dimana mereka menyatakan keharaman bernyanyi meskipun tanpa iringan alat musik. Kedua, kelompok yang masih membolehkan menyanyi namun harus tidak disertai dengan alat musik karena yang diharamkan sesungguhnya adalah alatnya sebagaimana yang disandarkan kepada beberapa hadis Nabi.

Perdebatan tentang kebolehan dan ketidakbolehan bernyanyi dan musik bukan hal baru di dalam Islam. Ulama-ulama fikih zaman dahulu sudah ramai memperdebatkannya di dalam karya-karya mereka.

Argumen utamanya lebih banyak terletak pada pengharaman yang bersifat instrumentalis, bukan pengharaman yang esensial. Artinya, musik itu haram karena musik bisa menghantarkan orang untuk lalai dan lupa akan Tuhannya selain musik juga bisa membawa orang jatuh ke dalam perbuatan maksiat.

Musik dianggap sebagai alat yang memabokkan orang. Misalnya, Imam Hanbali mengharamkan musik berdasar dua hadis yang menyatakan keharaman menggunakan drum dan kecapi. Ibn Taymiyyah juga mengharamkan alat-alat musik yang merujuk pada hadis Imam Bukhari bahwa Nabi tentang ma’azif (alat-alat musik).

Drum dan kecapi di sini dianggap haram karena alat musik inilah yang pada zaman Nabi sering dijadikan sebagai iringan nyanyian yang melalaikan orang. Hal ini mengingatkan juga pada alasan pengharaman catur –permainan catur—yang juga dianggap kerap kali melalaikan pemainnya pada Tuhannya.

Sementara itu, sebagian ulama lain juga membolehkan bernyanyi dan bermusik. Dasar kebolehan yang mereka pakai sebagai dasar juga merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang oleh ulama lain juga digunakan sebagai dasar ketidakbolehan. Qadi Abu Bakr Ibnul-Arabi menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis yang sahih yang mengharamkan bernyanyi. Ibn Hazam menyatakan jika setiap hadis yang melarang bermusik dan bernyanyi itu palsu atau dibuat (mau’du).

Pendapat ulama masa lalu yang lain misalnya dari Ibrahim bin Sa’d (bagian dari Ahlul Madinah dimana madzhab Imam Malik dipakai), Ubaidullah Ibn al-Hasan al-Anbari (ulama Basrah) dan Abu Bakr Ibn aKhallal dari madzhab Hanbali juga tidak melarang beryanyi.

Ibn al-Jawzi dan Ibn al-Khallal menyatakan ketidakharaman bagi kita untuk melagukan qasa’id al-zuhdiyat (puisi-puisi spiritual dalam suara yang indah dan melodius (bermelodi).
Apa yang ingin saya katakan di sini sebenarnya adalah soal haram dan halalnya bermusik itu menjadi ranah ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama. Ini persoalan penafsiran atas ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi soal bernyanyi dan bermusik.

Jika para ulama sudah mengatakan bahwa ini masalah perbedaan, maka hal yang harus kita ketahui di sini bahwa orang awam memiliki hak untuk memiliki kedua pendapat di atas, termasuk memilih pendapat yang membolehkan bernyanyi dan bermusik.

Klaim bahwa mereka yang menolak musik dan bernyanyi itu mewakili Islam yang murni, maka klaim ini berlebihan karena pada dasarnya yang membolehkanpun juga menggunakan dasar-dasar argumen yang sama juga. Jika mereka yang melarang bernyanyi dan bermusik menganggap diri mereka yang paling sunnah ini juga tidak benar.

Syaikh Ibrahim Ramadlan al-Mardini dari Lebanon menyatakan jika 70 dari 80 hadis yang dirujuk sebagai dasar yang mengharamkan musik adalah hadis-hadis yang lemah. Artinya, dia ingin mengatakan tidak ada indikasi pelarangan musik.

Sebagai catatan, mayoritas masyarakat Islam Indonesia nampaknya lebih memilih penghalalan bernyanyi dan bermusik. Bahkan banyak musisi kita yang menggunakan musik sebagai alat dakwah mereka.

Kita mengenal Rhoma Irama, Raja Dangdut Indonesia, yang menggunakan musik dangdut sebagai sarana dakwah keagamaan dan publik moralitas. Kelompok Bimbo menggunakan musik pop untuk mendakwahkan hal-hal berkaitan dengan ketuhanan dan kemanusiaan. Iwal Fals menggunakan lagu-lagunya untuk dakwah kritik sosial. Nasyidariah, kelompok musik kasidah modern dari Semarang, mendakwahkan keunikan keislaman di Indonesia.

Gus Dur menyukai lagu-lagu Led Zeplin dan Habieb Luthfie bermain piano. Ketika konon Gus Dur ditanya kenapa dia menyukai Led Zeppelin, bukankah penyanyinya suka mabuk dan lain sebagainya, konon Gus Dur menjawab jangan lihat penyanyinya, tapi lihat jiwa (soul) lagu yang diyanyikannya.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.