Ada dua peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik sebagai ruang ekspresi keagamaan, dalam hal ini keagamaan Islam yang mendapat respon ramai di Indonesia. Pertama, ngaji bareng di Malioboro, Yogyakarta, dan kedua, shalat teraweh di hari pertama di Times Square New York.
Sudah barang tentu ada pihak yang mendukung dan ada pula pihak yang menolak, ada pihak yang setuju dan ada pula pihak yang tidak setuju. Dua belah pihak yang pro dan kontra itupun kebanyakan dari kalangan umat Islam sendiri.
Pihak yang pro menganggap bahwa kedua peristiwa itu layak untuk diapreasiasi karena itu syiar Islam di ruang publik.
Melalui catatan ini, saya ingin melihat kedua peristiwa tersebut dari perspektif politik identitas keagamaan yang terjadi di Indonesia dan di Amerika. Kita tahu semua bahwa kedua negara ini sama-sama negara besar dan sama-sama memiliki umat keagamaan yang cukup attentive. Namun bedanya, Indonesia adalah negara yang mayoritas Muslim, sementara Amerika adalah negara yang mayoritas Kristen. Di Amerika umat Islam menjadi minoritas dan di Indonesia umat Islam menjadi mayoritas.
Baiklah, sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia bukan menjadi negara Islam dan juga demikian dengan Amerika yang meyoritas penduduknya Kristen Protestan tidak menjadi negeri Kristen-Protestan. Kedua negara sama-sama percaya pada sistem demokrasi dan melihat diversitas agama sebagai hal yang patut dihargai dan dijaga.
Tapi bagaimana kita melihat ngaji bareng di Malioboro dan Teraweh di Times Square dalam konteks politik identitas keagamaan di dua negara.
Saya melihat bahwa ekspresi ngaji bareng di Malioboro ini menunjukkan hal yang patut kita catat. Ngaji bareng ini, bila dilihat dari perspektif keadaan umat Islam di Indonesia, menunjukkan jika umat Islam ingin sekali diakui di ruang publik. Meskipun kita mayoritas, namun pikiran sebagian umat Islam menunjukkan bahwa mereka kurang bertindak sebagai mayoritas.
Karenanya, dari sudut pandang politik identitas, mereka harus menunjukkan bukti kemayoritasan mereka dengan cara mengaji bersama di ruang publik. Di balik ngaji al-Qur’an bersama ini, saya melihat bahwa mereka adalah kaum terbesar dan kaum terbesar perlu menunjukkan kebesarannya.
Permasalahan kritis yang muncul dari peristiwa Ngaji al-Qur’an di Malioboro ini adalah penggunaan ruang publik kegiatan keagamaan tertentu. Mengapa demikian? Selama ini banyak peristiwa penggunaan ruang publik atau bahkan ruang privat sebagai tempat ibadah menjadi isu besar di negeri ini.
Dari perspektif kaum minoritas, masyarakat negeri ini dipahami menerapkan politik identitas yang diskriminatif dalam banyak hal. Jika melihat bagaimana masyarakat mayoritas negeri ini dengan mudah melakukan ibadah di kawasan Malioboro, maka dari sini, kelompok minoritas mengeluh untuk sekedar ibadah di rumah mereka saja, mereka tidak diperbolehkan. Banyak peristiwa yang dialami oleh umat Kristiani yang karena belum memiliki tempat ibadah resmi mereka berkumpul di rumah untuk kebaktian, namun masyakat sekitar komplain bahkan melarangnya.
Ingat, beribadah di rumah mereka sendiri, bukan di ruang publik. Logikanya, rumah adalah ruang privat dan Malioboro adalah ruang publik. Apa yang saya maksud dengan ruang publik adalah ruang untuk semua warga negara. Jika ruang ini dipakai oleh kelompok tertentu untuk mengeskpresikan idenitas keagamaan mereka, maka kelompok yang lain juga dibolehkan.
Masalahnya, untuk banyak kejadian seperti ini negara diam saja. Negara seolah-olah tidak hadir melindungi ketika rumah tertentu menjadi tempat kebaktian atau tempat ritual keyakinan non-mayoritas. Biasanya, masalah seperti ini negara mengembalikan kepada mekanisme masyarakat dan aturan penggunaan rumah ibadah yang sudah disepekati bersama. Ya, konflik-konflik seperti ini sebenarnya yang paling banyak berperan adalah kelompok mayoritas. Jika mayoritasnya toleran dan mengerti penderitaan kelompok minoritas, maka biasanya mereka tidak mempermasalahkan tetangga mereka yang beragama Kristen atau lainnya untuk melakukan ibadah di rumah mereka.
Saya secara pribadi setuju dengan sifat yang demikian. Menjadi masyarakat mayoritas, kita umat Islam, seharusnya tampil untuk melindungi minoritas. Kita sudah mayoritas kenapa ingin masih tetap saja ingin menunjukkan kedigdayaan kita pada pihak yang sudah tahu bahwa kita ini mayoritas.
Bagaimana dengan salat teraweh di Times Square? Saya melihat peristiwa ini sebagai upaya kelompok minoritas Islam yang ingin mendapatkan pengakuan publik. Sebagai minoritas, umat Islam di Amerika secara keseluruhan dan masyarakat Islam di sekitar New York, ingin menyatakan kepada masyarakat Amerika bahwa mereka ini adalah pemeluk agama yang cinta damai. Salat teraweh dipilih karena ini adalah ibadah yang bisa dilihat secara publik. Mereka salat dan mereka sekaligus mendaku sebagai orang yang cinta damai.
Dalam konteks Amerika, jika saya melihat pemberitaan-pemberitaan di media internasional, pada umumnya tidak memberikan komentar negatif pada perhelatan teraweh di Times Square ini. Amerika sendiri pasti memiliki aturan kegiataan keagamaan di ruang publik, namun lebih dari itu, Amerika secara ideologis bersifat netral dalam hal urusan agama-agama.
Saya hanya ingin mengatakan justru masyarakat dan negara kita harus belajar kepada Amerika di mana kelompok minoritas mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan identitas keagamaan mereka secara damai dan bermartabat di ruang publik. Bayangkan dengan kita sendiri di sini, jika kelompok minoritas bisa menggelar kebaktian mereka di Monas atau di tempat-tempat penting lainnya di negeri kita.
Ini bukan masalah apakah mereka sudah punya atau disediakan gereja bagi umat Kristen atau masjid bagi umat Islam, namun ini lebih merupakan persoalan bahwa sebagai minoritas mereka memiliki hak yang dijamin oleh negara dalam menggunakan ruang publik sebagaimana itu juga dijaminkan kepada kelompok mayoritas.
Sebagai catatan, kegiatan untuk mengekspresikan identitas keagamaan di ruang publik, baik dalam bentuk ritual atau bentuk selain ritual harus mendapatkan penanganan yang adil oleh negara. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh mayoritas di ruang publik itu bisa juga dilaksanakan juga oleh kelompok minoritas. Mereka semua harus dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak setara dalam menyakini dan melaksanakan agama dan keyakinan mereka. Tidak hanya negara, kelompok mayoritas juga harus belajar untuk menjadi mayoritas yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak minoritas lainnya.