Sabtu, April 20, 2024

Ketika Agama dan Kharisma Pesantren Dijadikan Tameng Pencabulan

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) sebenarnya sudah lama terdengar, namun proses penindakan terhadapnya baru bisa dilakukan sebagaimana diberitakan oleh media, alot dan penuh drama.

Lambannya pengambilan tindakan oleh aparat yang berhak mungkin mereka enggan dengan atribut yang dimiliki oleh sang pelaku yang putra kyai. Aparat yang berwenang, apalagi di daerah, biasanya sangat menghormati kalangan agamawan dan santri. Karenanya, mereka sangat berhati-hati dalam menangani masalah yang terkait dengan “establishment keagamaan di daerah.” Mereka khawatir bahwa tindakan mereka dianggap sebagai bentuk perlawanan pada kyai, ulama, atau keluarga mereka, meskipun mereka tahu bahwa mereka bersalah.

Menariknya MSAT adalah putra dari seorang kyai yang cukup berakar di daerah tersebut. Kyai ini memiliki pesantren yang bernama Shiddiqiyah, sebuah pesantren yang cukup dipertimbangkan dan konon menjadi rujukan oleh masyarakat sekitarnya. Bahkan jaringan pesantren ini sudah di mana-mana. Muridnya konon menyebar dan datang dari pelbagai daerah.

Saya melihat, kebiasaan untuk menggunakan legitimasi pesantren atau atribusi kekyaian dan atau keulamaan untuk menghindarkan atau mengelak dari perkara dosa atau kriminal ini merupakan bagian dari apa yang kita sering lihat selama ini dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Hal ini menjadi terasa manakala mereka memang sudah melakukan kesalahan. Seolah-olah ada anggapan bahwa selama perbuatan itu perbuatan yang terkait dengan manusia, mereka meminta pemakluman atas apa yang mereka lakukan karena kedudukan mereka yang kuat dan dihormati di lingkungan masyarakatnya.

Saya ingin mengatakan, kejadian yang serupa dengan apa yang dilakukan oleh MSAT, yang melibatkan oknum dari lembaga keagamaan seperti pesantren, madrasah atau yang lainnya, juga pernah dan bahkan sering terjadi di sekitar kita. Ada yang pertanyaan di tengah-tengah kita, “bukankah banyak orang melakukan hal yang sama dengan MSAT, kenapa kasus MSAT atau kasus lain yang serupa mendapat sorotan yang sangat besar dan bahkan cenderung pemberitaan media sangat tendensius untuk memojokkan kaum santri?”

Tepat di sinilah sebenarnya masalah kita. Menjadi tokoh agama, kyai, ulama dan profesi yang berkaitan dengan agama, moral dan etika itu berbeda dengan menjadi profesi lain. Paling tidak itu di lingkungan kita, di Indonesia. Masyarakat kita menganggap bahwa kyai, ulama, santri, guru ngaji adalah profesi suci. Mereka ini tidak boleh melakukan tindakan yang berlawanan dengan apa yang mereka ajarkan. Melenceng sedikit saja dari apa yang mereka petuahkan, maka mereka akan menjadi sasaran koreksi yang luar biasa. Apalagi jika seorang keluarga tokoh agama atau pesantren terlibat tindakan melawan hukum seperti korupsi, pencabulan dan lain sebagainya. Pasti tindakan seperti itu akan menjadi sorotan umatnya. Untuk kasus seperti pencabulan pada murid dan santri mereka sendiri, pasti itu tidak bisa dimaafkan.

Masalahnya, masih banyak dari para tokoh agama, kyai, ulama dan juga keluarga mereka, yang tidak paham atau tidak mau mengerti atas kerentanan profesi mereka dari sorotan dan kritik serta kecaman umat. Banyak hal yang bisa menyebabkan demikian.

Pertama, mereka ini, tokoh agama, kyai, gus-gus, adalah “raja” atau pemimpin di wilayah mereka masing-masing. Ketertundukan komunitas pada mereka adalah ketertundukan yang berbau relijius karena mereka adalah tokoh agama. Masyarakat sekitar mereka biasanya sangat taat dan tunduk. Bahkan ada kecenderungan masyarakat di sekitar kyai, pesantren dan tokoh agama bisa memaklumi apabila keluarga kyai atau ulama mereka yang nakal atau berbuat di luar kewajaran. Akibat budaya yang seperti ini, maka kasus seperti yang dilakukan MSAT bisa saja mendapat pemakluman dari komunitasnya karena MSAT adalah putra dari kyai atau tokoh yang menjadi panutan mereka.

Kedua, budaya kritik memang belum terlalu tumbuh dan terbangun di kalangan masyarakat agama. Apalagi jika yang menjadi sasaran kritik itu adalah tokoh panutan keagamaan dan moral mereka. Mereka jelas tidak bisa melontarkan kritik pada idola dan pimpinan keagamaan mereka. Tidak hanya pada mereka, pada anak dan keluarga juga akan sulit.

Atas dasar ini, kita bisa paham apabila kritik dan kecaman datang dari masyarakat yang tidak memiliki hubungan patron-client dengan mereka. Bagi mereka yang punya pola relasi patron client akan sulit untuk mengecam. Biasanya searah, client akan selalu tunduk pada patronnya. Munculnya kecaman publik ini merupakan konsekuensi sebagai bagian dari keberadaan mereka sebagai tokoh publik jadi kritik dan kecaman yang ditujukan kepada MSAT sebagai misalnya berasal dari publik umum yang peduli atas perbuatan kejahatan MSAT tersebut.

Kasus MSAT menjelaskan pada kita bahwa pelaku kejahatan biasanya berusaha menggunakan kemapanan dan kharisma keagamaan sebagai perisai mereka untuk menangkis kecaman bahkan penegakan hukum yang datang dari luar masyarakatnya.

Peristiwa kejahatan MSAT dan kejahatan-kejahatan yang serupa ini sebenarnya menunjukkan bahwa pelaksanaan ajaran agama dan nilai-nilai moral telah mengalami penurunan di kalangan kelompok atau orang yang mengklaim sebagai pelindung agama dan moral pada satu sisi. Namun pada sisi yang lain, peristiwa MSAT dan yang serupa menunjukkan masih kuatnya agama dan kharisma kelembagaan lokal digunakan sebagai alat pelindung untuk tindakan immoral mereka. Kasus MSAT yang begitu lama bisa ditindak adalah contoh yang paling gamblang soal ini. Kedua fenomena yang saya sebutkan barusan jelas harus segera dihilangkan karena pada akhirnya ini akan meruntuhkan wibawa kekyaian, keulamaan dan kepesantrenan.

Dalam hal ini, tindakan tegas kementerian agama –terutama direktorat pesantren–dengan membekukan pesantren di mana MSAT membuat perlindungan memang sangat bisa dipahami karena jika hal-hal yang demikian ini dibiarkan kebal hukum, akan berakibat fatal pada masa depan dan nama baik lembaga kekyaian dan kepesantrenan.

Namun pada sisi lain, pembekuan pesantren juga menimbulkan masalah yang rumit, terutama bagi santri-santri yang belajar di pesantren tersebut.
Sebagai catatan tindakan MSAT harus mendapatkan proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada gunanya juga memberikan perlindungan sekuat apapun yang lembaga atau tokoh perlindungan pada MSAT jika publik sudah turun tangan untuk turut mengawasinya. Sikap yang terbaik adalah biarkan saja MSAT mempertanggungjawabkan segala yang dilakukannya dengan dirinya sendiri.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.