Kamis, April 25, 2024

Ke Mana Sunda Wiwitan Minta Perlindungan?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Satu peristiwa lagi menimpa kaum minoritas Sunda Wiwitan, akibat hegemoni kaum mayoritas yang berlebihan. Mungkin bagi kita yang sehari-hari tinggal di ibu kota dan kota besar lainnya jarang mendengar dan membaca berita berkaitan tentang Sunda Wiwitan ini.

Sunda Wiwitan adalah kelompok masyarakat adat yang memiliki keyakinan dan praktik keagamaan lokal yang berpusat di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Keyakinan atau agama Sunda Wiwitan ini sudah mengakar bahkan semenjak sebelum Islam masuk ke wilayah Sunda.

Menurut para pengikutnya, Sunda Wiwitan adalah “agama,” meskipun kalangan mayoritas terutama umat Islam menganggap bahwa Sunda Wiwitan itu belum bisa didefinisikan sebagai agama, tapi keyakinan. Apakah mereka itu beragama atau berkeyakinan, yang jelas secara konstitutional, negara mengakui eksistensi secara penuh mereka sebagai warga negara. Bahkan negara menjamin hak mereka untuk melaksanakan keyakinan yang mereka yakini. Sebagai masyarakat adat yang secara historis sudah ada semenjak negara ini ada, Sunda Wiwitan berhasil mempertahankan diri mereka sampai kini.

Kali ini saya tidak hendak mengupas sejarah mereka. Saya ingin menyatakan keprihatinan atas nasib mereka sebagai kelompok keyakinan atau agama yang sangat kecil dan terus menerus mendapat tekanan dari kelompok mayoritas dan negara absen untuk melindunginya. Mungkin karena keberadaan mereka yang sangat kecil, segala peristiwa yang menimpa mereka tidak banyak kalangan dan tokoh yang mendengarnya. Meskipun mereka sangat kecil namun mereka adalah warga negara Indonesia yang hak-hak sebagai warga negaranya tidak berbeda dengan mereka yang menjadi anggota kelompok mayoritas.

Sebagai kelompok keyakinan atau agama yang sangat kecil (tiny minority), Sunda Wiwitan kerap mengalami persekusi dan kesulitan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka, terutama hak-hak untuk melaksanakan keyakinan mereka.

Beberapa hari lalu, kelompok ini mengalami hambatan untuk membangun pemakaman (paseban) masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di situs Curug Goong di Cisantana, Cigugur, Kuningan. Pemakaman ini menurut mereka akan diperuntukkan bagi pemimpin spiritual mereka, Pangeran Djatikusumah.

Oleh pemerintah setempat, atas tekanan kelompok mayoritas, pembangunan diberhentikan, bahkan ada pengarahan massa untuk menghentikan itu, karena belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun soal IMB ini bukanlah sebab musabab yang hakiki bagi penghalangan pembangunan.

Kelompok mayoritas sebenarnya sudah lama menunggu kesempatan untuk mendapatkan cara untuk menghakimi keberagamaan masyarakat adat Sunda Wiwitan. Dengan menggunakan cara pandang agama mereka, masyarakat sekitar lokasi pembangunan menganggap bahwa makam atau pesarehan tersebut akan dijadikan sebagai tempat pemujaan (beribadah) dan ini bertentangan dengan keyakinan mayoritas.

Jika mengalami tekanan seperti ini, kemana kelompok Sunda Wiwitan ini minta perlindungan? Padahal mereka membangun di atas tanah mereka sendiri, bukan di atas tanah umum. Soal IMB, mereka juga berusaha taat kepada aturan negara, mereka telah mengajukan IMB. Jawaban yang mereka dapatkan dari pemerintah setempat adalah negara belum memiliki juklak (petunjuk pelaksanaan) untuk mengeluarkan IMB bagi pesarehan yang diusulkan oleh mereka.

Menurut pemerintah setempat, paseban itu masuk dalam kategori pembangunan non-gedung. Jelas, bagi kita istilah non-gedung ini mungkin membingungkan, karena pasti ada unsur bangunan. Apakah kategori non gedung itu harus seperti rumah dan hotel atau bagaimana. Namun, jawaban “belum ada juklak” bagi pembangunan non-gedung adalah hal yang menyedihkan karena mestinya mereka tidak berhenti pada jawaban ini.

Mestinya, mereka memberikan jawaban yang memberikan jalan keluar dan sekaligus perlindungan bagi mereka. Karena mereka berhenti pada jawaban ini, maka ini membuka peluang bagi kelompok mayoritas yang memang sudah menunggu akan jawaban seperti itu. Jadilah, masyarakat agama mayoritas datang dan memaksakan kehendak mereka agar pembangunan pesarehan diberhentikan. Sudah barang tentu, alasan legal yang mereka gunakan adalah ketiadaan IMB pada masyarakat Sunda Wiwitan untuk meneruskan pembangunan pesarehan tersebut.

Peristiwa yang menimpa pada masyarakat adat Sunda Wiwitan ini sebenarnya juga menimpa kelompok-kelompok minoritas lainnya seperti Kristen, Ahmadiyah, Syiah dlsb. Sudah berulang-ulang peristiwa ini terjadi, namun pihak negara sampai sekarang belum memberikan jaminan atas hak-hak dasar mereka.

Sampai pada era Presiden Jokowi pun, permasalahan kelompok minoritas seperti yang dialami oleh Sunda Wiwitan, Ahmadiyah, Syiah dlsb, tetap belum mendapatkan respon yang serius, terutama jika masalah itu terjadi di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota. Respon yang serius yang dimaksudkan adalah dengan respon itu kelompok minoritas mendapat hak penuh untuk keyakinan mereka sebagai warga negara. Mereka tidak mendapatkan persekusi lagi dari masyarakat lain sesama warga negara karena mereka melaksanakan keyakinan dan agama mereka.

Kenapa bisa demikian halnya? Apakah sebagai warga negara Indonesia mereka memiliki hak yang berbeda dengan warga negara yang mayoritas sehingga mereka pantas diperlukan seperti yang terjadi pada Sunda Wiwitan? Karena peristiwa ini sering dan selalu terjadi, maka Ataukah ada penyebab lainnya?

Sebagai catatan, ada beberapa hal yang bisa dikemukakan di sini. Pertama, kerukunan antar umat beragama yang selama ini digembar-gemborkan masih belum bisa diterima oleh seluruh warga negara Indonesia. Kedua, masalah minoritas ini tidak seksi karena mereka tidak memiliki nilai politik dan ekonomi yang tinggi. Dengan kata lain, kelompok minoritas ini tidak memiliki makna elektoral.

Bahkan, bagi para politisi dan mungkin pejabat negara, keberadaan minoritas mungkin dianggap sebagai masalah, bukan sebagai aset. Ketiga, negara perlu mempertegas kembali akan fungsi mereka untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama mereka.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.