Sabtu, April 27, 2024

Kaum Mayoritas Jangan Egois dengan Fatwa Vaksin Covid-19

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Jika tidak ada aral melintang, vaksin Covid-19 akan mulai disuntikkan pada awal tahun depan. Ini kabar yang menggembirakan bagi kita semua. Namun masih ada hal yang mengganjal, terutama bagi umat Islam di Indonesia, bahwa vaksin ini masih menggunakan bahan non-halal di dalamnya.

Keadaan itu yang mungkin membuat penyuntikkan vaksin akan terhambat karena sebagian masyarakat tidak mau dimasukkin barang non-halal ke dalam tubuh mereka. Kita tahu hal ini berdasarkan pengalaman-pengalaman yang berlalu. Vaksin Rubelia, Polio, dan lainnya, ditolak oleh masyakarat kita karena alasan kandungannya yang haram.

Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan vaksin-vaksin di atas, namun fatwa itu sendiri masih ambigu. Di mana letak ambiguitasnya?

Vaksin dalam keadaan preventif biasa tetap haram digunakan. Vaksin baru menjadi halal jika kita berada dalam keadaan darurat. Selain itu, memang tidak ada vaksin halal atau obat lainnya. Di sinilah letak ambiguitas. Jadi, vaksin itu bukan halal karena barangnya memang halal, namun karena keadaan yang mengitarinya.

Landasan yang digunakan adalah pendapat yang dipegang di dalam madzhab Syafi’i yang mengatakan jika “mengambil manfaat dari barang haram itu haram.” Saya khawatir jika fatwa MUI tentang vaksin Covid-19 akan berisi seperti ini. Memang dengan alasan darurat yang mengancam kematian, lebih baik makan babi daripada mati. Pertanyaan kita, sampai sejauhmana masyarakat kita bisa seragam menerima definisi darurat?

Kita tahu bahwa meskipun sudah banyak korban nyawa, namun dalam memandang apakah keadaan Covid-19 ini sudah masuk dalam definisi darurat atau belum, masyarakat kita berbeda. Sebagian masih menganggap bahwa Covid-19 belum masuk dalam keadaan darurat. Hal ini bisa kita lihat masih banyak orang yang menganggap Covid-19 itu tidak mematikan, bahkan tidak ada. Mereka tidak mau memakai masker dan menjalani protokol pencegahan.

Jika fatwa MUI masih menggunakan argumen darurat, karena ingin teguh memegang madzhab Imam Syafii, maka fatwa tersebut tidak akan berguna bagi mereka yang tidak percaya darurat. Kita jangan meremehkan keadaan ini karena faktanya masyarakat kita masih banyak anggap kita dalam keadaan biasa saja. Di sinilah yang saya sebut letak ambiguitas fatwa-fatwa soal vaksin di atas. Fatwa dengan argumen kedaruratan akan efektif apabila 100 persen penduduk Indonesia itu percaya.

Indonesia itu negara plural, pelbagai keyakinan hidup di negeri kita. Katakanlah non-Muslim tidak ada dampak apa-apa jika vaksin Covid-19 diharamkan karena mereka tidak terkena taklif (beban) hukum. Itu memang benar adanya. Namun kita juga harus memikirkan keselamatan sebagian orang Islam lain yang merasa jika kita memang membutuhkan vaksin karena kita ingin hidup terus.

Saya mengusulkan jika pemutusan masalah halal dan haramnya Covid-19 bergeser ke madzhab lain, bukan madzhab Imam Syafii (intiqal madzhab). Kita pindah ke madzhab Hanafi. Begini, jika vaksin Covid-19 itu dalam penelitian paling akhirnya (final) ternyata sudah ada unsur non-halal di dalamnya, maka dinyatakanlah vaksin tersebut halal sepenuhnya.

Proses itu sangat memungkinkan karena berdasarkan banyak informasi bahwa meskipun vaksin-vaksin tersebut pada mulanya menggunakan barang non-halal namun pada hasil akhirnya sudah tidak ada bekas non-halalnya. Semua bersih! Jika kita sepakat akan hal ini, maka kita akan bulat untuk menerima vaksin Covid-19. Mengapa kita butuh bulat?

Dalam kehidupan kita sehari-hari, sebelum era Covid-19, kita selalu disibukkan dengan di dalam satu agama maupun antar umat beragama. Pemicunya tidak selalu masalah besar, namun kadang persoalan-persoalan yang bersifat khilafiyah (perbedaan). Khilafiyah itu ditolerir, namun ada kelompok yang hidupnya mau mutlak-mutlakan sehingga tidak bisa menerima perbedaan pendapat di dalam agama mereka sendiri.

Dalam soal halal haram vaksin ini sebenarnya masih dalam ruang khilafiyah antar madzhab, namun otoritas keagamaan kita seperti MUI maunya ingin mutlak-mutlakan dalam bermadzhab. Cara seperti ini sebenarnya tidak sesuai dengan corak Indonesia yang memang dari sananya sangat variatif dalam suku, keyakinan, dan agama. Bahayanya, cara mutlak-mutlakan beragama itu kini sudah mulai dimasukkan ke dalam hukum negara. Karena pelbagai alasannya, kadang pemerintah bisa menerima bahkan mendorong untuk ke arah itu.

Kini kita semua hidup dalam keadaan yang sangat sulit. Kematian mengancam dari sudut-sudut yang kita tidak ketahui. Tetangga, teman, saudara, anak, orang tua, istri, suami, dan lainnya, semua terancam dengan keadaan ini. Mari dalam keadaan yang sangat sulit ini, kita bersatu dalam pendapat bahwa vaksin Covid-19 itu boleh digunakan bukan karena keadaan darurat saja, namun dalam keadaan yang biasa untuk pencegahan.

Mari kita sepakat untuk satu titik ini saja. Saya sangat berharap lembaga-lembaga fatwa yang akan mengeluarkan fatwa memiliki pandangan demikian adanya. Apa jadinya, jika dalam keadaan yang mengancam ini, kita memproduksi fatwa yang justru menjauhkan kita dari harapan hidup.

Sebagai catatan, mayoritas umat Islam, para pembuat fatwa, sebaiknya jangan egois dalam mengeluarkan fatwa Covid-19. Kita jangan pikirkan bahwa penduduk Indonesia hanya kita saja yang beragama Islam, namun juga mereka yang beragama non-Islam. Bagaimana fatwa vaksin Covid-19 yang bisa membuat keademan bagi Muslim dan non-Muslim adalah tantangan kita, umat Islam, sebagai mayoritas.

Mari kita sambut vaksin Covid-19 dengan senang dan optimisme. Bukankah menjaga hidup itu jauh lebih penting dari semuanya karena dengan hidup kita bisa menjalankan agama kita.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.