Jumat, Maret 29, 2024

Kala Mereka Menjadi “Lebih Agama” daripada Agama Itu Sendiri

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan revisi Instruksi Menteri No. 19/2021. Revisi ini ditujukan kepada Instruksi Mendagri No. 15/2021 soal (g) Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Poin ini sebenarnya dibuat berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa rumah ibadah merupakan tempat di mana banyak orang bisa berkumpul dan bertemu. Karena, posisi keagamaan sendiri sebenarnya sudah cukup jelas dalam konteks penutupan sementara rumah ibadah.

Dalam konteks penutupan masjid yang dimuat Instruksi Menteri No. 15/2021, hampir semua organisasi keagamaan di Indonesia bisa memahaminya. Sebagian kecil saja yang non-mainstream yang memprotes penutupan masjid karena PPKM Darurat. Namun apa boleh kata, ternyata Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19/2021 yang merevisi Instruksi Menteri Mendagru sebelumnya.

Bunyi perubahannya: “I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Jika kita pahami, maka instruksi ini tetap meminta rumah ibadah tidak menyelenggarakan peribadatan yang bersifat kolektif atau kongregasional. Dengan kata lain, orang boleh, misalnya, datang ke rumah ibadah untuk ibadah dengan cara sendiri-sendiri, tidak berjamaah.

Lebih lanjut, revisi ini tak ayal lagi ditafsirkan sebagai dibolehkannya memfungsikan rumah ibadah karena pada dasaranya rumah ibadah memang tidak ditutup. Tafsir ini terutama diberikan oleh pihak yang memang mengharapkan masjid memang sehatusnya tidak ditutup selama PPKM Darurat ini.

Saya memahami bahwa Instruksi Mendagri No. 19/2021 ini mungkin merupakan upaya dari pihak pemerintah untuk mengurangi stigamatisasi rumah ibadah sebagai focal point dari penularan virus ini. Pihak pemerintah juga mungkin tidak mau dianggap sebagai penghalang kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpusat di rumah ibadah. Pemerintah sudah banyak mengalami dan belajar masalah ini, terutama dari pihak mayoritas agama.

Kebijakan dalam bentuk Instruksi Mendagri No. 19.2021 ini mungkin bisa dianggap cukup bijaksana terutama di era di mana agama serba memungkinkan digunakan untuk menyerang kebijakan pemerintah. Saya paham sepenuhnya akan hal ini. Namun, kalau kita mau jujur tentang keadaan di sekitar kita selama PPKM Darurat ini, tanpa diterbitkannya revisi pun sebenarnya masih banyak masjid, terutama di daerah penggiran Jabodetabek yang masih menyelenggarakan kegiatan seperti hari biasa.

Artinya, di sana shalat jama’ah lima waktu tetap diselenggarakan, majlis taklim dan lain sebagainya juga terus dibuka dan anggotanya datang terutama kaum ibu-ibu, meskipun dalam hari-hari awal, berdasarkan Instruksi Kemendagri No. 15/2021, tempat ibadah harus ditutup.

Dengan demikian, penerbitan Instruksi Kemendagri No. 19/2021 yang merevisi instruksi sebelumnya akan memberikan ruang yang lebih longgar bagi rumah ibadah. Benar isi revisi mengharap masjid tidak melaksanakan ibadah terutama yang bersifat kolektif, namun pengertian masjid sebenarnya itu bukan bangunan masjid itu sendiri, namun orang-orang yang mengelola dan memakmurkannya yakni pengurus dan jama’ah. Katakanlah jika tidak dibolehkan shalat berjamaah, lebih baik shalat di rumah, namun masjid tetap dibuka, maka para jama’ah tetap akan datang ke masjid.

Cara berpikir mereka adalah cara berpikir seperti dalam keadaan normal. Karena masjid tetap dibuka maka masjid harus dimakmurkan (diramaikan). Cara memakmurkannya adalah dengan beribadah dan berkegiatan di dalamnya. Artinya, kemungkinan pertemuan antar orang, interaksi baik langsung mapun tidak langsung itu, tetap akan terjadi.

Memang dari perspektif pemerintah dan negara, penerbitan sebuah kebijakan yang nyerempet soal keagamaan bukan hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Agama adalah wilayah yang sangat sensitif di negeri ini, kepleset sedikit saja akan bisa berdampak pada hal yang lebih luas. Kita sudah menyaksikan banyak contoh dari masalah ini. Pemerintah tidak mau ribet menghadapi persoalan ini, meskipun dalam konteks PPKM Darurat banyak kalangan agama yang mendukungnya.

Selain itu, negeri ini adalah negeri beragama, demikian klaim banyak kalangan yang menginginkan agama tetap menjadi suprematif di negeri ini dalam keadaan apapun, meskipun hal itu sendiri tidak selalu menjadi keinginan agama itu sendiri. Pelaksanaan agama itu sebenarnya tidak melalui doktrinal. Agama memiliki fleksibilitas tersendiri karena agama tidak lahir dan datang di ruang yang hampa.

Agama hadir untuk merespon keadaan. Sebagai misal, pelaksanaan hukum agama itu sendiri juga selalu memiliki alasan (illat) dan ada konteks ruang dan waktu yang selalu mempengaruhinya. Yang sering jadi masalah, sebenarnya, bukan agamanya, namun masyarakat yang beragama yang pemikiran mereka justru melampaui keinginan agama mereka sendiri. Mereka menjadi lebih agama daripada agama itu sendiri.

Namun kembali lagi, bahwa pemerintah itu memiliki kedudukan yang istimewa di dalam agama. Pemerintah bisa menjadi pihak pemutus, menyingkirkan perbedaan pendapat meskipun perbedaan pendapat itu dilatarbelakangi oleh argumen keagamaan. Pemerintah juga dituntut untuk melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada peraihan kemaslahatan publik.

Karenanya, jika ada kebijakan yang diambil pemerintah itu untuk tujuan menyelamatkan rakyat maka kebijakan itu sendiri yang harus diutamakan. Jika kebijakan pemerintah menutup rumah ibadah karena ingin menyelamatkan rakyatnya dari serangan wabah karena rumah ibadah dianggap sebagai tempat yang potensial menjadi pusat penularan wabah maka pemerintah sedang melaksanakan kebijakan maslahah atas rakyatnya.

Memang itu semua adalah teori-teori yang ada di dalam fikih politik kita, namun untuk melaksanakannya memang tidak mudah. Yaitu, banyak dari pemeluk agama yang sering bersikap melampau batas-batas yang sudah ditentukan oleh agama.

Sebagai catatan, kini pemerintah telah merevisi fungsi rumah ibadah dalam masa PPKM Darurat, dari ditutup menjadi tidak ada pernyataan ditutup. Artinya, pemerintah sudah memenuhi aspirasi mereka yang ingin rumah ibadah ditutup. Dalam hal ini, mereka yang menuntut rumah ibadah tetap terbuka juga diminta untuk bertanggung jawab juga.

Rumah ibadah yang terbuka dijaga jangan sampai tidak menjadi pusat dari penyebaran Covid-19 ini.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.