Kali ini saya akan melihat sejauhmana sekte keagamaan di beberapa negara yang mendapat larangan (banning) dan tekanan.
Kita di Indonesia sudah banyak melarang aliran-aliran keagamaan, karenanya negeri kita juga dilihat oleh dunia menjadi salah satu negara yang memberlakukan “banning” pada aliran-aliran keagamaan atau keyakinan.
Sebenarnya, negara sendiri bersifat netral namun karena pengaruh dari organisasi-organisasi keagamaan mainstream agar negara atau pemerintah ikut campur untuk melarang suatu aliran agama atau keyakinan, maka negara banyak terpengaruh oleh desakan organisasi Islam mainstream untuk menyatakan misalnya Syiah, Ahmadiyah dan aliran-aliran kecil lainnya sebagai sesat.
MUI sendiri, misalnya, telah menfatwakan sejumlah puluhan aliran sesat di Indonesia. Jika MUI sudah menfatwakan maka mau tidak mau itu menjadi pengetahuan publik, terutama umat Islam, tentang adanya aliran sesat di negeri kita.
Tidak hanya menfatwakan, MUI dan mereka yang mensetujui fatwa-fatwa tersebut tidak berhenti begitu saja, namun mereka berusaha untuk memperjuangkannya agar fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pemerintah atau negara untuk melarang aliran-aliran sesat. Jika, praktik di Indonesia untuk melarang aliran sesat adalah kombinasi antara fatwa keagamaan dan kebijakan.
Fatwa keagamaan ditekankan oleh mereka yang memang sepakat tentang pelarangan aliran sesat pada pihak pemerintah lalu pemerintah melihat landasan hukum positifnya mana yang bisa digunakan untuk melanjutkan tuntutan itu. Kasus paling mutakhir di Indonesia terjadi pada Panji Gumilang dan al-Zaitun (pesantren).
Pew Research Center mengumpulkan berbagai sumber data di 41 negara dan hasilnya adalah kelompok yang paling banyak mendapat restriksi adalah Saksi Yehovah dan Baha’i dan kemudian Ahmadiyah.
Identitas keagamaan Jehovah pada dasarnya adalah Kristen namun keyakinan mereka dinyatakan memiliki perbedaan dengan denominasi Kristen lainnya. Salah satu prinsip ajaran mereka adalah Yesus itu the son of God (Anak Tuhan), namun Yesus tidak menjadi bagian dari Trinitas.
Kelompok Saksi Yehovah yang banyak pengikutnya di Amerika (kurang dari 1 persen) ini sangat memiliki komitmen tinggi pada agama. Berdasarkan Pew Research Center, 90 % mengatakan jika agama itu sangat penting (2016), 90 % dari mereka percaya secara absolut pada Tuhan dan 94 meyakini jika Bible itu the word of God. Denominasi ini juga berkembang di Indonesia, Singapura dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Sementara sekte atau sudah menyatakan sebagai agama kedua mendapat restriksi terbanyak di dunia adalah Baha’i. Baha’i ini keyakinan yang pertama kali ditemukan di Iran sekitar abad 19. Tokohnya adalah Mirza Hosayn Ali al-Nuri yang mendapat julukan Baha’ Allah yang berarti keagungan Tuhan. Keyakinan ini menyatakan jika Baha’ Allah adalah manifestasi dari Tuhan yang esensinya tidak bisa diketahui (Sumber Britannica).
Esensi dari Baha’ Allah ini adalah kesatuan agama-agama dan kemanusiaan di dunia. Menurut keyakinan Bahai, semua Nabi pembawa agama adalah manifestasi dari Tuhan dan merupakan perantara yang progresif untuk pendidikan ras manusia. Namun sebagian ahli menyatakan jika Baha Allah ini merujuk pada Syiah Dua Belas di Iran. Bahai ini juga berkembang di Indonesia, namun tidak besar.
Sementara Ahmadiyah adalah aliran keagamaan di dalam Islam dari India. Tokoh utamanya adalah Mirza Ghulam Ahmad. Ahmadiyah terbagi ke dalam dua aliran besar, Qadian dan Lahore. Ahmadiyah tiba di Indonesia sekitar 2024, sebelum Indonesia merdeka, dan memiliki kontribusi pada pembangunan Indonesia. Menurut klaim anggota mereka tersebar di seluruh dunia sekitar 200 juta namun bagi banyak kalangan itu terlalu banyak. Jumlah mereka yang rasional sekitar 10 juta di seluruh dunia (BBC 2010).
Di mana saja dan bagaimana mereka dilarang?
Saksi Jeovah dilarang di delapan negara di kawasan Asia Pasific, Eropa dan Timur Tengah-North Afrika. Di Rusia misalnya Saksi Yehovah dilarang sejak 2017 berdasarkan keputuan Mahkamah Konsitutisi mereka. Rusia menganggap bahwa Saksi Yehovah adalah ekstremis. Pada tahun 2019, banyak anggota Saksi Yehovah di Rusia yang mengalami penahanan, larangan perjalanan dan investigasi dan penyerangan rumah mereka.
Sementara agama Bahai dilarang di enam negara terutama di wilayah Asia Pacific dan Timur Tengah-Afrika Utara. Di Iran sendiri, negara di mana Agama ini berasal, justru mengalami pelarangan-pelarangan. Mereka dieksekusi untuk beberapa pekerjaan misalnya industri makanan, karena mereka pengikut Agama Bahai dipandang tidak suci (najis) oleh otoritas Iran. Jika mereka najis maka mereka tidak boleh membuat roti, minuman dan lain sebagainya. Itu persepsi otoritas Iran.
Di Iran, pengikut Agama Bahai juga tidak diperbolehkan bekerja pada pemerintahan, lembaga pendidikan tinggi dan tidak boleh menerima pansion dari negara. Mereka tidak bisa mewarisi meskipun perkawinan mereka dianggap sah.
Tidak hanya Iran, namun Mesir memiliki sejarah panjang melarang Bahai. Bahkan orang-orang Bahai dianggap sebagai orang yang tidak mampu menjalan tugas-tugas rutin seperti dalam hal perbankan dan juga mendaftar sekolah.
Perkawinan kaum Bahai tidak diakui di Mesir. Kaum Bahai juga tidak diperbolehkan identitas agama mereka berada di KTP mereka. Mesir tidak mengizinkan baik Saksi Jehovah maupun Bahai untuk memiliki rumah ibadah bagi mereka. Mesir memang masih memberikan izin mereka beribadah, namun harus di tempat tertutup, tidak boleh menyelenggarakan perayaan keagamaan publik.
Ketiga, Ahmadiyah. Pakistan menolak mereka sebagai bagian dari Islam. Mereka juga dilarang untuk berdakwah dan merekrut anggota. Banyak orang Ahmadiyah yang dihukum. Pada tahun 2018, pengikut diputuskan oleh pengadilan Pakistan tidak diberikan KTP. Di Indonesia, Ahmadiyah mendapat restriksi, belum separah Pakistan. Di Indonesia pernah ada tuntutan agar Ahmadiyah pindah atau membuat agama baru, namun upaya itu masih belum berhasil.
Brunei Darussalam melarang tiga kelompok ini, Saksi Yehovah, Bahai dan Ahmadiyah sekaligus. Ketiganya tidak boleh melakukan aktivitas berdasarkan keyakinan mereka di negeri ini.
Sebagai catatan, berdasarkan kasus tiga kelompok keagamaan yang paling mendapatkan pelarangan di 41 negara ini, semua menunjukkan bahwa pelarangan mereka merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang sudah menjadi konvensi dunia. Negara-negara yang memberikan restriksi pada kelompok keagamaan memang rata-rata negara yang demokrasinya rendah