Rabu, Oktober 16, 2024

Adakah Jejak Yunani dalam Imam Syafi’i?

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Melanjutkan tulisan pendek saya beberapa waktu lalu, “Para Filosof Muslim dan Bahasa Yunani,” saya tertarik untuk menelusur lebih lanjut tentang adakah jejak Yunani –filsafat Yunani—dalam fikih Islam terutama konstruksi nalar berpikir teoritis fikih Islam, yakni ushul fiqh.

Apabila kalam dan apalagi filsafat, jejak Yunani terasa sekali, apakah juga mungkin terjadi pada disiplin keilmuan Islam yang lain? Pertanyaan langsungnya, mungkinkah “qiyas” Imam Syafi’i mendapat pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari analogi/silogisme dari logika Aristoteles? Pertanyaan ini didasarkan pada sangkaan beberapa kalangan bahwa di dalam pemikiran qiyas Imam Syafi’i ada jejak Yunani karena qiyas dan memiliki kedekatan dengan logika (manthiq) Aristoteles.

Imam Syafi’i dan ushul fiqh

Hampir menjadi kesepakatan di kalangan ulama bahwa Imam Syafi’i merupakan peletak dasar ilmu ushul fiqh. Seorang ahli filsafat Islam, Ali Sami’ al-Nisyar berpendapat jika Imam Syafi’i adalah pendiri ilmu ushul fiqh karena Imam Syafi’i lah yang pertama kali membuat dasar-dasar ilmu ini melalui al-Risalah.

Menurut Ali Sami’ al-Nisyar, sebelum kitab al-Risalah ini muncul, tidak ada paradigma yang mendasar dan umum (manhajun usuliyyun ammun) yang membuat batas-batas yang harus ditempuh oleh seorang faqih dalam memetik hukum (istinbat al-ahkam). Pendapat yang demikian ini umum dan tidak hanya disepakati di kalangan ulama Islam saja namun juga para pengkaji ketimuran (al-mustasyriqun: orientalis), meskipun sarjana seperti Wael Hallaq masih memberi catatan keraguannya.

Pengakuan dari Imam Ibn Hanbal menyatakan, “lam nakun na’rifu al-umum wa al-khusus hatta warada al-Syafi’i”, artinya, kami tidak mengerti apa itu pengertian umum dan khusus sampai Imam Syafii datang. Imam al-Juwayni berpendapat “bahwa tidak ada satu pun orang yang mendahului Imam Syafi’i dalam menyusun ilmu Ushul Fiqh dan pengertiannya.” Ibn Ruysd juga menyatakan hal yang senada jika qiyas fiqh itu tidak bisa dipisahkan dari Imam Syafi’i.

Imam Fakhruddin al-Razi mengatakan bahwa sebelum Imam Syafi’i pun pembahasan tentang ushul fiqh sudah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu, namun pembicaraan mereka tidak sampai pada formulasi dasar-dasar umum yang bisa digunakan untuk mengambil dalil-dalil syariah. Di sini Imam Fakhruddin al-Razi mengakui jika al-Risalah Imam Syafi’i memang benar-benar menjadi tonggak metodologis teori hukum Islam.

Lalu apa definisi ushul fiqh? Secara sederhana, ushul fiqh (dasar fikih) adalah disiplin keilmuan yang membahas tentang teori hukum Islam. Imam al-Zarkasyi dalam kitabnya Bahr al-muhit, mendefinisikan ushul fiqh sebagai berikut:

“Kumpulan dari pelbagai metode fikih (pemahaman) yang mana kumpulan tersebut itu menggunakan jalan ijmal (gelondongan) dan bagaimana cara menyimpulkan -–memperoleh dalil dan keadaan hal yang disimpulkannya dengan kumpulan metode-metode tersebut.”

Masih banyak definisi ushul fiqh yang tidak perlu saya kemukakan dalam ruang yang sempit ini. Pendek kata, Imam Syafi’i ini dinobatkan sebagai “Bapak Ushul Fiqh” karena beliaulah yang pertama kali merumuskan ilmu ini, prinsip-prinisp dan dasar-dasar ini dirumuskan oleh Imam Syafi’i melalui kitabnya, al-Risalah. Kitab yang ditulis dalam kehidupannya di Mesir ini

Mungkinkah jejak Yunani?

Mengapa ada sebagian sarjana dalam kajian Islam yang berpendapat bahwa jejak Yunani kemungkinan ditemukan di dalam Usul Fiqh Imam Syafi’i. Pertanyaan ini sudah sejak lama ada dan bagian dari pertanyaan klasik yang berkaitan dengan diktum lama soal Aristoteles dengan ilmu logikanya (manthiqnya) dan Imam Syafi’i dengan usul fiqh-nya (Baca Wael B. Hallaq, The Formation of Islamic Law, Routledge, 2004).

Bahkan Joseph Schacht menyatakan bahwa hukum Islam dalam bahasa Schacht disebut dengan istilah “Muhammadan law” itu mendapat pengaruh dari unsur luar. Ada empat sistem hukum yang mempengaruhi hukum Islam, hukum Sasanid-Persia, hukum Bizantium-Roma, hukum gereja-gereja Timur, dan hukum Talmud (Baca Joseph Schacht, “Foreign Elements of Ancient Islamic Law, dalam Wael Hallaq, Formation of Islamic Law, 2004).

Ali Sami’ al-Nishar –ahli filsafat Islam–misalnya menyatakan dalam kitabnya Minhaj al-bahts inda mufkir al-Islami:

“Masalah pertama yang sebaiknya dijelaskan yaitu memandang ilmu usul fiqih kaitannya dengan fiqih itu seperti memandang ilmu mantiq kaitanya dengan filsafat.”

Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama yaitu jika ilmu ushul fiqh itu meletakkan perangkat-perangkat istinbat –proses pengambilan hukum– maka itu serupa dengan ilmu mantiq yang membuat batas proposisi-proposisi (qadaya).

Mengapa ada asumsi bahwa pengaruh manthiq Aristoteles ada dalam qiyas-nya Imam Syafi’i? Maka, bagi mereka yang berpendapat demikian, mereka melihat kemungkinan keterpengaruhan karena penerjemahan kitab-kitab logika (manthiq) dan filsafat ke dalam bahasa Arab sudah terjadi semenjak sebelum Imam Syafi’i.

Zaman Harun al-Rasyid adalah zaman di mana penerjemahan sumber-sumber Yunani ke dalam bahasa Arab sudah terjadi. Bahkan ada yang menduga Imam Syafi’i mengerti bahasa Yunani. Menurut pendapat ini dimungkinkan jika Imam Syafi’i telah pernah membaca filsafat Yunani khususnya mantiqnya Aristoteles.

Kemudian dari kalangan ulama klasik sendiri juga juga terdapat pendapat yang seolah-olah mengarah pada adanya kepertepengaruhan manthiq Aristoteles pada qiyas dalam usul fiqh Imam Syafi’i. Salah satu ulama klasik yang menduga adanya pertemuan antara Imam Syafi’i dan Yunani tersenut adalah Ibn Qayyim al-Jawziyyah.

Di dalam kitabnya, Miftah dar al-sa’adah, Ibn Qayyim menyatakan jika Imam Syafi’i dengan pemikiran qiyas-nya yang usuli itu bertemu dengan pemikiran Aristoteles tentang tamsil (perumpamaan). Keduanya, qiyas Imam Syafi’i dan pemikiran tamsil Aristoteles sama-sama jatuh pada kebenaran yang dhanni (spekulatif), belum sampai pada level kepastian (yaqin).

Pemikiran tamsil itu operasinya adalah melakukan penarikan hukum atas sesuatu atas sesuatu yang lain karena adanya persamaan sifat. Demikian pandangan Manqur Abd al-Jalil Manqur tentang pendapat Ibn Qayyim al-Jawziyyah atas masalah ini (Baca, Manqur Abd al-Jalil, Ilm al-dilalah; usuluhu wa mabahisuhu fi al-turats al-‘arabi, 2001, h. 118).

Pertanyaan kita sebagaimana yang disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, apakah qiyas Imam Syafi’i demikian halnya?

Para pembela orisinalitas qiyas dalam ushul fiqh-nya Imam Syafi’i menganggap jika qiyas Imam Syafi’i sangat berbeda dengan qiyas atau analogi dalam manthiq Aristoteles. Dari segi dasar berpikirnya saja keduanya sudah berbeda karena dalam qiyas Imam Syafi’i, meskipun ada unsur ra’yi-nya, namun yang dominan adalah unsur naqlinya.

Manqur Abdul Jalil jelas dalam kitabnya, Ilm al-dilalah, menguatkan ini melalui pendapatnya bahwa sandaran analisis Imam Syafi’i memang naql pada akhirnya—al-Qur’an dan Sunnah. Artinya, tamsil (perumpamaan) dalam qiyas Imam Syafi’i harus pada sesuatu yang didukung bukti naqlinya. Jika di dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak ada perkara yang bisa dijadikan sebagai sandaran qiyasnya, maka itu hal tidak bisa diterima.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah pernah menceritakan riwayat panjang tentang dialog peristiwa dialog antara imam Syafi’i dan Harun al-Rasyid. Dalam dialog tersebut, Imam Syafi’i diundang oleh khalifah dan dimintai beberapa tanggapan tentang ilmu perbintangan di mana dalam dialog ini Imam Syafi’i dinyatakan mengerti filsafat Aristoteles, Hippocrates, Galen dari sumber-sumber yang Yunani. Cerita ini menurut Ibn Qayyim tidak benar adanya alias bohong dan dibuat-buat atas nama Imam Syafi’i. Imam Syafi’i mengerti ilmu kedokteran namun kedokteran Arab:

Artinya, “Imam Syafi’i itu tidak mengetahui sama sekali bahasa Yunani sehingga mengatakan saya mengetahui apa yang mereka katakan dalam bahasa mereka.”

Selanjutnya: “Imam Syafi’i itu tidak tahu ilmu kedokteran Yunani akan tetapi dia hanya mengetahui ilmu kedokteran Arab….. seperti makan terong dan makan telur orak-arik pada malam hari.” (Baca Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Miftah dar al-sa’adah, Volume 2, h, 19-20 dalam edisi online maktabah.org).

Apa dengan demikian, pengaruh Yunani itu tertutup jalan dalam tradisi Syafi’i. Imam Syafi’i memang sangat mungkin tidak tahu filsafat Yunani dalam bahasa aslinya, namun ada kemungkinan beliau mengerti pemikiran Yunani dalam bahasa Arab.

Sebagaimana sangkaan umum bahwa Imam Syafi’i merupakan penggabung dua pendekatan yang bersebarngan antara ra’yi dan naqli, maka unsur ra’yi –bukti adanya keterpengaruhan– adalah beliau melakukan pengambilan hukum dengan menggunakan permisalan dan penyerupaan dalam qiyas sebagaimana manthiq Aristoteles. Di sinilah kemungkinan bisa terjadi pertemuan antara antara Imam Syafi’i dan Aristoteles. Langkah keduanya hampir sama, namun sumber legitimasinya yang berbeda-beda.

Beberapa pendapat lain menyatakan jika jejak Yunani dalam pemikiran ushul fiqh Imam Syafi’i itu sangat mungkin beliau dapatkan dari diskursus kalam pada saat itu. Imam Syafi’i dikenal sebagai ahli kalam dan ilmu kalam adalah salah satu ilmu yang pengaruh filsafat Yunani tidak diragukan lagi adanya. Tapi sekali lagi ini adalah spekulasi yang perlu pencarian dan pembuktian selanjutnya.

Catatan

Jika dilihat dari dasar qiyas Imam Syafi’i, banyak kalangan ulama klasik yang menanggap bahwa sangat kecil kemungkinan jejak Yunani ditemukan di dalam ushul fiqh Imam Syafi’i.

Jika jejak Aristoteles ada di dalam ushul fiqh Imam Syafi’i, maka hal itu mungkin terjadi lewat tradisi ra’yi Imam Syafi’i yang diwarisinya dari tradisi Imam Hanafi di mana Imam Syafi’i juga pernah berguru kepadanya.

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.