Jumat, Maret 29, 2024

Tak Transparan, PP Pengupahan Memicu Konflik

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek ‘longmarch’ di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai tidak transparan. Pasalnya, dalam proses pembentukan PP tersebut, pemerintah tidak membuka ruang dialog dengan berbagai kalangan, terutama buruh. Akibatnya, buruh merespons PP tersebut dengan penolakan dan melakukan berbagai aksi demo menolak PP Pengupahan yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Lilis Mulyani, peneliti Pusat Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, mengatakan PP Pengupahan yang telah dikeluarkan pemerintah pada 23 Oktober lalu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari kalangan pekerja tapi juga pengusaha dan pemerintah di level daerah.

“Kebijakan pengupahan yang tidak melibatkan publik atau para pihak terkait pemberlakuan peraturan tersebut tentu mengakibatkan kerugian, baik buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri,” kata Lilis ketika ditemui di Jakarta Selasa (3/11).

Menurut dia, pemerintah dalam mengambilan kebijakan cenderung abai dalam melibatkan tripartit nasional (buruh, pengusaha, dan pemerintah) dalam penyusunan, perumusan, hingga pengesahan peraturan tersebut. Akibatnya, berujung pada terjadinya dinamika konflik yang semakin kompleks.

“Padaha PP Pengupahan merupakan kebijakan publik. Karena itu seharusnya pemerintah memberlakukan pembentukan aturan tersebut dengan cara partisipatif, dialogis, dan transparan,” tutur Lilis.

“Pemerintah perlu mengundang buruh dan pengusaha untuk duduk bersama membahas upah yang layak bagi buruh tanpa mengganggu iklim dunia usaha.”

Lilis merujuk regulasi Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni dengan mengedepankan asas keterbukaan. Selain itu, pemerintah sudah sepatutnya melakukan kajian terlebih dahulu terkait pembentukan kebijakan. Itu perlu dilakukan agar lahirnya peraturan perundang-undangan tidak prematur dan efektif dalam implementasinya.

Triyono, peneliti Bidang Ketenagakerjaan LIPI, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan di sektor pengupahan yang tidak transparan dan tanpa proses dialog akan berdampak penolakan peraturan tersebut melalui demonstrasi para buruh.

“Hal ini tentu akan berdampak pada hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang semakin tidak harmonis. Akibatnya, ini bisa mengganggu iklim dunia usaha. Situasi yang kontraproduktif ini bahkan bisa menjalar lebih jauh, yakni pemerintah akan sulit untuk menciptakan lapangan kerja baru,” kata Triyono.

Padahal, kata dia, saat ini pemerintah dihadapkan oleh kenyataan bahwa pengangguran di Indonesia jumlahnya semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Februari 2015 jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai 7,45 juta orang.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.