Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian disebut bisa mengancam kelompok minoritas, terutama kelompok atau golongan yang terkait dengan agama. Sebab, isu agama adalah yang paling rentan terjadi dan kerap menimbulkan konflik di masyarakat.
Koordinator Serikat Jurnalis untuk Keberagaman, Andy Budiman, mengatakan beberapa poin dalam surat edaran Kapolri tersebut dapat diartikan sangat luas. Salah satunya adalah mengenai penistaan agama yang dapat dikenai hukuman pidana.
“Ketentuan pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian. Kita tahu banyak kasus yang terjadi hingga hari ini justru kelompok-kelompok monoritas yang menjadi korban ujaran kebencian,” kata Andy ketika ditemui di LBH Jakarta, Selasa (1/12).
Dia mencontohkan, kelompok Ahmadiyah dan Syiah misalnya, terus menjadi bulan-bulanan ujaran kebencian oleh kelompok mayoritas yang membencinya. Bahkan upaya tersebut dilakukan pula oleh Negara dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1999 Tahun 2008 tentang menjaga kerukunan antara umat beragama yang patut dipatuhi oleh Ahmadiyah. Ini artinya secara tidak langsung Negara ikut terseret melakukan ujaran kebencian.
Selain itu, baru-baru ini munculnya gerakan Aliansi Nasional Anti Syiah semakin menambah deretan panjang upaya kebencian terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia. Jiak melihat surat edaran Kapolri yang sudah diterapkan, kata Andy, seharusnya polisi segera menindak kelompok gerakan tersebut.
“Menjadi pertanyaan besar kalau polisi justru membiarkan gerakan anti syiah tersebut . Padahal, sudah sangat jelas gerakan Aliansi Nasional Anti Syiah telah melakukan upaya kebencian terhadap kaum Syiah,” tuturnya.
“Ini sebenarnya yang seharusnya segera ditindak oleh pihak kepolisian. Jangan sampai nanti muncul kembali adanya SKB 3 Menteri terkait Syiah.”
Selain itu, dia menambahkan, adanya Surat Edaran Kapolri ini dinilai bisa mengancam keberlangsungan pluralism yang ada di Indonesia. Bukan tidak mungkin surat tersebut dapat membatasi masyarakat sipil dalam menggelar berbagai macam kegiatan membahas isu-isus yang dianggap sensitif.
“Kami menduga surat edaran Kapolri soal ujaran kebencian ini adalah sensor gaya baru. Kecenderungan aparat saat ini ingin menyensor isu sensitif dalam pluralisme seperti kebebasan beragama dan toleransi terhadap kelompok minoritas,” kata Andy. [*]