Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech dinilai berpotensi mencederai kebebasan berpendapat masyarakat. Pasalnya, konsep yang ditawarkan pihak kepolisian melalui surat edaran tersebut tidak sesuai dengan konsep penanganan ujaran kebencian berdasarkan kajian hak asasi manusia.
Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia, mengatakan selama ini berbagai perbuatan ujaran kebencian terjadi hampir tanpa ada upaya penanggulangan dari negara. Adanya surat edaran ini merupakan langkah maju yang diambil pihak kepolisian sebagai pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perbuatan ujaran kebencian.
“Namun demikian, Surat Edaran Kapolri itu tidak luput dari kekurangan. Tidak adanya aturan hukum yang lebih spesifik mengatur mengenai penanganan perbuatan ujaran kebencian menjadi salah satu penyebab yang sangat rawan disalahgunakan,” kata Putri di Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut dia, adanya surat edaran ujaran kebencian dari pihak kepolisian sangat mengkhawatirkan bagi publik. Alih-alih melindungi masyarakat yang menjadi korban ujaran kebencian, melalui surat edaran ini kebebesan berpendapat masyarakat, baik di dunia maya dan dunia nyata, menjadi terancam.
“Saat ini sebanyak 180 ribu akun tengah dipantau pihak kepolisian. Artinya, Surat Edaran Kapolri ini telah melenceng dari tujuan awal untuk menangani perbuatan ujaran kebencian,” tuturnya.
Padahal, kata Putri, adanya surat edaran ini seharusnya negara hadir melindungi kelompok minoritas yang kerap tertindas dan menjadi korban ujaran kebencian dari kelompok mayoritas. Bukan justru membungkam kemudian menghukum pribadi perorangan yang menyatakan pendapatnya lewat jejaring media sosial.
Tak hanya itu, dia juga mengkhawatirkan poin kerja sama pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan akademisi dalam menangani perbuatan ujaran kebencian. Kerja sama tersebut bila tidak ada aturan dan penjelasan lebih rinci, bukan tidak mungkin justru dapat mengakibatkan suatu kelompok tertentu melakukan tindakan kekerasan sewenang-wenang kepada pelaku ujaran kebencian dengan berlandaskan surat edaran tersebut.
Karena itu, dia menegaskan, perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur lebih rinci mengenai penanganan ujaran kebencian. Salah satunya menjelaskan mengenai karakteristik yang patut dilindungi. Dalam aturan ini perlu menentukan jenis karakteristik kelompok apa yang perlu dilindungi dari perbuatan ujaran kebencian.
Selama ini karakteristik yang paling umum digunakan oleh negara dalam aturan ujaran kebencian adalah ras, kebangsaan, suku, dan agama. Namun, untuk di Indonesia yang masyarakatnya sangat majemuk, sekiranya karateristik itu perlu diperluas. Tidak hanya empat poin yang disebutkan tadi, tapi juga pada aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, antargolongan, warna kulit, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.