Jumat, Maret 29, 2024

Setahun Jokowi-JK, Kebebasan Berekspresi Terancam

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi. Dugaan pencemaran nama baik, Aktivis ICW diperiksa bareskrim. ANTARA FOTO
Ilustrasi. Dugaan pencemaran nama baik, dua aktivis ICW diperiksa Bareskrim. ANTARA FOTO

Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi mengatakan, kebebasan berekspresi di internet masih menjadi ancaman dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hal itu disebabkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi kebebasan berekspresi di internet.

Kasus kebebasan berekspresi di internet yang terakhir, lanjut Firdaus Cahyadi, menimpa Fiqri Rahmadhani yang mengunggah video dugaan pelanggaran hukum oleh oknum polisi Ternate di situs youtube. “Kasus itu  adalah salah satu contoh penggunaan pasal karet, pencemaran nama baik di UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan secara ugal-ugalan,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis (22/10). “Sebelumnya sudah banyak korban berjatuhan korban dari pasal karet.”

Sepanjang tahun 2014, misalnya, sekitar 41 orang terjerat pasal karet pencemaran nama baik UU ITE. Firdaus mengatakan korban pasal karet UU ITE pun beragam, dari masyarakat awam, aktivis, hingga artis. Ini menandakan bahwa pasal karet di UU ITE harus segera dicabut jika tidak ingin lebih banyak lagi korban berjatuhan.

Selain itu, SatuDunia juga mencatat, selama pemerintahan Jokowi juga terjadi pemblokiran situs tanpa melalui proses hukum. Pemblokiran situs tanpa proses hukum itu jelas membahayakan kebebasan berekspresi, ungkapnya. Kalau dibiarkan seperti itu, Indonesia akan kembali ke era kegelapan Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi.

Menurut Firdaus, ancaman kebebasan berekspresi, baik berupa ancaman pencemaran nama baik hingga pemblokiran, menunjukkan bahwa UU ITE ini mendesak direvisi. Di sisi lain, lanjut dia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah berjanji akan merevisi UU ITE di tahun ini. “Namun, tahun 2015 segera berakhir, tanda-tanda revisi UU ITE juga belum nampak,” katanya.

Karena itu, SatuDunia sebagai organisasi yang peduli pada penguatan informasi, komunikasi, dan teknologi di kalangan masyarakat sipil mendesak revisi UU ITE segera dilaksanakan. “Dalam revisi UU ITE itu pasal karet pencemaran nama baik harus dicabut dan pengaturan pemblokiran situs internet harus di atur di UU. Bukan dengan keputusan menteri atau rekomendasi tim panel bentukan pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (11/3), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi UU ITE, khususnya pasal yang dinilai kontroversional. Revisi Pasal 27 ayat (3) itu akan diupayakan sesuai dengan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita sepakat dengan DPR, Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan direvisi pada tahun 2015. Kita berharap juga orang yang berada di sistem peradilan dapat mendengar suara kita.” kata Rudiantara.

Seperti diketahui, UU ITE yang terbit pada 25 Maret 2008 ini dinilai memiliki sejumlah pasal karet. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal itu membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Pasal ini kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.