Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menyatakan insiden kebakaran kendaraan bermotor belakangan ini terus meningkat frekuensinya dan seolah menjadi musibah biasa di ruas jalan Ibu Kota. Padahal kebakaran kendaraan itu menimbulkan dampak lingkungan bagi kesehatan masyarakat, karena itu perlu upaya meminimalisasi kasus tersebut.
“Perlu dipikirkan adanya rumusan biaya dalam bentuk sanksi denda yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor jika kendaraan yang terbakar disebabkan kelalaian penggunaan produk, seperti modifikasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Kajian & Pengembangan Walhi Jakarta Elnard Peter di Jakarta, Selasa (15/12)
Dia menambahkan sanksi denda yang bisa diterapkan bukan saja kepada pemilik kendaraan, tapi juga kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Berdasarkan pantauan Walhi Jakarta, sepanjang Desember saja, telah terjadi 5 kali kebakaran kendaraan bermotor. Tingkat keparahan kebakaran kendaraan, tambah Eldnard, cukup besar, hanya menyisakan rangka saja dengan durasi kebakaran yang cukup panjang dan asap tebal.
Eldnard menambahkan, hasil temuan National Fire Protection Association, kendaraan moderen cenderung dirakit menggunakan material khusus agar bobotnya ringan sehingga layak mendapatkan predikat produk ramah lingkungan (fuel economy dan recycle). Namun apabila terbakar akan menghasilkan asap beracun seperti karbon monoksida, hidrogen sianida, hidrogen khlorida, akrolein, formaldehida, naphtalin, dan ethyl bensin.
“Perlu diketahui kuantitas udara demi aspek kesehatan maupun keselamatan publik,” kata Eldnard. Selain itu, tambah dia, untuk kendaraan komersil tentu memiliki varian polutan beracun yang lebih beragam saat terbakar karena jenis material tambahan pada muatan kendaraan truk atau pick up yang diangkut.
Karena itu, sebagai langkah pencegahan kebakaran, pihaknya menekankan, idealnya ada edukasi kepada pemilik kendaraan, terutama mengenai bahaya kebakaran pada kendaraan bermotor maupun hal-hal yang mencakup penggunaan produk kendaraan bermotor yang aman, selamat dan ramah lingkungan.