Tembakau adalah komoditas primadona di Indonesia. Di Indonesia, ada kurang lebih 267 ribu hektare lahan tembakau. Industri rokok juga mempekerjakan puluhan juta orang di sektor pertanian tembakau dan usaha pengolahan tembakau.
Ada juga tenaga kerja tak langsung, seperti pengecer rokok atau pekerja di sektor pendukung rokok (petani cengkeh). Jika ditotal, 1,25 juta orang bekerja di ladang cengkeh dan tembakau; 10 juta orang yang terlibat secara langsung dalam industri rokok; dan 24 juta orang terlibat secara tidak langsung.
Namun, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil tembakau terbesar didunia, tidak memiliki regulasi tentang pertembakauan. Padahal manfaat ekonomi yang bersumber dari tembakau sudah dirasakan. Di beberapa daerah, industri tembakau menjadi tulang punggung ekonomi seperti di Kudus, Malang, Kediri, dan daerah lainnya.
Kontribusi cukai tembakau juga menyumbang ratusan triliun ke kas negara. Cukai tembakau menempati posisi ketiga dari total penerimaan perpajakan.
“Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp 154 triliun dan menjadi tumpuan 30 juta orang,” ujar Misbakhun, anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (21/1). Dia juga mengatakan, RUU Tembakau bertujuan melindungi industri tembakau, petani tembakau, dan kretek nasional yang menjadi budaya khas Nusantara.
Misbakhun mengungkapkan, salah satu poin penting yang diusulkan DPR dalam draf RUU Pertembakauan adalah mengenai penentuan tarif cukai tembakau lokal dan impor. “Tarif cukai tembakau impor kalau bisa lebih tinggi tiga kali lipat daripada tembakau lokal. Ini agar bisa melindungi petani tembakau dalam negeri,” katanya.
Dalam RUU Pertembakauan, pemerintah menjadi fasilitator yang menengahi masalah harga jual tembakau antara petani dan pabrikan kretek. Hal ini menjadi semacam kunci untuk meniadakan permainan harga yang selama ini merugikan petani. Selain itu, pemerintah diwajibkan membantu distribusi tembakau agar dapat terserap pelaku usaha. Pada poin inilah kemudian RUU Pertembakauan dianggap memiliki kekuatan untuk melindungi petani tembakau.
Melalui Asosiasi Petani Tembkau Indonesia (APTI), petani tembakau sangat berharap RUU Pertembakauan ini segera disahkan menjadi Undang-Undang. “RUU ini penting sekali buat petani, kehidupan, dan perlindungan petani sebagai penghasil tembakau,” kata Ketua APTI Suseno.
Selama ini Suseno melihat tembakau masih mendapat perlakuan berbeda dengan komoditas pertanian lainnya. Petani belum mendapatkan dukungan untuk meningkatkan produktivitas tembakau seperti pendampingan, akses teknologi pertanian yang lebih modern, dan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, produksi tembakau belum mampu memenuhi permintaan industri dalam negeri.
Dia juga menjelaskan petani seringkali tidak mendapatkan akses langsung untuk menjual hasil panennya ke industri. Akibatnya, nilai keuntungan yang seharusnya diterima oleh petani sebagian besar akan hilang karena peran pihak ketiga seperti tengkulak. “RUU itu bisa memberi solusi mengatasi permasalahan yang dihadapi petani tembakau.”